Semetone Blogger... Sebelum lanjut, mohon dilihat ada reply panjang dari pak Ferdinadus Setu yang merupakan salah satu team penyusun UU ITE di Mp saya yaitu : http://mosalaki.multiply.com/journal/item/75
Back to topik.. Bli Eka dan semeton BBC, Saya mengerti benar apa yang dipikirkan Bli Eka, termasuk kekuatirannya. Setidaknya Bli Eka dah menunjukkan rasa sayangnya ama komunitas BBC ini. Pemikiran dan kekuatirannya bisa dijadikan bahan diskusi teman-teman. So, menelaah soal PROSEDUR tersebut karena Bli Eka tidak mencantumkan usulan real dari 2 postingannya maka saya mencoba untuk merekonstruksikan. Prosedur pengambilan suara itu biasanya terdiri dari 3 hal, (1) yang punya hak suara ; (2) tata cara pemberian suara ; (3) sah-nya hasil pengambilan suara. Point (1) sudah jelas, yang punya hak suara ya semua yang subcribe-kan diri di milis ini (walo masih bisa diperdebatkan apakah yang ber-hak suara itu anggota aktif, agak aktif, semi pasif, total pasif) Point (2) njelimet, karena ini berhubungan dengan jumlah peserta minimal (kuorum), cara, alat, sarana, tempat, waktu dan fasilitator. Point (3) lebih simpel kalo soal point (2) bisa disepakati. Jadi sebelum keputusan diambil, kita jalani dulu point2 yang diatas. Ribet ya ? Ya udah disederhanakan jadi :tiap ada keputusan atas nama BBC dilemparkan ke milis sebelum dipublikasikan keluar. Simpel kalo prosedur itu cuman "disampaikan dulu ke milis baru publish" karena tinggal posting doang. Tapi bisa jadi ribet kalo ada "harus disetujui oleh teman2 milis" karena kemudian harus disepakati juga "berapa persentase minimal orang yang setuju" dan berapa lama waktu yang harus diberikan untuk mengambil keputusan tersebut. Apa "semua" emang semua ? Apa "batas waktu" itu tidak terbatas ampe semua menanggapi ? Ribet ? Gak juga. Sederhana ? Gak juga Paling simpel yang bisa kita jalani dalam suatu komunitas adalah PROSEDUR NIAT BAIK dan SALING PERCAYA, baik kepada diri sendiri dan teman2 di komunitas ini bahwa semuanya adalah dari, oleh dan semata-mata untuk kebaikan semuanya. Akhirnya. satu yang perlu kembali kita pahami, sepakati, tegaskan, garis tebalkan, diwarna merahkan dan garis bawahi bahwa Bali Blogger Community tidak dipakai untuk kepentingan sesaat seseorang ! Kiranya tak perlu buat referendum untuk yang ideologi yang satu ini dan jika ada yang tidak setuju atau berniat memakai BBC utk kepentingan pribadi sesaatnya sebaiknya angkat kaki sekarang juga. Apa semeton BBC lain punya pemikiran lebih cerdas dari ini ? Mohon pencerahaannya. Matur suksma, Yos Kebe mosalaki.multiply.com (disclaimer : tulisan ini hanya untuk berdiskusi tidak mendiskreditkan seseorang, sekelompok orang dan lainnya. jika berkeberatan gunakan hak jawab. jiak merasa dideskreditkan pasti belum bayar kreditnya.. hehehe) --- In [email protected], "sairameka_diva" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear all.. > > Saya bukannya keberatan dengan isi dari pernyataan. Tapi saya > keberatan dengan prosedurnya. Kalau menurut saya, jika mengeluarkan > pernyataan yang mengatasnamakan organisasi, maka harus disetujui oleh > para anggotanya. Setidaknya sebelum mengeluarkan pernyataan, anggota > BBC yang kopdaran kemaren melemparkannya ke forum ini. Kita bisa > diskusikan mengenai pernyataan yang terbaik yang bisa kita keluarkan. > Klo cuman yang kopdaran yang memutuskan, yah ga bisa pake nama > organisasi donk.. Kan yang ga ikut kopdaran juga anggota. > > Saya cuman tidak ingin kedepannya nama BBC digunakan oleh segelintir > orang demi kepentingan mereka saja. Jelas saya tidak rela itu sampai > terjadi sehingga saya perlu menanyakannya pada pertanyaan kedua. > > Sekali lagi, saya bukannya anti sama isi dari pernyataan sikap > tersebut (saya bukan pendukung UU ITE), tapi saya cuman menyayangkan > prosedural pengambilan keputusan yang mengatasnamakan organisasi. > > suksma > I Made Eka Dwipayana > > > > --- In [email protected], "sairameka_diva" > <sairameka_diva@> wrote: > > > > Dear all, > > > > Diluar perkiraan saya, ternyata kopdar kemarin mengeluarkan pernyataan > > sikap yang mengatas namakan BBC. Saya kira kopdar tersebut hanyalah > > temu kangen melanjutkan kontinuitas komunikasi dunia maya... > > > > Saya sendiri tidak ikut kopdar tersebut karena masalah tempat dan > > perkiraan saya tentang kopdar adalah sesuatu informal... > > > > Bukannya saya tidak setuju dengan pernyataan sikap tersebut, tapi > > mungkin karena tidakketahuan saya mengenai keberadaan milis ini... > > > > Untuk itu saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan: > > 1. Apakah saya anggota BBC??... Jawaban ini sangat penting bagi saya. > > Karena kesan yang saya dapatkan bahwa anggota BBC adalah yang ikut > > kopdar kemarin saja. Klo anggota BBC hanya yang ikut kopdar kemarin > > saja, berarti memang layak dikeluarkan pernyataan sikap > > mengatasnamakan BBC. Kalau jawabannya "iya", saya dan teman-teman yang > > tidak ikut kopdar kemarin tidak pernah diminta pendapatnya mengenai > > keluarnya pernyataan sikap tersebut. > > > > 2. Apa tujuan sebenarnya dari BBC??.. Mau ke arah aktivitas sosial, > > politik atau sekedar kongkow2?? > > > > Demikian pertanyaan saya, harap dimaklumi.. > > NB. Saya tidak mengungkit isi dari pernyataan sikap, tapi cuman ingin > > tahu apa itu BBC yang sebenarnya. Klo mau mengeluarkan pernyataan > > sikap atau apapun mengatas namakan organisasi, seharusnya ada aturan > > yang jelas. > > > > suksma > > anggota yang ragu tentang keanggotaannya > > > > --- In [email protected], Anton Muhajir <antonemus@> wrote: > > > > > > Pernyataan Sikap > > > Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi! > > > > > > April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang > > Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah > > transaksi elektronik, UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan > > tentang informasi di dunia maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam > > kebebasan berekspresi terutama pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat > > (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). > > > > > > Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal > > karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan > > sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi > > pada pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia > > (HAM) terutama tentang kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi > > maupun UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Sebab setiap pengguna > > informasi, termasuk blogger di dalamnya, bisa diancam hukuman penjara > > kapan saja. > > > > > > Melalui diskusi terbatas pada Minggu (11/05), maka kami pengguna > > informasi di dunia maya yang tergabung dalam Bali Blogger Community > > (BBC), menyatakan sikap sebagai berikut: > > > 1. Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan > > HAM serta mengekang kebebasan informasi dan berekspresi. > > > 2. Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU > > ITE yang tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan > berekspresi. > > > 3. Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung > > aksi-aksi menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan > > informasi dan berekspresi. > > > > > > Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.baliblogger.org > > atau kontak Anton Muhajir, anggota BBC, di Telepon 0817348794 atau > > email antonemus@ > > > > > > Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali. > > Anggota komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi, > > mahasiswa, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja > > pariwisata, kartunis, desainer, dan seterusnya. > > > > > > > > > -- > > > > > > Anton Muhajir > > > http://www.rumahtulisan.com > > > > > > > > > > > > > > > > > > ____________________________________________________________________________________ > > > Be a better friend, newshound, and > > > know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. > > http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ > > > > > >

