--------------------------------------------------------------------- WARTA BERITA RADIO NEDERLAND WERELDOMROEP Edisi: Bahasa Indonesia
Ikhtisar berita disusun berdasarkan berita-berita yang disiarkan oleh Radio Nederland Wereldomroep selama 24 jam terakhir. --------------------------------------------------------------------- Edisi ini diterbitkan pada: Senin 25 November 2002 19:40 UTC ** ENAM ORANG TEWAS DALAM INSIDEN KEKERASAN DI ACEH ** IMAM SAMUDERA DIBAWA KE MABES POLRI JAKARTA ** INDIA MENDUGA PEMIMPIN GERILYAWAN MUSLIM DALANGI AKSI PENDUDUKAN SEBUAH KUIL ** IRAK MENGKRITIK INSPEKTUR SENJATA PBB ** TOPIK GEMA WARTA: RUU PENYIARAN KEMBALI DITUNDA, APAKAH MASIH BANYAK MEMILIKI BANYAK KONTROVERSI? ** TOPIK GEMA WARTA: RELEASE AND DISCHARGE: MEGAWATI MENYETUJUI TETAPI TIDAK BERANI BERTANGUNG JAWAB * ENAM ORANG TEWAS DALAM INSIDEN KEKERASAN DI ACEH Enam orang dipastikan tewas di Aceh dalam insiden kekerasan terbaru. TNI menyatakan menembak mati empat gerilyawan GAM dalam insiden baku tembak di Aceh Barat. Seorang penduduk sipil tewas dalam sebuah aksi penyergapan di tempat lain. Pihak GAM menyatakan tidak terlibat dalam aksi tersebut. Menurut GAM aksi penyergapan ini dilakukan oleh satuan Brimob. Dalam insiden lain, Khairul Yusuf, 56 tahun, kepala desa Lamsenia, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, tewas ditembak sekelompok pria bersenjata tak dikenal di perairan laut setempat hari Minggu kemarin. Namun demikian serangkaian insiden kekerasan ini nampaknya tidak akan menghalangi penandatanganan perjanjian damai Aceh. Para juru runding internasional pekan lalu mengumumkan bahwa pemerintah dan GAM kemungkinan akan menandatangani perjanjian damai, 9 Desember mendatang. * IMAM SAMUDERA DIBAWA KE MABES POLRI JAKARTA Tersangka utama kasus peledakan bom Bali, Imam Samudera dibawa dari Serang Jawa Barat ke Mabes Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Imam Samudera tertangkap Kamis lalu di Pelabuhan Merak, Banten. Polisi di Sala menemukan sejumlah buku dan video berisi ceramah ceramah Osama bin Ladin di rumah yang disewa oleh Imam Samudera. Polri telah menangkap seluruhnya tujuh orang yang dicurigai terlibat kasus bom Bali. Dua diantara mereka telah memberikan pengakuan. 190 orang tewas, sebgaian besar diantaranya warga asing, dalam ledakan di Legian, Kuta Bali, 12 Oktober lalu. * INDIA MENDUGA PEMIMPIN GERILYAWAN MUSLIM DALANGI AKSI PENDUDUKAN SEBUAH KUIL India menengarai adanya kaitan antara pendudukan sebuah kuil di negara bagian Jammu dan Kashmir dengan pembebasan seorang pemimpin Muslim militan oleh Pakistan awal bulan ini. Wakil Perdana Menteri India Lal Krishna Advani mengingatkan bahwa setelah dibebaskan pemimpin Laskar e Taiba, Hafiz Muhammad Saeed bersumpah akan meneruskan Jihad di Jammu dan Kashmir. Laskar e Taiba menyatakan bertanggung jawab atas aksi pendudukan di negara bagian yang disengketakan. India menyatakan kelompok gerilya yang bermarkas di Pakistan itu bertanggung jawab atas serangkaian aksi teror lainnya. Setelah terjadi tembak menembak selama beberapa jam tentara India mengkahiri pendudukan di kuil Raghunath yang termashur dan berusia 150 tahun, hari Senin ini. 15 orang tewas dan 45 lainnya menderita luka dalam operasi pembebasan di Jammu, Ibukota musim dingin negara bagian Jammu dan Kashmir. Diantara korban tewas terdapat tiga gerilyawan dan dua tentara India. Ratusan peziarah Hindu berada di dalam kuil ketika aksi pendudukan dimulai pada Minggu malam lalu. * IRAK MENGKRITIK INSPEKTUR SENJATA PBB Irak kembali mengulangi bahwa inspektur senjata yang memulai tugasnya pekan ini tidak akan menemukan senjata pembunuh massal. Dalam sepucuk surat yang dilayangkan kepada PBB, Menteri Luar Negeri Irak Naji Sabri membahas resolusi 1441, yang mewajibkan Irak berkerjasama dengan inspektur senjata. Meski menyetujui inspeksi itu namun dalam surat tersebut Irak mengkritik wewenang berlebihan para inspektur senjata. Dalam surat tersebut Irak selanjutnya menyatakan bahwa Amerika masih tetap mengarahkan kebijakannya pada sebuah konfrontasi militer. Irak beranggapan Amerika akan tetap bertahan pada kebijakan tersebut meskipun para inspektur senjata mendapat keleluasaan untuk melakukan tugas mereka. Resolusi PBB mewajibkan Irak untuk menghentikan seluruh program pengembangan senjata pada 8 Desember mendatang. Tim inspeksi senjata akan memberikan laporan kepada Dewan Keamanan PBB, sebelum akhir Januari mendatang. * SEORANG KOLONEL PURNAWIRAWAN MENANGKAN PEMILIHAN EKUADOR Lucio Gutierrez seorang Kolonel Purnawirawan pendukung garis kiri memenangkan pemilihan presiden Ekuador. Menurut hasil sementara ia berhasil mengantungi 54 persen suara. Saingannya, Alvaro Noboa, seorang usahawan telah mengakui kekalahannya. Mantan Kolonel Lucio Gutierrez adalah salah seorang pemimpin kudeta lebih dua tahun silam. Dalam kudeta ini militer menjalin kerjasama erat dengan para pemimpin suku Indian. Lucio Gutierrez sangat populer di kalangan penduduk Indian di Ekuador. Ia bertekad akan memberantas korupsi dan mengentaskan kemiskinan. Gutierrez selanjutnya menyatakan akan mengupayakan konsensus dan melibatkan dunia usaha dalam kebijakannya. Komisi pemilih mengemukakan bahwa pemilihan di Ekuador berjalan tanpa insiden berarti. * RUU PENYIARAN KEMBALI DITUNDA, APAKAH MASIH BANYAK MEMILIKI BANYAK KONTROVERSI? Senin ini DPR RI menunda pengesahan RUU Penyiaran menjadi sebuah UU. Penundaan dilakukan karena jumlah anggota DPR tidak mencukupi untuk bisa mengesahkan RUU. Pemimpin rapat A.M. Fatwa mengakui bahwa RUU Penyiaran ini masih banyak kontroversi-nya. Sejumlah karyawan televisi swasta menggelar aksi demonstrasi di depan gedung MPR/DPR menentang UU baru ini. Radio Nederland menghubungi Errol Jonnathan dari Radio Suara Surabaya, pertama-tama kami tanyakan apa sebenarnya kecemasan mengenai UU Penyiaran ini. Errol Jonnathan [EJ] : Akan ada tetap banyak masalah yang bisa dimunculkan dari sana. Dalam arti bahwa apakah benar UU Penyiaran ini bisa betul betul mendorong dunia penyiaran di Indonesia. Karena sebetulnya masih ada banyak persoalan yang belum bisa dituntaskan. Saya lihat bahwa ini sebetulnya bukan persoalan persepsi tetapi ada persoalan persoalan mendasar yang bisa membuat gerak penyiaran di Indonesia menjadi terhambat kembali. Itu yang harus kita waspadai. Perjuangan untuk membuat Undang Undang Penyiaran ini sesuai dengan kebutuhan demokratisasi yang akan datang ini memang masih perlu waktu. Radio Nederland [RN]: Ada pendapat bahwa semangat penyusunan RUU ini bukanlah untuk memajukan industri penyiaran menjadi efisien dan kompetitif melainkan agar terkontrol supaya melanggengkan kekuasaan. EJ: Sebagian ada yang berpikiran seperti itu. Saya melihat semangat UU Penyiaran ini sangat besar kemungkinan seperti itu. Yang menarik bagi saya di dalam UU Penyiaran ini ternyata terlalu banyak kepentingan. Kelihatannya ini proses transisi masih lebih menonjol. Tarik ulurnya juga masih terasa. RN: MPPI yang mempersiapkan draft RUU Penyiaran kemudian dirombak besar besaran oleh DPR setelah dua setengah tahun, mereka tentunya kurang positif mengenai RUU yang sekarang. EJ: Saya kira demikian. Saya juga mengikuti perkembangan Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia pada waktu itu. Artinya kan begini. Semangat mendasarnya itu diharapkan pemerintah sudah tidak perlu ikut campur tangan lagi mengatur dunia penyiaran. Karena jika berazaskan pada demokrasi maka dunia penyiaran itu serahkan saja pada masyarakat. Dalam hal ini pemerintah hanya menjadi fasilitator dalam konteks penyediaan sarana atau misalnya aturan aturan yang berkaitan dengan frekwensi siaran. Tentang isi dan bagaimana itu dilaksanakannya itu seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Tetapi ada kesan kelihatannya pemerintah masih ingin terus mengikuti dan ini dicurigai bahwa pemerintah ternyata masih ingin mengontrol dunia penyiaran. RN: Kalangan masyarakat kelihatannya juga masih dilanda perpecahan. Institut Studi Arus Informasi ISAI misalnya menyatakan positif tentang RUU Penyiaran ini karena dinilai telah meletakkan fundasi yang benar. EJ: Saya tidak sepenuhnya setuju, karena masih ada banyak hal yang belum jelas. Sebagai contoh misalnya Komisi Penyiaran Indonesia. Di sana tersebut sebut bahwa pemerintah masih akan duduk dsb.nya. Ini yang saya pikir tidak sama dengan semangat MPPI ketika memperjuangkan seharusnya dunia penyiaran itu diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Barangkali ISAI berfikir seperti itu daripada kita sama sekali tidak mempunyai UU Penyiaran. Cuman bagi saya adalah seberapa UU Penyiaran ini bisa diminimalkan kemungkinan kemungkinan menjadi masalah. Saya pikir ini sangat penting juga. Seharusnya memang lebih banyak pemikiran pemikiran dari masyarakat dan terutama juga para praktisi penyiaran ini bisa ditampung atau diakomodir di sana. RN: Bagi pemerintah perpecahan di kalangan masyakarat itu akan memperlemah posisi masyarakat? EJ: Saya khawatir kemungkinan yang bisa muncul adalah pembangkangan terhadap UU ini. Sama seperti misalnya UU Lalu Lintas yang sampai hari ini juga tidak terlaksana dengan baik. Sampai tadi pagi saja masih ada demo di gedung DPR yang dilakukan oleh karyawan TV swasta, ini kan menunjukkan suatu proses atau perkembangan yang tidak bagus. Demikian Errol Jonnathan dari Radio Suara Surabaya. * RELEASE AND DISCHARGE: MEGAWATI MENYETUJUI TETAPI TIDAK BERANI BERTANGUNG JAWAB Pemerintah Presiden Megawati menyetujui pengeluaran surat bebas tanpa sanksi atau release and discharge bagi para penghutang negara yang terlibat kasus BLBI. Menurut Dradjad Wibowo, Direktur INFED, LSM bidang finansial dan ekonomi di Jakarta, kabinet Mega menyetujui tetapi tidak berani bertanggung jawab karena jelas bertentangan dengan kepentingan umum dan risikonya bagi APBN sangat besar. Menariknya, sebenarnya masih ada cara lain yang belum ditempuh yaitu lewat jalur kehakiman dan Panitia Urusan Piutang Negara PUPN yang berdasar hukum kuat. Lebih lanjut berikut penjelasan Dradjad Wibowo kepada Radio Nederland. Dradjad Wibowo (DW): Release and Discharge itu adalah sebuah klausul yang ada di dalam kontrak antara BPPN dengan para obligor, para debitur yang mengatakan bahwa kalau para debitor sudah dinyatakan oleh BPPN membayar utangnya maka mereka akan memperoleh pengampunan dari tuntutan pidana. Ini adalah suatu perjanjian perdata yang sifatnya komersial yang kemudian dianggap bisa membatalkan tindakan tindakan pidana yang dilakukan oleh para konglomerat tadi. Tindakan pidana yang dianggap diampuni adalah pertama yang ada kaitannya dengan kemungkinan adanya penyelewengan BLBI. Tuntutan terhadap penyelewengan BLBI ini dibatalkan. Kemudian pelanggaran batas maksimum pemberian kredit atau Legal Lending Limit. Tuntutan pelanggaran ini bisa diabaikan juga. Radio Nederland [RN]: Siapa yang bertanggung jawab dan apa konsekwensinya kalau dijalankan? DW: Ini yang menjadi persoalan. Persoalan ekonominya memang jelas ada kerugian negara. Ada selisih antara nilai utang yang ditanggung oleh konglomerat tadi dengan nilai asset pada saat dijual. Untuk Salim misalkan itu kita sudah rugi 13,1 trilyun. Kemudian kalau Sudwikatmono dan Ibrahim Risyad diberi pengampunan itu potensi kerugian berkisar antara 1 sampai 1,9 trilyun. Subsidi untuk petani Indonesia yang sudah dihapus oleh pemerintah jumlah totalnya hanya mencapai sekitar 9 trilyun. Alasan penghapusan: memberatkan APBN. Sementara Salim malah akan diberi pengampunan. Ini sangat tidak adil. Dari sisi hukum yang menjadi persoalan adalah apakah perjanjian kontrak antara dua pihak yang sifatnya komersial bisa membatalkan tindakan pidana. Para pakar hukum yang ada sudah mengatakan tidak bisa. Karena tidak mungkin kalau saya misalnya melakukan pencurian di rumah Anda, kemudian kita ada kesepakatan damai secara otomatis tindakan pidana saya mencuri itu dianggap hilang. Tidak mungkin kan..Yang bisa membatalkan tindakan pidana itu kan pengadilan atau jaksa agung. Dalam hal ini jaksa agung dengan hak oportunitasnya. Tapi jaksa agung hanya diperkenankan memanfaatkan hak tersebut demi kepentingan umum. Apakah pemberian release and discharge dengan kerugian tadi bisa dianggap untuk kepentingan umum. Terlihat dari keengganan jaksa agung penilaian profesional dia ini memang bukan kepentingan umum. Persoalannya kalau dia menandatangani release and discharge dan ternyata argumen untuk kepentingan umumnya tidak cukup kuat maka di kemudian hari jaksa agung bisa dituntut. Kontroversi lainnya adalah penyelesaian MSAA itu tidak mempunyai akar perundang undangan yang kuat. Para lawyer yang dikontrak oleh pemerintah itu semua mengatakan bahwa penyelesaiannya harus melalui jalur hukum. Peluang penyelesaian secara hukum itu terbuka luas. Tetapi ini belum pernah dicoba. Kartini Mulyadi misalnya mengusulkan dari pada dengan MSAA selesaikan saja melalui PUPN, Panitia Urusan Piutang Negara. Lembaganya itu secara hukum sangat kuat karena diatur oleh Perpu tahun 1960. PUPN bisa mengeluarkan surat cekal, surat paksa badan dsb. Bahkan dia bisa bertindak tanpa menunggu perintah kalau memang dipandang untuk kepentingan perekonomian. RN: Kenapa pemerintah tidak mengaktifkan PUPN... DW: Saya juga tidak habis mengerti sampai sekarang. Ide awalnya sebenarnya berasal dari Habibie yang menginginkan agar uang negara itu segera kembali. Nah pada saat itu kemudian muncul sebuah usulan dari salah seorang anggota Kejaksaan Agung, kalau dilakukan pendekatan hukum maka akan lebih lama, tidak akan ada dana yang bisa diperoleh dsb.nya. Sehingga diambil pendekatan penyelesaian di luar hukum. Dan itu kemudian yang dipakai sebagai pakem oleh BPPN. Dan pemerintah yang seterusnya kemudian memakai pakem tersebut. Satu satunya jawaban ya adanya interlocking interest kalau meminjam istilah cak Nur. Para pengambil keputusan, para konglomerat, para politisi di mana mereka berkepentingan untuk segera membereskan. RN: Berapa besar kemungkinan pemerintahan Megawati akan menerima keputusan pelaksanaan release and discharge ini? DW: Yang aneh adalah pemerintah Megawati sudah menerima, tetapi tidak ada satupun yang berani menandatangani. Sejak zaman Rizal Ramlipun sudah ada kontroversi mengenai masalah ini. Demikian penjelasan Dradjad Wibowo, Direktur INFED, LSM bidang finansial dan ekonomi. --------------------------------------------------------------------- Radio Nederland Wereldomroep, Postbus 222, 1200 JG Hilversum http://www.ranesi.nl/ http://www.rnw.nl/ Keterangan lebih lanjut mengenai siaran radio kami dapat Anda peroleh melalui [EMAIL PROTECTED] Copyright Radio Nederland Wereldomroep. ---------------------------------------------------------------------
