---------------------------------------------------------------------

WARTA BERITA RADIO NEDERLAND WERELDOMROEP
Edisi: Bahasa Indonesia

Ikhtisar berita disusun berdasarkan berita-berita yang disiarkan oleh
Radio Nederland Wereldomroep selama 24 jam terakhir.

---------------------------------------------------------------------

Edisi ini diterbitkan pada:

Senin 25 November 2002 19:40 UTC



** ENAM ORANG TEWAS DALAM INSIDEN KEKERASAN DI ACEH

** IMAM SAMUDERA DIBAWA KE MABES POLRI JAKARTA

** INDIA MENDUGA PEMIMPIN GERILYAWAN MUSLIM DALANGI AKSI PENDUDUKAN
SEBUAH KUIL

** IRAK MENGKRITIK INSPEKTUR SENJATA PBB

** TOPIK GEMA WARTA: RUU PENYIARAN KEMBALI DITUNDA, APAKAH MASIH
BANYAK MEMILIKI BANYAK KONTROVERSI?

** TOPIK GEMA WARTA: RELEASE AND DISCHARGE: MEGAWATI MENYETUJUI
TETAPI TIDAK BERANI BERTANGUNG JAWAB



* ENAM ORANG TEWAS DALAM INSIDEN KEKERASAN DI ACEH

Enam orang dipastikan tewas di Aceh dalam insiden kekerasan terbaru.
TNI menyatakan menembak mati empat gerilyawan GAM dalam insiden baku
tembak di Aceh Barat. Seorang penduduk sipil tewas dalam sebuah aksi
penyergapan di tempat lain. Pihak GAM menyatakan tidak terlibat dalam
aksi tersebut. Menurut GAM aksi penyergapan ini dilakukan oleh satuan
Brimob. Dalam insiden lain, Khairul Yusuf, 56 tahun, kepala desa
Lamsenia, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, tewas ditembak
sekelompok pria bersenjata tak dikenal di perairan laut setempat hari
Minggu kemarin.
Namun demikian serangkaian insiden kekerasan ini nampaknya tidak akan
menghalangi penandatanganan perjanjian damai Aceh. Para juru runding
internasional pekan lalu mengumumkan bahwa pemerintah dan GAM
kemungkinan akan menandatangani perjanjian damai, 9 Desember
mendatang.


* IMAM SAMUDERA DIBAWA KE MABES POLRI JAKARTA


Tersangka utama kasus peledakan bom Bali, Imam Samudera dibawa dari
Serang Jawa Barat ke Mabes Polri di Jakarta untuk menjalani
pemeriksaan intensif. Imam Samudera tertangkap Kamis lalu di
Pelabuhan Merak, Banten. Polisi di Sala menemukan sejumlah buku dan
video berisi ceramah ceramah Osama bin Ladin di rumah yang disewa
oleh Imam Samudera. Polri telah menangkap seluruhnya tujuh orang yang
dicurigai terlibat kasus bom Bali. Dua diantara mereka telah
memberikan pengakuan. 190 orang tewas, sebgaian besar diantaranya
warga asing, dalam ledakan di Legian, Kuta Bali, 12 Oktober lalu.


* INDIA MENDUGA PEMIMPIN GERILYAWAN MUSLIM DALANGI AKSI PENDUDUKAN
SEBUAH KUIL

India menengarai adanya kaitan antara pendudukan sebuah kuil di
negara bagian Jammu dan Kashmir dengan pembebasan seorang pemimpin
Muslim militan oleh Pakistan awal bulan ini. Wakil Perdana Menteri
India Lal Krishna Advani mengingatkan bahwa setelah dibebaskan
pemimpin Laskar e Taiba, Hafiz Muhammad Saeed bersumpah akan
meneruskan Jihad di Jammu dan Kashmir. Laskar e Taiba menyatakan
bertanggung jawab atas aksi pendudukan di negara bagian yang
disengketakan. India menyatakan kelompok gerilya yang bermarkas di
Pakistan itu bertanggung jawab atas serangkaian aksi teror lainnya.
Setelah terjadi tembak menembak selama beberapa jam tentara India
mengkahiri pendudukan di  kuil Raghunath yang termashur dan berusia
150 tahun, hari Senin ini. 15 orang tewas dan 45 lainnya menderita
luka dalam operasi pembebasan di Jammu, Ibukota musim dingin negara
bagian Jammu dan Kashmir. Diantara korban tewas terdapat tiga
gerilyawan dan dua tentara India. Ratusan peziarah Hindu berada di
dalam kuil ketika aksi pendudukan dimulai pada Minggu malam lalu.


* IRAK MENGKRITIK INSPEKTUR SENJATA PBB

Irak kembali mengulangi bahwa inspektur senjata yang memulai tugasnya
pekan ini tidak akan menemukan senjata pembunuh massal. Dalam sepucuk
surat yang dilayangkan kepada PBB, Menteri Luar Negeri Irak Naji
Sabri membahas resolusi 1441, yang mewajibkan Irak berkerjasama
dengan inspektur senjata. Meski menyetujui inspeksi itu namun dalam
surat tersebut Irak mengkritik wewenang berlebihan para inspektur
senjata. Dalam surat tersebut Irak selanjutnya menyatakan bahwa
Amerika masih tetap mengarahkan kebijakannya pada sebuah konfrontasi
militer. Irak beranggapan Amerika akan tetap bertahan pada kebijakan
tersebut meskipun para inspektur senjata mendapat keleluasaan untuk
melakukan tugas mereka. Resolusi PBB mewajibkan Irak untuk
menghentikan seluruh program pengembangan senjata pada 8 Desember
mendatang. Tim inspeksi senjata akan memberikan laporan kepada Dewan
Keamanan PBB, sebelum akhir Januari mendatang.


* SEORANG KOLONEL PURNAWIRAWAN MENANGKAN PEMILIHAN EKUADOR

Lucio Gutierrez seorang Kolonel Purnawirawan pendukung garis kiri
memenangkan pemilihan presiden Ekuador. Menurut hasil sementara ia
berhasil mengantungi 54 persen suara. Saingannya, Alvaro Noboa,
seorang usahawan telah mengakui kekalahannya. Mantan Kolonel Lucio
Gutierrez adalah salah seorang pemimpin kudeta lebih dua tahun silam.
Dalam kudeta ini militer menjalin kerjasama erat dengan para pemimpin
suku Indian. Lucio Gutierrez sangat populer di kalangan penduduk
Indian di Ekuador. Ia bertekad akan memberantas korupsi dan
mengentaskan kemiskinan. Gutierrez selanjutnya menyatakan akan
mengupayakan konsensus dan melibatkan dunia usaha dalam kebijakannya.
Komisi pemilih mengemukakan bahwa pemilihan di Ekuador berjalan tanpa
insiden berarti.


* RUU PENYIARAN KEMBALI DITUNDA, APAKAH MASIH BANYAK MEMILIKI BANYAK
KONTROVERSI?

Senin ini DPR RI menunda pengesahan RUU Penyiaran menjadi sebuah UU.
Penundaan dilakukan karena jumlah anggota DPR tidak mencukupi untuk
bisa mengesahkan RUU. Pemimpin rapat A.M. Fatwa mengakui bahwa RUU
Penyiaran ini masih banyak kontroversi-nya. Sejumlah karyawan
televisi swasta menggelar aksi demonstrasi di depan gedung MPR/DPR
menentang UU baru ini. Radio Nederland menghubungi Errol Jonnathan
dari Radio Suara Surabaya, pertama-tama kami tanyakan apa sebenarnya
kecemasan mengenai UU Penyiaran ini.

Errol Jonnathan [EJ] : Akan ada tetap banyak masalah yang bisa
dimunculkan dari sana. Dalam arti bahwa apakah benar UU Penyiaran ini
bisa betul betul mendorong dunia penyiaran di Indonesia. Karena
sebetulnya masih ada banyak persoalan yang belum bisa dituntaskan.
Saya lihat bahwa ini sebetulnya bukan persoalan persepsi tetapi ada
persoalan persoalan mendasar yang bisa membuat gerak penyiaran di
Indonesia menjadi terhambat kembali. Itu yang harus kita waspadai.
Perjuangan untuk membuat Undang Undang Penyiaran ini sesuai dengan
kebutuhan demokratisasi yang akan datang ini memang masih perlu
waktu.

Radio Nederland [RN]: Ada pendapat bahwa semangat penyusunan RUU ini
bukanlah untuk memajukan industri penyiaran menjadi efisien dan
kompetitif melainkan agar terkontrol supaya melanggengkan kekuasaan.

EJ: Sebagian ada yang berpikiran seperti itu. Saya melihat semangat
UU Penyiaran ini sangat besar kemungkinan seperti itu. Yang menarik
bagi saya di dalam UU Penyiaran ini ternyata terlalu banyak
kepentingan. Kelihatannya ini proses transisi masih lebih menonjol.
Tarik ulurnya juga masih terasa.

RN: MPPI yang mempersiapkan draft RUU Penyiaran kemudian dirombak
besar besaran oleh DPR setelah dua setengah tahun, mereka tentunya
kurang positif mengenai RUU yang sekarang.

EJ: Saya kira demikian. Saya juga mengikuti perkembangan Masyarakat
Pers dan Penyiaran Indonesia pada waktu itu. Artinya kan begini.
Semangat mendasarnya itu diharapkan pemerintah sudah tidak perlu ikut
campur tangan lagi mengatur dunia penyiaran. Karena jika berazaskan
pada demokrasi maka dunia penyiaran itu serahkan saja pada
masyarakat. Dalam hal ini pemerintah hanya menjadi fasilitator dalam
konteks penyediaan sarana  atau misalnya aturan aturan yang berkaitan
dengan frekwensi siaran. Tentang isi dan bagaimana itu
dilaksanakannya itu seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada
masyarakat. Tetapi ada kesan kelihatannya pemerintah masih ingin
terus mengikuti dan ini dicurigai bahwa pemerintah ternyata masih
ingin mengontrol dunia penyiaran.

RN: Kalangan masyarakat kelihatannya juga masih dilanda perpecahan.
Institut Studi Arus Informasi ISAI misalnya menyatakan positif
tentang RUU Penyiaran ini karena dinilai telah meletakkan fundasi
yang benar.

EJ: Saya tidak sepenuhnya setuju, karena masih ada banyak hal yang
belum jelas. Sebagai contoh misalnya Komisi Penyiaran Indonesia. Di
sana tersebut sebut bahwa pemerintah masih akan duduk dsb.nya. Ini
yang saya pikir tidak sama dengan semangat MPPI ketika memperjuangkan
seharusnya dunia penyiaran itu diserahkan sepenuhnya kepada
masyarakat. Barangkali ISAI berfikir seperti itu daripada kita sama
sekali tidak mempunyai UU Penyiaran. Cuman bagi saya adalah seberapa
UU Penyiaran ini bisa diminimalkan kemungkinan kemungkinan menjadi
masalah. Saya pikir ini sangat penting juga. Seharusnya memang lebih
banyak pemikiran pemikiran dari masyarakat dan terutama juga para
praktisi penyiaran ini bisa ditampung atau diakomodir di sana.

RN: Bagi pemerintah perpecahan di kalangan masyakarat itu akan
memperlemah posisi masyarakat?

EJ: Saya khawatir kemungkinan yang bisa muncul adalah pembangkangan
terhadap UU ini. Sama seperti misalnya UU Lalu Lintas yang sampai
hari ini juga tidak terlaksana dengan baik. Sampai tadi pagi saja
masih ada demo di gedung DPR yang dilakukan oleh karyawan TV swasta,
ini kan menunjukkan suatu proses atau perkembangan yang tidak bagus.

Demikian Errol Jonnathan dari Radio Suara Surabaya.


* RELEASE AND DISCHARGE: MEGAWATI MENYETUJUI TETAPI TIDAK BERANI
BERTANGUNG JAWAB

Pemerintah Presiden Megawati menyetujui pengeluaran surat bebas tanpa
sanksi atau release and discharge bagi para penghutang negara yang
terlibat kasus BLBI. Menurut Dradjad Wibowo, Direktur INFED, LSM
bidang finansial dan ekonomi di Jakarta, kabinet Mega menyetujui
tetapi tidak berani bertanggung jawab karena jelas bertentangan
dengan kepentingan umum dan risikonya bagi APBN sangat besar.
Menariknya, sebenarnya masih ada cara lain yang belum ditempuh yaitu
lewat jalur kehakiman dan Panitia Urusan Piutang Negara PUPN yang
berdasar hukum kuat. Lebih lanjut berikut penjelasan Dradjad Wibowo
kepada Radio Nederland.

Dradjad Wibowo (DW): Release and Discharge itu adalah sebuah klausul
yang ada di dalam kontrak antara BPPN dengan para obligor, para
debitur yang mengatakan bahwa kalau para debitor sudah dinyatakan
oleh BPPN membayar utangnya maka mereka akan memperoleh pengampunan
dari tuntutan pidana. Ini adalah suatu perjanjian perdata yang
sifatnya komersial yang kemudian dianggap bisa membatalkan tindakan
tindakan pidana yang dilakukan oleh para konglomerat tadi. Tindakan
pidana yang dianggap diampuni adalah pertama yang ada kaitannya
dengan kemungkinan adanya penyelewengan BLBI. Tuntutan terhadap
penyelewengan BLBI ini dibatalkan. Kemudian pelanggaran batas
maksimum pemberian kredit atau Legal Lending Limit. Tuntutan
pelanggaran ini bisa diabaikan juga.

Radio Nederland [RN]: Siapa yang bertanggung jawab dan apa
konsekwensinya kalau dijalankan?

DW: Ini yang menjadi persoalan. Persoalan ekonominya memang jelas ada
kerugian negara. Ada selisih antara nilai utang yang ditanggung oleh
konglomerat tadi dengan nilai asset pada saat dijual. Untuk Salim
misalkan itu kita sudah rugi 13,1 trilyun. Kemudian kalau
Sudwikatmono dan Ibrahim Risyad diberi pengampunan itu potensi
kerugian berkisar antara 1 sampai 1,9 trilyun. Subsidi untuk petani
Indonesia yang sudah dihapus oleh pemerintah jumlah totalnya hanya
mencapai sekitar 9 trilyun. Alasan penghapusan: memberatkan APBN.
Sementara Salim malah akan diberi pengampunan. Ini sangat tidak adil.
Dari sisi hukum yang menjadi persoalan adalah apakah perjanjian
kontrak antara dua pihak yang sifatnya komersial bisa membatalkan
tindakan pidana. Para pakar hukum yang ada sudah mengatakan tidak
bisa. Karena tidak mungkin kalau saya misalnya melakukan pencurian di
rumah Anda, kemudian kita ada kesepakatan damai secara otomatis
tindakan pidana saya mencuri itu dianggap hilang. Tidak mungkin
kan..Yang bisa membatalkan tindakan pidana itu kan pengadilan atau
jaksa agung. Dalam hal ini jaksa agung dengan hak oportunitasnya.
Tapi jaksa agung hanya diperkenankan memanfaatkan hak tersebut demi
kepentingan umum. Apakah pemberian release and discharge dengan
kerugian tadi bisa dianggap untuk kepentingan umum. Terlihat dari
keengganan jaksa agung penilaian profesional dia ini memang bukan
kepentingan umum. Persoalannya kalau dia menandatangani release and
discharge dan ternyata argumen untuk kepentingan umumnya tidak cukup
kuat maka di kemudian hari jaksa agung bisa dituntut.
Kontroversi lainnya adalah penyelesaian MSAA itu tidak mempunyai akar
perundang undangan yang kuat. Para lawyer yang dikontrak oleh
pemerintah itu semua mengatakan bahwa penyelesaiannya harus melalui
jalur hukum. Peluang penyelesaian secara hukum itu terbuka luas.
Tetapi ini belum pernah dicoba.
Kartini Mulyadi misalnya mengusulkan dari pada dengan MSAA selesaikan
saja melalui PUPN, Panitia Urusan Piutang Negara. Lembaganya itu
secara hukum sangat kuat karena diatur oleh Perpu tahun 1960. PUPN
bisa mengeluarkan surat cekal, surat paksa badan dsb. Bahkan dia bisa
bertindak tanpa menunggu perintah kalau memang dipandang untuk
kepentingan perekonomian.

RN: Kenapa pemerintah tidak mengaktifkan PUPN...

DW: Saya juga tidak habis mengerti sampai sekarang. Ide awalnya
sebenarnya berasal dari Habibie yang menginginkan agar uang negara
itu segera kembali. Nah pada saat itu kemudian muncul sebuah usulan
dari salah seorang anggota Kejaksaan Agung, kalau dilakukan
pendekatan hukum maka akan lebih lama, tidak akan ada dana yang bisa
diperoleh dsb.nya. Sehingga diambil pendekatan penyelesaian di luar
hukum. Dan itu kemudian yang dipakai sebagai pakem oleh BPPN. Dan
pemerintah yang seterusnya kemudian memakai pakem tersebut. Satu
satunya jawaban ya adanya interlocking interest kalau meminjam
istilah cak Nur. Para pengambil keputusan, para konglomerat, para
politisi di mana mereka berkepentingan untuk segera membereskan.

RN: Berapa besar kemungkinan pemerintahan Megawati akan menerima
keputusan pelaksanaan release and discharge ini?

DW:  Yang aneh adalah pemerintah Megawati sudah menerima, tetapi
tidak ada satupun yang berani menandatangani. Sejak zaman Rizal
Ramlipun sudah ada kontroversi mengenai masalah ini.

Demikian penjelasan Dradjad Wibowo, Direktur INFED, LSM bidang
finansial dan ekonomi.


---------------------------------------------------------------------
Radio Nederland Wereldomroep, Postbus 222, 1200 JG Hilversum
http://www.ranesi.nl/
http://www.rnw.nl/

Keterangan lebih lanjut mengenai siaran radio kami dapat Anda
peroleh melalui
[EMAIL PROTECTED]

Copyright Radio Nederland Wereldomroep.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke