terimakasih pak -sol- -----Original Message----- From: Fajrul Falah [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, June 10, 2008 8:50 AM To: [email protected] Subject: Re: [balita-anda] OOT: ngurus surat PBB
mudah-mudahan bisa membantu ya, bingung juga harus dari mana mulainya, CMIIW pertama ada perbedaan antara mendapatkan SPPT PBB dan membayar PBB. kalo SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB biasanya : - untuk PBB lebih besar dari 2 juta, pegawai Pajaknya sendiri yang menyerahkan kepada bersangkutan - untuk PBB dibawah 2 juta, Kantor pajak menyerahkan kepada Kelurahan untuk diserahkan kepada warganya melalui RT/RW setempat. Sedangkan membayar PBB bisa dilakukan di tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, bahkan pembayaran melalui ATM BCA sudah dapat dilakukan. jadi ada perbedaan antara mendapatkan SPPT PBB dan membayar PBB. lalu masalah BPHTB, - Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. tanda bukti pembayarannya adalah berupa *SSB* bukan SSP, besarnya 5% dan di SSB tersebut perlu diperhatikan adalah atas nama PEMBELI sedangkan SSP adalah bukti pembayaran PPh Final , yang merupakan kewajiban penjual dalam hal ini adalah developernya. jadi nanti nama yang tercantum di SSP adalah nama PENJUAL. Sekarang : - tanyakan kepada RT/RW apakah SPPT rumah ibu sudah ada ? - apabila belum ada ibu bisa tanyakan kembali ke Developer apakah PBB ibu sudah ADA ? maksudnya walaupun SPPT PBB nya tidak ada tapi ibu sudah memiliki NOP (Nomor Objek Pajak). kalo ibu belum memiliki NOP ada kemungkinan Developer tersebut belum menuntaskan pengurusan PBB nya. apabila ibu belum memiliki NOP (PBB) ibu bisa menghubungi kantor pajak tempat domisili ibu tinggal. Untuk daerah bekasi ibu bisa menghubungi 8800253 atau 8808059 ini yang di sersan awan. untuk syarat 2 pendaftaran objek pajak baru : 1. Surat permohona tertulis dari wajib pajak (formulir disediakan di kantor pajak) 2. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan pengurusannya) 3. Mengisi SPOP dan LSPOP ( form ada di Kantor pajak) 4. Fotocopy KTP dan KK 5. FC sertifikat, AJB, IMB,SHGB. lebih lengkapnya ibu bisa menghubungi kanor pajak setempat. semoga bermanfaat. -------------------------------------------------------------- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

