Dear all,

Diluar perkiraan saya, ternyata kopdar kemarin mengeluarkan pernyataan
sikap yang mengatas namakan BBC. Saya kira kopdar tersebut hanyalah
temu kangen melanjutkan kontinuitas komunikasi dunia maya...

Saya sendiri tidak ikut kopdar tersebut karena masalah tempat dan
perkiraan saya tentang kopdar adalah sesuatu informal...

Bukannya saya tidak setuju dengan pernyataan sikap tersebut, tapi
mungkin karena tidakketahuan saya mengenai keberadaan milis ini...

Untuk itu saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan:
1. Apakah saya anggota BBC??... Jawaban ini sangat penting bagi saya.
Karena kesan yang saya dapatkan bahwa anggota BBC adalah yang ikut
kopdar kemarin saja. Klo anggota BBC hanya yang ikut kopdar kemarin
saja, berarti memang layak dikeluarkan pernyataan sikap
mengatasnamakan BBC. Kalau jawabannya "iya", saya dan teman-teman yang
tidak ikut kopdar kemarin tidak pernah diminta pendapatnya mengenai
keluarnya pernyataan sikap tersebut.

2. Apa tujuan sebenarnya dari BBC??.. Mau ke arah aktivitas sosial,
politik atau sekedar kongkow2??

Demikian pertanyaan saya, harap dimaklumi..
NB. Saya tidak mengungkit isi dari pernyataan sikap, tapi cuman ingin
tahu apa itu BBC yang sebenarnya. Klo mau mengeluarkan pernyataan
sikap atau apapun mengatas namakan organisasi, seharusnya ada aturan
yang jelas.

suksma
anggota yang ragu tentang keanggotaannya

--- In [email protected], Anton Muhajir <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pernyataan Sikap
> Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!
> 
> April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah
transaksi elektronik, UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan
tentang informasi di dunia maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam
kebebasan berekspresi terutama pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat
(3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
> 
> Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal
karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan
sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi
pada pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia
(HAM) terutama tentang kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi
maupun UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Sebab setiap pengguna
informasi, termasuk blogger di dalamnya, bisa diancam hukuman penjara
kapan saja.
> 
> Melalui diskusi terbatas pada Minggu (11/05), maka kami pengguna
informasi di dunia maya yang tergabung dalam Bali Blogger Community
(BBC), menyatakan sikap sebagai berikut:
> 1. Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan
HAM serta mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
> 2. Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU
ITE yang tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan berekspresi.
> 3. Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung
aksi-aksi menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan
informasi dan berekspresi.
> 
> Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.baliblogger.org
atau kontak Anton Muhajir, anggota BBC, di Telepon 0817348794 atau
email [EMAIL PROTECTED]
> 
> Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali.
Anggota komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi,
mahasiswa, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja
pariwisata, kartunis, desainer, dan seterusnya. 
> 
> 
> -- 
> 
> Anton Muhajir
> http://www.rumahtulisan.com
> 
> 
> 
> 
>      
____________________________________________________________________________________
> Be a better friend, newshound, and 
> know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now. 
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
>


Kirim email ke