Dari: Sandi Kristiawan (HA-JKT/MKT) <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Jumat, 12 Desember, 2008 09:34:26
Topik: [BekaKak] Biker yang Tidak Pakai Helm Standar Ditilang
Mulai Hari Ini, Biker yang Tidak Pakai Helm Standar Ditilang
Baban Gandapurnama - detikBandung

Bandung - Bagi anda yang biasa menggunakan helm batok saat mengendarai motor, mulai saat ini sebaiknya segera ganti dengan helm standar berupa half face ataupun full face. Jika tidak, ancaman 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 juta akan mengintai.
Mulai hari ini (9/12/2008) hingga Senin (22/12/2008) Satlantas Polwiltabes Bandung akan menggelar operasi untuk menilang pengemudi sepeda motor ataupun yang dibonceng, yang tidak mengenakan helm standar.
Beberapa ruas jalan yang akan digelar operasi adalah di Jalan Ir Djuanda, Jalan Merdeka, Jalan gatot Subroto, Jalan Asia Afrika, Jalan Pajajaran, Jalan Djunjunan, Jalan Martadinata, Jalan Ahmad Yani, Jalan AH Nasution, dan Jalan Soekarno Hatta.
Hari ini saja,
Satlantas Polwiltabes Bandung menggelar dua kali operasi, yaitu pagi dan sore. Tadi pagi sekitar pukul 08.15 hingga 09.00 WIB, sebanyak 173 pengendara motor kena tilang di depan Mapolwiltabes Bandung, Jalan Merdeka. Sementara di depan BSM, pada waktu yang sama sekitar 60 pengendara ditilang.
Sementara pukul 15.30 hingga 16.15 WIB, di depan Mapolwiltabes Bandung terdapat 120 pengendara yang ditilang.
Menurut Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco penertiban penggunaan helm berstandar sudah diatur oleh Kepmenhub No 72 Tahun 1993 tentang helm difungsikan sebagai pelengkap kendaraan bermotor. "Standarnya helm bagi pengendara yang berjenis half face hingga full face yang disertai tali pengaman," katanya.
Menurut dia penertiban yang akan digelar sejak tanggal 9 hingga 22 Desember nanti ini merupakan tindakan represif. Selanjutnya
hingga tanggal 31 Desember akan ada evaluasi serta operasi Lilin Lodaya 2008. Baru pada 1 Januari 2009, penggunaan helm berstandar akan diberlakukan di semua jalan di Kota Bandung.
Bagi yang melanggar, kata dia, akan dikenai pasal 61 ayat 2 UU lalulintas tentang kewajiban menggunakan helm, dengan ancaman 1 bulan penjara dan denda paling tinggi Rp 1 juta.
Herukoco menambahkan dari para pengendara yang ditilang, mayoritas sebesar 95 persen karena yang diboncengnya tak menggunakan helm standar. "Mereka kebanyakan menggukana helm batok," ujarnya.
Sementara itu Mulyana (35), pengendara yang ditilang mengaku belum mengetahui adanya sosialisasi penggunaan helm standar bagi yang dibonceng. "Saya belum tahu kalau ada aturan ini. Saya engak baca koran," katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Ane (18). Dia mengaku kaget dengan adanya operasi tilang ini. "Kkalau helm batok, lebih simpel. Kalau yang half face atau full face ribet. Tapi ya
mau gimana lagi, nanti saya pakai daripada ditilang," ucapnya.
-
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg. com
Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.9.17/1844 - Release Date: 12/11/2008 8:58 PM
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
