Hati-hati Bahas RUU Antiporno Rumah Bordil Pun Harus Diakomodir Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang tentang Anti-Pornografi dan Pornoaksi bersentuhan dengan hampir seluruh lapisan masyarakat. Karena itu proses pembahasannya yang sedang ditangani oleh Panitia Khusus di Dewan Perwakilan Rakyat membutuhkan kehati-hatian.
"Pembahasannya memang harus sangat berhati-hati. Itulah sebabnya banyak sekali pihak yang harus dilibatkan dan dimintai masukan," kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi di DPR RI, Agung Sasongko, kepada Kompas di Jakarta, Kamis (19/1). Ada 68 lembaga/unsur masyarakat yang diundang. Mereka masuk delapan kategori: agamawan, perempuan, profesional, lembaga, organisasi nonpemerintah, artis, dan budayawan. Anggota legislatif dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan, tidak mudah memadukan seluruh pandangan yang masuk ke pansus. Ada yang setuju, setengah setuju, dan ada yang menolak RUU tunggakan DPR 1999-2004 itu. Menurut Agung, setiap lembaga atau unsur masyarakat yang diundang ke DPR, cenderung memperjuangkan kepentingannya. Akibatnya, tarik-ulur sangat mewarnai pembahasan. "Seluruh masukan itu harus diakomodir. Setelah diundangkan nanti dan ada yang merasa tidak terakomodir atau merasa dilanggar hak asasinya, bisa saja mereka mengajukan review ke Mahkamah Konstitusi. Bisa sia-sia hasil kerja panjang ini," tutur Agung. Ia mengatakan, bukan hanya lembaga-lembaga yang dimintai masukan, melainkan juga rumah bordil, salon, perupa, dan koreografer, serta komunitas tradisional. "Di Indonesia ini banyak suku yang secara tradisional mempertontonkan pornoaksi. Itu juga harus menjadi pertimbangan," kata Agung. Dengan pertimbangan banyaknya pihak yang harus diakomodir, penetapan RUU tersebut menjadi undang-undang agaknya masih butuh waktu lama. Rapat dengar pendapat umum dengan berbagai unsur masyarakat akan berlangsung hingga 22 Februari 2006. Setelah itu akan dibentuk tim perumus yang diambil dari 50-an anggota pansus. Mereka akan merumuskan berbagai masukan dengan melibatkan sejumlah ahli, terutama dari pendekatan psikologi, seksologi, kesehatan, dan pendidikan anak. Hasil rumusan kemudian dibahas dengan wakil pemerintah yang terkait, yakni Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Pembahasan mungkin masih melampaui pertengahan tahun ini," kata Agung. Menurut Agung, belum pernah ada pembahasan pasal demi pasal oleh lembaga atau unsur masyarakat terhadap RUU yang terdiri dari 11 bab dan 93 pasal itu. Sehingga belum dapat diidentifikasi pasal-pasal yang menyita perhatian publik. "Pansus hanya meminta masukan dari masyarakat atau lembaga. Tidak membahas pasal demi pasal," ujarnya. Sanksi pidana Ketua Pansus RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi, Balkan Kaplale, menambahkan bahwa sejauh ini pasal-pasal mengenai sanksi pidana yang banyak menarik perhatian masyarakat. Ada yang menilai terlalu berat namun ada juga menganggap ringan. "Yang jelas, sanksi pidana tersebut merupakan hasil adopsi dari RUU KUHP yang mengatur pornografi dan pornoaksi," jelas Balkan yang menyebut bahwa sanksi pidana yang diancamkan merupakan bagian dari pembangunan moral bangsa. Menurut RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi, pelanggar dapat diganjar pidana penjara bervariasi dari paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun hingga minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Itu pun masih bisa dikenai denda ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sanksi pidana paling rendah, satu tahun penjara dikenakan apabila seseorang, misalnya, berciuman bibir atau menyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum. Seseorang yang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum, diancam hukuman 18 bulan hingga tujuh tahun penjara. Jika seseorang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair, lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi/onani atau berhubungan seks, maka ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (LAM) http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
