dear all,

meneruskan saja. semoga berguna utk memperingati hari kebebasan pers sedunia
hari ini.

terima kasih

-- 

URGENT, 3 Mei 2008

Aliansi Jurnalis Independen, The Alliance of Independent Journalists
AJI Indonesia, Jalan Kembang Raya No.6, Kwitang, Jakarta Pusat 10420, Telp
3151214, Fax 3151261

SIARAN PERS AJI-Indonesia
Jangan Biarkan Kemerdekaan Pers Terampas

"Ketika jurnalis dipenjarakan, hak informasi publik dipidana, perempuan dan
pemeluk agama dilecehkan, maka tunggulah hari-hari kegelapan itu.."

Hari ini, 3 Mei 2008, masyarakat pers di dunia memperingati Hari Kebebasan
Pers atau World Press Freedom Day. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
mengingatkan kekerasan terhadap pers dan ancaman kriminalisasi dapat
mengancam kebebasan pers dan hak informasi publik secara luas.

Sejak Mei 2007 sampai Mei 2008 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
menghimpun 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam berbagai bentuk. Dalam
periode itu terjadi 7 kasus ancaman, 5 kasus pelecehan, 7 kasus pengusiran,
3 kasus pemenjaraan, 4 kasus sensor berita, 21 kasus serangan fisik, dan 8
kasus tuntutan hokum. Berdasarkan sebaran wilayah, kekerasan paling banyak
terjadi di propinsi DKI Jakarta (13 kasus), Jawa Timur dan Madura (11
kasus), serta Jawa Barat dan Depok (8 kasus). Dari segi pelaku kekerasan
terhadap pers dan jurnalis yang terbanyak ialah massa dan preman,
aparat pemerintah, dan aparat TNI/Polri.

Contoh : Dua wartawan TV dan seorang jurnalis radio babak belur dikeroyok
massa di alun-alun Bojonegoro karena kecewa dengan pemberitaan pers (30/4).
Sebelumnya (2/4) dua wartawan TV-One yang sedang bertugas dianiaya oknum
Angkatan Laut yang "berdinas" di kawasan bisnis Cikarang, Bekasi. Di NTT,
secara berturut-turut wartawan Expo NTT disiksa Sekretaris Daerah Ende
(16/2), dan wartawan Pos Kupang dikeroyok oleh 4 orang preman terkait
pemberitaan (17/2).

Kekerasan Non-Fisik
Di luar kekerasan langsung bersifat fisik, kebebasan pers di tanah air
terancam oleh segelintir orang yang menggunakan kekuasaan uang atau
jabatannya. Pada September 2007, wartawan Tempo, Metta Darmasaputra yang
melakukan investigasi dugaan penggelapan pajak oleh PT Asian Agri milik
taipan Sukanto Tanoto, justru disadap dan diancam dipidanakan oleh aparat
Kepolisian Metro Jaya. Fakta ini menunjukkan bahwa jurnalis dan yang
menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan benar lebih sering mengalami
ancaman dan bahaya.

Kekerasan tidak langsung juga dilakukan oleh aparatur penegak hukum dari
Kejaksaan sampai Mahkamah Agung. Sederet kasus penuntutan, pelarangan terbit
dan penghukuman oleh pengadilan terjadi sepanjang Mei 2007-Mei 2008. Risang
Bima Wiyaja (Radar Yogya), Dahri Uhum (Tabloid Oposisi-Medan) , Majalah Time
(Asia), dan Edy Sumarsono (Tabloid Investigasi- Jakarta) adalah sederet nama
yang dipaksa menjalani tuntutan dan putusan pemidanaan akibat pemberitaan
pers.

Mereka adalah korban kriminalisasi oleh negara justru pada saat Indonesia
telah memiliki Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang "bersifat" lex
spesialis.

Yang terbaru, negara seolah menyatakan keinginannya untuk kembali mengontrol
kehidupan publik dan pers melalui peraturan Undang Undang (UU) yang
berpotensi menghambat dan mengkriminalkan pers. Sebut saja UU Informasi dan
Transaksi Elektronik, UU Keterbukaan Informasi Publik, RUU Pemilu, dan RUU
KUHP yang didalamnya mengandung ancaman penjara dan denda bagi khususnya
pers dan publik, yang melanggar aturan tersebut. Padahal menghadapi pasal
pencemaran nama baik (310, 311, 207 KUHP) sudah banyak pers menjadi korban.
Jika situasi ini dibiarkan bukan tidak mungkin Indonesia kembali ke zaman
dimana pers dan rakyatnya bisa dipidanakan oleh penguasa atas nama
kerahasiaan atau nama baik yang tercemar.

Menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) 3 Mei 2008,
AJI menyatakan keprihatinan mendalam atas terjadinya berbagai tindak
kekerasan terhadap pers. Situasi ini menggambarkan merosotnya penghargaan
publik terhadap pers dan belum optimalnya kesadaran aparat pemerintah
tentang peran dan fungsi pers yang sesungguhnya. AJI Indonesia kembali
mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Konstitusi dan Undang Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan :

1. Meminta aparat penegak hukum tidak lagi melakukan pemidanaan terhadap
karya jurnalistiknya dan ikut membantu menghentikan terjadinya tindak
kekerasan terhadap pers dan jurnalis

2. Mengajak semua pihak untuk menggunakan mekanisme yang telah disediakan
oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila menghadapi sengketa karya
jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan mengadu kepada
Dewan Pers

3. Mengajak setiap jurnalis agar meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan
terhadap kode etik jurnalistik, menjauhi praktek-praktek tidak terpuji yang
menjatuhkan citra pers dan jurnalis secara umum.

Mari satukan langkah menghadapi ancaman kebebasan pers yang makin nyata.

Heru Hendratmoko                 Eko Maryadi (Item)
Ketua Umum                          Koordinator Divisi Advokasi


-- 
anton | http://rumahtulisan.com

Kirim email ke