2008/5/12 wayan suardana <[EMAIL PROTECTED]>: > Karena wawasan/ilmu yang saya dapet juga tidak pernah dari membeli. Dia ada > karena ketulusan kawan2 senior saya dan juga berasal dari informasi banyak > media, saya pikir snagat sah makalah itu dipakai oleh siapapun termasuk oleh > HENDRA (heheheh) > thx > GENDO
he.he.he.. welcome to de club bli gendo... > > "Saputro, Hendra W" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > 2008-05-11 > Hello, Anton Muhajir, > > Welldone Anton !! Bravoo ... kupasang di blog ku akh .... > Apakah ada icon yang harus aku pasang di blog ku ? Mengarah ke pernyataan > sikap ini ? Ada yg mo buat ? > * Melirik ke saylow.... > > Trus, Bli Gendo .... sebelum bli menggunakan pasal 27/28 UU ITE, saya mo > ijin pasang file presentasi Bli gendo di blog, boleh kan ? > * Udah kadung kepasang utk di download neh ... dan berhubung file itu utk > kepentingan kopdar BBC, dan saya mengikutinya, maka sah saja ya bli .. > hihihiii, (bela diri). > > Selamat Berkarya ! > Best regards. > > Saputro, Hendra W > ------------------------------------------- > http://www.hendra.ws > T. 62361-8515900 > M. 628123676861 > > ======= At 2008-05-11, 05:26:00 you wrote: ======= > >>Pernyataan Sikap >>Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi! >> >>April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang >> Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah transaksi >> elektronik, UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan tentang >> informasi di dunia maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam kebebasan >> berekspresi terutama pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 >> ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). >> >>Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet >> (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat >> tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi pada >> pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) >> terutama tentang kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi maupun UUD >> 1945 tentang kebebasan berpendapat. Sebab setiap pengguna informasi, >> termasuk blogger di dalamnya, bisa diancam hukuman penjara kapan saja. >> >>Melalui diskusi terbatas pada Minggu (11/05), maka kami pengguna informasi >> di dunia maya yang tergabung dalam Bali Blogger Community (BBC), menyatakan >> sikap sebagai berikut: >>1. Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan HAM >> serta mengekang kebebasan informasi dan berekspresi. >>2. Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang >> tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan berekspresi. >>3. Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung aksi-aksi >> menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan informasi dan >> berekspresi. >> >>Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.baliblogger.org atau >> kontak Anton Muhajir, anggota BBC, di Telepon 0817348794 atau email >> [EMAIL PROTECTED] >> >>Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali. >> Anggota komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi, mahasiswa, >> ibu rumah tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja pariwisata, kartunis, >> desainer, dan seterusnya. >> >> >>-- >> >>Anton Muhajir >>http://www.rumahtulisan.com >> >> >> >> >> __________________________________________________________ >>Be a better friend, newshound, and >>know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. >> http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ > > = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = > > > > > ________________________________ > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! > Answers >

