Hati-hati Bahas RUU Antiporno
Rumah Bordil Pun Harus Diakomodir

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang tentang Anti-Pornografi dan
Pornoaksi bersentuhan dengan hampir seluruh lapisan masyarakat. Karena
itu proses pembahasannya yang sedang ditangani oleh Panitia Khusus di
Dewan Perwakilan Rakyat membutuhkan kehati-hatian.

"Pembahasannya memang harus sangat berhati-hati. Itulah sebabnya
banyak sekali pihak yang harus dilibatkan dan dimintai masukan," kata
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan RUU Anti-Pornografi dan
Pornoaksi di DPR RI, Agung Sasongko, kepada Kompas di Jakarta, Kamis
(19/1).

Ada 68 lembaga/unsur masyarakat yang diundang. Mereka masuk delapan
kategori: agamawan, perempuan, profesional, lembaga, organisasi
nonpemerintah, artis, dan budayawan.

Anggota legislatif dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
itu mengatakan, tidak mudah memadukan seluruh pandangan yang masuk ke
pansus. Ada yang setuju, setengah setuju, dan ada yang menolak RUU
tunggakan DPR 1999-2004 itu.

Menurut Agung, setiap lembaga atau unsur masyarakat yang diundang ke
DPR, cenderung memperjuangkan kepentingannya. Akibatnya, tarik-ulur
sangat mewarnai pembahasan.

"Seluruh masukan itu harus diakomodir. Setelah diundangkan nanti dan
ada yang merasa tidak terakomodir atau merasa dilanggar hak asasinya,
bisa saja mereka mengajukan review ke Mahkamah Konstitusi. Bisa
sia-sia hasil kerja panjang ini," tutur Agung.

Ia mengatakan, bukan hanya lembaga-lembaga yang dimintai masukan,
melainkan juga rumah bordil, salon, perupa, dan koreografer, serta
komunitas tradisional. "Di Indonesia ini banyak suku yang secara
tradisional mempertontonkan pornoaksi. Itu juga harus menjadi
pertimbangan," kata Agung.

Dengan pertimbangan banyaknya pihak yang harus diakomodir, penetapan
RUU tersebut menjadi undang-undang agaknya masih butuh waktu lama.
Rapat dengar pendapat umum dengan berbagai unsur masyarakat akan
berlangsung hingga 22 Februari 2006.

Setelah itu akan dibentuk tim perumus yang diambil dari 50-an anggota
pansus. Mereka akan merumuskan berbagai masukan dengan melibatkan
sejumlah ahli, terutama dari pendekatan psikologi, seksologi,
kesehatan, dan pendidikan anak.

Hasil rumusan kemudian dibahas dengan wakil pemerintah yang terkait,
yakni Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia. "Pembahasan mungkin masih melampaui pertengahan tahun
ini," kata Agung.

Menurut Agung, belum pernah ada pembahasan pasal demi pasal oleh
lembaga atau unsur masyarakat terhadap RUU yang terdiri dari 11 bab
dan 93 pasal itu. Sehingga belum dapat diidentifikasi pasal-pasal yang
menyita perhatian publik. "Pansus hanya meminta masukan dari
masyarakat atau lembaga. Tidak membahas pasal demi pasal," ujarnya.

Sanksi pidana

Ketua Pansus RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi, Balkan Kaplale,
menambahkan bahwa sejauh ini pasal-pasal mengenai sanksi pidana yang
banyak menarik perhatian masyarakat. Ada yang menilai terlalu berat
namun ada juga menganggap ringan.

"Yang jelas, sanksi pidana tersebut merupakan hasil adopsi dari RUU
KUHP yang mengatur pornografi dan pornoaksi," jelas Balkan yang
menyebut bahwa sanksi pidana yang diancamkan merupakan bagian dari
pembangunan moral bangsa.

Menurut RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi, pelanggar dapat diganjar
pidana penjara bervariasi dari paling singkat satu tahun dan paling
lama lima tahun hingga minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Itu
pun masih bisa dikenai denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Sanksi pidana paling rendah, satu tahun penjara dikenakan apabila
seseorang, misalnya, berciuman bibir atau menyuruh orang lain
berciuman bibir di muka umum.

Seseorang yang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum,
diancam hukuman 18 bulan hingga tujuh tahun penjara.

Jika seseorang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau
menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
disamakan dengan film, syair, lagu, puisi, gambar, foto dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan
masturbasi/onani atau berhubungan seks, maka ancaman hukumannya
minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (LAM)






http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke