Dear all, Diluar perkiraan saya, ternyata kopdar kemarin mengeluarkan pernyataan sikap yang mengatas namakan BBC. Saya kira kopdar tersebut hanyalah temu kangen melanjutkan kontinuitas komunikasi dunia maya...
Saya sendiri tidak ikut kopdar tersebut karena masalah tempat dan perkiraan saya tentang kopdar adalah sesuatu informal... Bukannya saya tidak setuju dengan pernyataan sikap tersebut, tapi mungkin karena tidakketahuan saya mengenai keberadaan milis ini... Untuk itu saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan: 1. Apakah saya anggota BBC??... Jawaban ini sangat penting bagi saya. Karena kesan yang saya dapatkan bahwa anggota BBC adalah yang ikut kopdar kemarin saja. Klo anggota BBC hanya yang ikut kopdar kemarin saja, berarti memang layak dikeluarkan pernyataan sikap mengatasnamakan BBC. Kalau jawabannya "iya", saya dan teman-teman yang tidak ikut kopdar kemarin tidak pernah diminta pendapatnya mengenai keluarnya pernyataan sikap tersebut. 2. Apa tujuan sebenarnya dari BBC??.. Mau ke arah aktivitas sosial, politik atau sekedar kongkow2?? Demikian pertanyaan saya, harap dimaklumi.. NB. Saya tidak mengungkit isi dari pernyataan sikap, tapi cuman ingin tahu apa itu BBC yang sebenarnya. Klo mau mengeluarkan pernyataan sikap atau apapun mengatas namakan organisasi, seharusnya ada aturan yang jelas. suksma anggota yang ragu tentang keanggotaannya --- In [email protected], Anton Muhajir <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Pernyataan Sikap > Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi! > > April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah transaksi elektronik, UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan tentang informasi di dunia maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam kebebasan berekspresi terutama pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). > > Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi pada pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) terutama tentang kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi maupun UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Sebab setiap pengguna informasi, termasuk blogger di dalamnya, bisa diancam hukuman penjara kapan saja. > > Melalui diskusi terbatas pada Minggu (11/05), maka kami pengguna informasi di dunia maya yang tergabung dalam Bali Blogger Community (BBC), menyatakan sikap sebagai berikut: > 1. Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan HAM serta mengekang kebebasan informasi dan berekspresi. > 2. Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan berekspresi. > 3. Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung aksi-aksi menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan informasi dan berekspresi. > > Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.baliblogger.org atau kontak Anton Muhajir, anggota BBC, di Telepon 0817348794 atau email [EMAIL PROTECTED] > > Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali. Anggota komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi, mahasiswa, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja pariwisata, kartunis, desainer, dan seterusnya. > > > -- > > Anton Muhajir > http://www.rumahtulisan.com > > > > > ____________________________________________________________________________________ > Be a better friend, newshound, and > know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ >

