2008/5/12 wayan suardana <[EMAIL PROTECTED]>:
> Karena wawasan/ilmu yang saya dapet juga tidak pernah dari membeli. Dia ada
> karena ketulusan kawan2 senior saya dan juga berasal dari informasi banyak
> media, saya pikir snagat sah makalah itu dipakai oleh siapapun termasuk oleh
> HENDRA (heheheh)
> thx
> GENDO

he.he.he..
welcome to de club bli gendo...


>
> "Saputro, Hendra W" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 2008-05-11
> Hello, Anton Muhajir,
>
> Welldone Anton !! Bravoo ... kupasang di blog ku akh ....
> Apakah ada icon yang harus aku pasang di blog ku ? Mengarah ke pernyataan
> sikap ini ? Ada yg mo buat ?
> * Melirik ke saylow....
>
> Trus, Bli Gendo .... sebelum bli menggunakan pasal 27/28 UU ITE, saya mo
> ijin pasang file presentasi Bli gendo di blog, boleh kan ?
> * Udah kadung kepasang utk di download neh ... dan berhubung file itu utk
> kepentingan kopdar BBC, dan saya mengikutinya, maka sah saja ya bli ..
> hihihiii, (bela diri).
>
> Selamat Berkarya !
> Best regards.
>
> Saputro, Hendra W
> -------------------------------------------
> http://www.hendra.ws
> T. 62361-8515900
> M. 628123676861
>
> ======= At 2008-05-11, 05:26:00 you wrote: =======
>
>>Pernyataan Sikap
>>Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!
>>
>>April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang
>> Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah transaksi
>> elektronik, UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan tentang
>> informasi di dunia maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam kebebasan
>> berekspresi terutama pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28
>> ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
>>
>>Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet
>> (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat
>> tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi pada
>> pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM)
>> terutama tentang kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi maupun UUD
>> 1945 tentang kebebasan berpendapat. Sebab setiap pengguna informasi,
>> termasuk blogger di dalamnya, bisa diancam hukuman penjara kapan saja.
>>
>>Melalui diskusi terbatas pada Minggu (11/05), maka kami pengguna informasi
>> di dunia maya yang tergabung dalam Bali Blogger Community (BBC), menyatakan
>> sikap sebagai berikut:
>>1. Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan HAM
>> serta mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
>>2. Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang
>> tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan berekspresi.
>>3. Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung aksi-aksi
>> menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan informasi dan
>> berekspresi.
>>
>>Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.baliblogger.org atau
>> kontak Anton Muhajir, anggota BBC, di Telepon 0817348794 atau email
>> [EMAIL PROTECTED]
>>
>>Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali.
>> Anggota komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi, mahasiswa,
>> ibu rumah tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja pariwisata, kartunis,
>> desainer, dan seterusnya.
>>
>>
>>--
>>
>>Anton Muhajir
>>http://www.rumahtulisan.com
>>
>>
>>
>>
>> __________________________________________________________
>>Be a better friend, newshound, and
>>know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
>> http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
>
> = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
>
>
>
>
> ________________________________
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
> Answers
> 

Kirim email ke