Kalo bekasi barat/medan satria & utara? Kemana?
kemaren waktu kirim SPT pph saya ke KPP yg di sersan Awan. 

-----Original Message-----
From: result04_vee [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, June 10, 2008 9:26 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [balita-anda] OOT: ngurus surat PBB

Kantor pajak Sersan Awan untuk wilayah Bekasi Selatan & Timur

2008/6/10 Fajrul Falah <[EMAIL PROTECTED]>:

> mudah-mudahan bisa membantu ya,
> bingung juga harus dari mana mulainya, CMIIW
>
>
> pertama ada perbedaan antara mendapatkan SPPT PBB dan membayar PBB.
> kalo SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB biasanya :
> - untuk PBB lebih besar dari 2 juta, pegawai Pajaknya sendiri yang 
> menyerahkan kepada bersangkutan
> - untuk PBB dibawah 2 juta, Kantor pajak menyerahkan kepada Kelurahan 
> untuk diserahkan kepada warganya melalui RT/RW setempat.
>
> Sedangkan membayar PBB bisa dilakukan di tempat pembayaran yang telah 
> ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, bahkan pembayaran melalui ATM 
> BCA sudah dapat dilakukan.
>
> jadi ada perbedaan antara mendapatkan SPPT  PBB dan membayar PBB.
>
>
> lalu masalah BPHTB, - Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
> tanda bukti pembayarannya adalah berupa *SSB* bukan SSP, besarnya 5% 
> dan di SSB tersebut perlu diperhatikan  adalah atas nama PEMBELI
>
> sedangkan SSP adalah bukti pembayaran PPh Final ,  yang merupakan 
> kewajiban penjual dalam hal ini adalah developernya. jadi nanti nama 
> yang tercantum di SSP adalah nama PENJUAL.
>
>
> Sekarang :
> - tanyakan kepada RT/RW apakah  SPPT rumah ibu sudah ada ?
> - apabila belum ada ibu bisa tanyakan kembali ke Developer apakah PBB 
> ibu sudah ADA ?
>  maksudnya walaupun SPPT PBB nya tidak ada tapi ibu sudah memiliki NOP 
> (Nomor Objek Pajak).
>
> kalo ibu belum memiliki NOP ada kemungkinan Developer tersebut belum 
> menuntaskan pengurusan PBB nya.
>
> apabila ibu belum memiliki NOP (PBB) ibu bisa menghubungi kantor pajak 
> tempat domisili ibu tinggal. Untuk daerah bekasi ibu bisa menghubungi
> 8800253 atau 8808059 ini yang di sersan awan.
>
> untuk syarat 2 pendaftaran objek pajak baru  :
> 1. Surat permohona tertulis dari wajib pajak (formulir disediakan di 
> kantor
> pajak)
> 2. Surat Kuasa  (Apabila  dikuasakan pengurusannya) 3. Mengisi SPOP 
> dan LSPOP ( form ada di Kantor pajak) 4. Fotocopy KTP dan KK 5. FC 
> sertifikat,  AJB, IMB,SHGB.
>
> lebih lengkapnya ibu bisa menghubungi kanor pajak setempat.
>
> semoga bermanfaat.
>



--
Result04
Mekunbar 509
Jak_art_A



--------------------------------------------------------------
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke