2008-05-11
Hello, Anton Muhajir,

Welldone Anton !! Bravoo ... kupasang di blog ku akh ....
Apakah ada icon yang harus aku pasang di blog ku ? Mengarah ke pernyataan sikap 
ini ? Ada yg mo buat ?
* Melirik ke saylow....

Trus, Bli Gendo .... sebelum bli menggunakan pasal 27/28 UU ITE, saya mo ijin 
pasang file presentasi Bli gendo di blog, boleh kan ?
* Udah kadung kepasang utk di download neh ... dan berhubung file itu utk 
kepentingan kopdar BBC, dan saya mengikutinya, maka sah saja ya bli .. 
hihihiii, (bela diri).

Selamat Berkarya !
Best regards.
                                 
Saputro, Hendra W
-------------------------------------------
http://www.hendra.ws
T. 62361-8515900
M. 628123676861

======= At 2008-05-11, 05:26:00 you wrote: =======

>Pernyataan Sikap
>Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!
>
>April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Informasi 
>dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah transaksi elektronik, 
>UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan tentang informasi di dunia 
>maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam kebebasan berekspresi terutama pada 
>Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
>
>Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet 
>(haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung 
>interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi pada pasal-pasal tersebut 
>juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) terutama tentang kebebasan 
>informasi dan kebebasan berekspresi maupun UUD 1945 tentang kebebasan 
>berpendapat. Sebab setiap pengguna informasi, termasuk blogger di dalamnya, 
>bisa diancam hukuman penjara kapan saja.
>
>Melalui diskusi terbatas pada Minggu (11/05), maka kami pengguna informasi di 
>dunia maya yang tergabung dalam Bali Blogger Community (BBC), menyatakan sikap 
>sebagai berikut:
>1. Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan HAM serta 
>mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
>2. Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang 
>tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan berekspresi.
>3. Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung aksi-aksi 
>menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan informasi dan 
>berekspresi.
>
>Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.baliblogger.org atau kontak 
>Anton Muhajir, anggota BBC, di Telepon 0817348794 atau email [EMAIL PROTECTED]
>
>Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali. Anggota 
>komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi, mahasiswa, ibu rumah 
>tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja pariwisata, kartunis, desainer, dan 
>seterusnya. 
>
>
>-- 
>
>Anton Muhajir
>http://www.rumahtulisan.com
>
>
>
>
>      
> ____________________________________________________________________________________
>Be a better friend, newshound, and 
>know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
>http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = =





                        





Kirim email ke