Hak pembantu diabaikan
Simbol Amnesty
Pemerintah tidak memberi perlindungan hukum kepada pekerja rumah
tangga, kata Amnesty
Organisasi Hak Asasi, Amnesty Internasional menuduh pemerintah
Indonesia mengabaikan pekerja rumah tangga yang tereksploitasi.
Pembantu rumah tanggal di Indonesia menghadapi masalah gaji tidak
dibayar, bekerja dalam sehari sampai 22 jam, dipukuli, mengalami
kekerasan seksual dan dikurung secara paksa, kata Amnesty.
Wakil direktur Asia, Amnesty Internasional Natalie Hill mengatakan
pemerintah gagal melindungi hak pembantu rumah tangga, seperti halnya
manusia lain, termasuk hak untuk beristirahat dan terbebas dari kekerasan.
Amnesty mengangkat satu cerita perempuan berusia 13 tahun yang disiram
air panas oleh majikan dan dikunci setiap malam.
"Saya membersihkan rumah, menyapu lantai, dan menjaga anak-anak ...
setiap hari dari pukul 5 pagi sampai tengah malam....Majikan saya
menyiram saya dengan air panas kalau dia marah... Dia juga melemparkan
panci ke saya.
Satu-satunya waktu di mana saya bisa pergi keluar adalah ketika saya
menjemur pakaian... sekali seminggu.
Saya tidur di dapur, tanpa kasur. Dan majikan saya, mengunci saya di
kamar setiap malam, sehingga saya tidak bisa ke kamar mandi?" cerita
Ratna yang mulai bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) ketika dia
masih berumur 13 tahun.
PRT yang diperkirakan berjumlah sekitar 2,6 juta di Indonesia, secara
umum dianggap sebagai warga negara kelas dua, kata Amnesty dalam
laporannya.
Sebagian besar dari mereka adalah perempuan dewasa dan gadis-gadis
yang mulai bekerja pada usia dini, sekitar dua belas atau tiga belas
tahun.
"Bahkan pemerintah pun melakukan diskriminasi terhadap para PRT,
dengan tidak memasukkan mereka dalam perlindungan hukum yang diberikan
kepada para pekerja lain, yang mengatur pengupahan yang adil dan
pembatasan jam kerja," tulis Amnesty.
Dalam suatu perkembangan yang menjanjikan, pemerintah telah mengajukan
rancangan undang-undang (RUU) tentang PRT kepada DPR Juni 2006 tetapi
Amnesty International khawatir bahwa RUU tersebut mengabaikan hak hak
dasar PRT termasuk pengaturan jam kerja harian dan jam istirahat serta
upah minimum.
Undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) belum
diterapkan secara penuh, dan kebanyakan orang tidak menyadari bahwa
undang-undang tersebut berlaku juga bagi para PRT, tulis Amnesty lagi.
Amnesty International menghimbau kepada pemerintah untuk menjamin
bahwa para PRT diberi perlindungan yang sama seperti yang diberikan
kepada para pekerja lain.BBC