Mulai Hari Ini, Biker yang Tidak Pakai Helm Standar Ditilang
Baban Gandapurnama - detikBandung



 

 

 
<http://openx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=325&campaignid=177&zoneid=152&loc=http%3A%2F%2Fbandung.detik.com%2Fread%2F2008%2F12%2F09%2F170334%2F1050615%2F486%2Fmulai-hari-ini-biker-yang-tidak-pakai-helm-standar-ditilang&referer=http%3A%2F%2Fbandung.detik.com%2Fread%2F2008%2F12%2F12%2F090122%2F1052465%2F486%2Fwarga-setiabudi-geger-temukan-benda-terbungkus-plastik-hitam&cb=1b3bac8bce>
 

<http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a1bc0c6d&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE>
 
 

Bandung - Bagi anda yang biasa menggunakan helm batok saat mengendarai motor, 
mulai saat ini sebaiknya segera ganti dengan helm standar berupa half face 
ataupun full face. Jika tidak, ancaman 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 
juta akan mengintai.

Mulai hari ini (9/12/2008) hingga Senin (22/12/2008) Satlantas Polwiltabes 
Bandung akan menggelar operasi untuk menilang pengemudi sepeda motor ataupun 
yang dibonceng, yang tidak mengenakan helm standar.

Beberapa ruas jalan yang akan digelar operasi adalah di Jalan Ir Djuanda, Jalan 
Merdeka, Jalan gatot Subroto, Jalan Asia Afrika, Jalan Pajajaran, Jalan 
Djunjunan, Jalan Martadinata, Jalan Ahmad Yani, Jalan AH Nasution, dan Jalan 
Soekarno Hatta. 

Hari ini saja, Satlantas Polwiltabes Bandung menggelar dua kali operasi, yaitu 
pagi dan sore. Tadi pagi sekitar pukul 08.15 hingga 09.00 WIB, sebanyak 173 
pengendara motor kena tilang di depan Mapolwiltabes Bandung, Jalan Merdeka. 
Sementara di depan BSM, pada waktu yang sama sekitar 60 pengendara ditilang.

Sementara pukul 15.30 hingga 16.15 WIB, di depan Mapolwiltabes Bandung terdapat 
120 pengendara yang ditilang.

Menurut Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco penertiban penggunaan 
helm berstandar sudah diatur oleh Kepmenhub No 72 Tahun 1993 tentang helm 
difungsikan sebagai pelengkap kendaraan bermotor. "Standarnya helm bagi 
pengendara yang berjenis half face hingga full face yang disertai tali 
pengaman," katanya.

Menurut dia penertiban yang akan digelar sejak tanggal 9 hingga 22 Desember 
nanti ini merupakan tindakan represif. Selanjutnya hingga tanggal 31 Desember 
akan ada evaluasi serta operasi Lilin Lodaya 2008. Baru pada 1 Januari 2009, 
penggunaan helm berstandar akan diberlakukan di semua jalan di Kota Bandung.

Bagi yang melanggar, kata dia, akan dikenai pasal 61 ayat 2 UU lalulintas 
tentang kewajiban menggunakan helm, dengan ancaman 1 bulan penjara dan denda 
paling tinggi Rp 1 juta.

Herukoco menambahkan dari para pengendara yang ditilang, mayoritas sebesar 95 
persen karena yang diboncengnya tak menggunakan helm standar. "Mereka 
kebanyakan menggukana helm batok," ujarnya.

Sementara itu Mulyana (35), pengendara yang ditilang mengaku belum mengetahui 
adanya sosialisasi penggunaan helm standar bagi yang dibonceng. "Saya belum 
tahu kalau ada aturan ini. Saya engak baca koran," katanya.

Hal yang sama juga dikatakan Ane (18). Dia mengaku kaget dengan adanya operasi 
tilang ini. "Kkalau helm batok, lebih simpel. Kalau yang half face atau full 
face ribet. Tapi ya mau gimana lagi, nanti saya pakai daripada ditilang," 
ucapnya.

-

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.9.17/1844 - Release Date: 12/11/2008 
8:58 PM


<<he팘ર >࿘.jpg>>

Attachment: avw.php?zoneid=152&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a1bc0c6d
Description: avw.php?zoneid=152&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a1bc0c6d

<<image001.jpg>>

<<image002.gif>>

Kirim email ke