Wajib Belajar Perlu PP Jaminan Pendidikan Sembilan Tahun Belum Tertuang secara Teknis
Jakarta, Kompas - Konstitusi dan undang-undang mengakui hak setiap anak usia sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan minimal SD-SMP. Namun, kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memenuhi hak tersebut belum terumuskan secara teknis melalui peraturan pemerintah. "Dalam konteks wajib belajar, selain terjadi kekosongan peraturan teknis, juga terjadi tumpang tindih peraturan. Akibatnya, pemerintah pusat dan daerah gamang dalam memenuhi hak publik tersebut," ujar Eko Prasojo, dosen administrasi publik Universitas Indonesia, Kamis (19/1). Ia menguraikan, sudah tiga tahun UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diberlakukan. Namun, sampai sekarang turunan UU Sisdiknas berupa peraturan pemerintah yang khusus mengatur tentang wajib belajar belum juga terbit. "Belum tersedianya peraturan teknis tersebut acap kali menjadi alasan pembenaran bagi sejumlah pemerintah daerah untuk mengelak dari tanggung jawab menggratiskan pendidikan dasar (SD-SMP)," paparnya. Ia khawatir, kondisi yang gamang ini berujung pada terciptanya kesenjangan pendidikan antardaerah. Lebih parah lagi, kata Eko melanjutkan, PP yang sudah terbit duluan malah bertentangan dengan semangat wajib belajar. PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjadikan ujian nasional sebagai penentu kelulusan dengan sendirinya mengganjal program wajib belajar. "Artinya, di tengah belum meratanya layanan pendidikan secara nasional, pemerintah malah membuat instrumen penentu kelulusan siswa secara nasional," tutur Eko. Ia mengingatkan, meskipun ujian nasional SD baru direncanakan digelar dua-tiga tahun ke depan, isi PP Standar Nasional Pendidikan telah menjegal peluang siswa kelas VI SD untuk melanjutkan pendidikannya ke SMP. Diragukan Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Anwar Arifin menyatakan sikap pesimistisnya terhadap pencapaian target program wajib belajar pada tahun 2008. Pemerintah pusat dan daerah belum punya rujukan bagaimana menjabarkan kewajiban dalam menjamin tersedianya layanan pendidikan dasar gratis. "Pasal 34 UU Sisdiknas mengenai jaminan pemerintah pusat dan daerah tersebut harus diturunkan dalam PP," katanya. Dengan pertimbangan politis, wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut mengelak mengaitkan wajib belajar dengan ujian nasional. Namun, ia menilai pemerintah saat ini larut dan terjebak dalam program yang tidak terlalu menyelesaikan akar masalah pendidikan. "Di tengah belum rampungnya PP turunan UU Sisdiknas, terutama terkait soal wajib belajar, pemerintah malah sibuk mengurus soal buta aksara," papar Anwar Arifin. Ia mengingatkan, buta aksara hanyalah akibat dari kegagalan wajib belajar selama ini. Mestinya, penyebab kegagalan wajib belajar itulah yang ditangani terlebih dulu dengan cara merumuskan jaminan pemenuhan hak pendidikan dasar gratis. Tak bergantung PP Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto mengatakan, tanpa PP wajib belajar pun sebetulnya program pemerintah selama ini telah mengarah pada semangat terpenuhinya hak pendidikan dasar gratis bagi anak 7-15 tahun. "Penyaluran dana bantuan operasional sekolah, misalnya, adalah upaya menjamin akses pendidikan SD-SMP bagi anak usia sekolah. Bahwa terjadi penyimpangan di lapangan, itu soal lain yang perlu kita benahi bersama," katanya. (NAR) http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
