Hi.. salam kenal.

Saya baru sukses subscribe milis ini tadi pagi. Dan terus terang saya masih
merasa "tamu" di sini. Sebagai layak nya tamu.. saya akan ikuti segala
aturan tuan rumah. Tapi waktu saya subscribe tadi, nggak ada tuh aturan yg
disodorkan.. dan nggak ada statemen yg bilang bahwa anda anggota BBC atau
nggak. hanya ada form email yg harus dilengkapi.. dan saya juga nggak peduli
itu.. yg penting bisa gabung milis dan melihat2 dari dalam. :D
Tapi kembali ke tujuan saya bergabung di milis ini adalah untuk sharing
informasi.

Apakah saya anggota BBC? saya juga nggak tahu.. dan saya nggak ambil peduli
dengan semua itu. mau anggota atau bukan. mau kopdar atau nggak mau
pernyataan sikap atau nggak. Krn tujuan saya sendiri subscribe milis ini ada
lah untuk sharing informasi dalam komunitas yg se-merdeka mungkin. Sebisa
mungkin saya nggak ingin terkotak2 krn dalam kehidupan sehari2, di
lingkunagn kerja, kita sudah terkotak, di lingkungan adat, kita pun ter
kotak. terkotak oleh aturan yang memang perlu dilakukan untuk membatasi
gerak gerik kita suapaya selalu berada pada jalur yg diinginkan oleh pembuat
kotak atau penghuni kotak secara mayoritas.

jadi bagi saya.. mau dibilang anggota BBC, silakan.. mau dibilang tamu
silakan.. mau mengadakan kopi darat ayo saja.. datang nggak datang pun ok2
saja. Mau pernyataan sikap, silakan. mau berdebat silakan.. mau beda
pendapat silakan.. loh kok jadi Jaka Sembung bawa gitar.. he he he..

T.


2008/5/12 ῨᾂῄὐἄṜ <[EMAIL PROTECTED]>:

>   dear bli eka,
>
> sekedar menjawab pertanyaan..
> *scroll kebawah-*
>
>
> 2008/5/12 sairameka_diva <[EMAIL PROTECTED]>:
>
> >
> > Dear all,
> >
> > Diluar perkiraan saya, ternyata kopdar kemarin mengeluarkan pernyataan
> > sikap yang mengatas namakan BBC. Saya kira kopdar tersebut hanyalah
> > temu kangen melanjutkan kontinuitas komunikasi dunia maya...
> >
> > Saya sendiri tidak ikut kopdar tersebut karena masalah tempat dan
> > perkiraan saya tentang kopdar adalah sesuatu informal...
> >
> > Bukannya saya tidak setuju dengan pernyataan sikap tersebut, tapi
> > mungkin karena tidakketahuan saya mengenai keberadaan milis ini...
> >
> > Untuk itu saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan:
> > 1. Apakah saya anggota BBC??... Jawaban ini sangat penting bagi saya.
> > Karena kesan yang saya dapatkan bahwa anggota BBC adalah yang ikut
> > kopdar kemarin saja. Klo anggota BBC hanya yang ikut kopdar kemarin
> > saja, berarti memang layak dikeluarkan pernyataan sikap
> > mengatasnamakan BBC. Kalau jawabannya "iya", saya dan teman-teman yang
> > tidak ikut kopdar kemarin tidak pernah diminta pendapatnya mengenai
> > keluarnya pernyataan sikap tersebut.
>
> mungkin secara nggak langsung bapak / ibu juga anggota BBC karena bapak /
> ibu sudah subscribe dan ikut dalam milist BBC.
> dan kesan yang seperti bli eka kemukakan mungkin juga tidak benar. kita
> disini bersama atas nama community.
> didalam keberagaman blogger kita mencoba untuk bersosialisasi dan
> berinteraksi antar sesama blogger.
> dari situ maka muncul istilah kopdar (kopi darat) dan pertemuan-pertemuan
> yang mungkin akan menjadi tukar pendapat mengenai teknologi, isu-isu yang
> sedang terjadi,dsb.
> begitupun dengan minggu kemaren yang kita sepakat untuk menggadakan
> pertemuan / kopdar yang diselinggi dengan diskusi mengenai UU ITE.
> dimilist inipun sudah diinfokan kalau mau dateng dan mau gabung untuk
> kopdar yaa silahkan dateng. begitupun juga yg nggak bisa dateng dan hanya
> bisa menonton bisa liat streaming spt bli winardi kemukakan.
> dan kopdar tersebut tentunya sudah mengatasnamakan BBC karena kita bersama
> sudah sepakat bahwa kita akan berkumpul untuk kopdar dan berdiskusi.
> mengenai pernyataan sikap, secara individu pola pikir saya mengenai UU ITE
> langsung terbuka dan lebih mengerti bagaimana UU ITE ini akan menjadi momok
> seorang blogger seperti saya dan saya sepakat dengan hasil diskusi kemaren.
> begitu juga dengan rekan-rekan yang lain dan menghadiri kopdar kemaren.
> sehingga disana disepakati bahwa action yang berjalan untuk saat ini adalah
> pernyataan sikap tersebut.
> sedangkan pertanyaan bli eka yang mungkin mengenai kelayakan keluarnya
> pernyataan sikap atas nama BBC, mungkin penjelasan diatas bisa menjadi
> jawaban. akan tetapi kalau bli eka masih keberatan bahwa nama BBC diangkat
> disana, yaa kita rembukan lagi. namanya juga komunitas. :).
>
>
>
> >
> > 2. Apa tujuan sebenarnya dari BBC??.. Mau ke arah aktivitas sosial,
> > politik atau sekedar kongkow2??
>
> kalau nanggapin pertanyaan ini kok jadi bingung aku..
> setahuku seh mengalir aja (kata2nya mas anton) tapi apa yaa.? tempatnya
> blogger bali ngumpul.?, blogger bersatu.? :d,dsb...
> kalo arah menurutku seh namanya juga komunitas. kalau komunitas pemancing
> yaa didalemnya orang-orang yang suka mancing. ada juga komunitas jomblo yang
> didalemnya juga jomblowan jomblowati pencari cinta, dsb..
> laa...kalau baliblogger.? yaa blogger bali yang bergabung dan membentuk
> komunitas.
> syukur2 bisa nambah amal lewat baliblogger ketika ada event donor darah
> mungkin, pelatihan,dsb.
> wahh.. banyak kayaknya
> mungkin mengalir saja yang lebih lengkap. he.he..
>
>
>
> >
> > Demikian pertanyaan saya, harap dimaklumi..
> > NB. Saya tidak mengungkit isi dari pernyataan sikap, tapi cuman ingin
> > tahu apa itu BBC yang sebenarnya. Klo mau mengeluarkan pernyataan
> > sikap atau apapun mengatas namakan organisasi, seharusnya ada aturan
> > yang jelas.
> >
> > suksma
> > anggota yang ragu tentang keanggotaannya
> >
> > --- In [email protected], Anton Muhajir <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > >
> > > Pernyataan Sikap
> > > Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!
> > >
> > > April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang
> > Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah
> > transaksi elektronik, UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan
> > tentang informasi di dunia maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam
> > kebebasan berekspresi terutama pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat
> > (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
> > >
> > > Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal
> > karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan
> > sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi
> > pada pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia
> > (HAM) terutama tentang kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi
> > maupun UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Sebab setiap pengguna
> > informasi, termasuk blogger di dalamnya, bisa diancam hukuman penjara
> > kapan saja.
> > >
> > > Melalui diskusi terbatas pada Minggu (11/05), maka kami pengguna
> > informasi di dunia maya yang tergabung dalam Bali Blogger Community
> > (BBC), menyatakan sikap sebagai berikut:
> > > 1. Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan
> > HAM serta mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
> > > 2. Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU
> > ITE yang tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan
> berekspresi.
> > > 3. Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung
> > aksi-aksi menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan
> > informasi dan berekspresi.
> > >
> > > Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.baliblogger.org
> > atau kontak Anton Muhajir, anggota BBC, di Telepon 0817348794 atau
> > email [EMAIL PROTECTED]
> > >
> > > Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali.
> > Anggota komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi,
> > mahasiswa, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja
> > pariwisata, kartunis, desainer, dan seterusnya.
> > >
> > >
> > > --
> > >
> > > Anton Muhajir
> > > http://www.rumahtulisan.com
> > >
>  
>



-- 
----------------------------------------------------------------
www.tonnytrisnawan.com

Kirim email ke