Jumat 1 February 2008 kemarin banjir besar kembali melanda Jakarta. Banjir
kali datangnya tiba-tiba karena hujan turun hanya sejak malam sebelumnya, bukan
seperti tahun-tahun sebelumnya yang ditandai dengan hujan berhari-hari. Tidak
banyak orang yang bersiap-siap untuk menghadapi banjir kali ini termasuk
rombongan presiden SBY yang terperangkap banjir di jalan Thamrin Jakarta dan
terpaksa turun dari kendaraan RI 1nya.
Seorang karyawan kami
menyampaikan bahwa ketinggian air di dearah Kebon Jeruk, Tanjung Duren dan
sekitarnya setinggi dada orang dewasa. Hampir semua rumah tergenang air dan
banyak
mobil-mobil yang terendam di dalam garasi. Demikian juga kalau dilihat dari
liputan di telivisi memperlihatkan banyak rumah asset berharga yang tergenang
air. Hampir dipastikan akan banyak terjadi kerusakan dan kehilangan
barang-barang berharga milik warga yang hanyut dan rusak karena air.
Beruntunglah bagi mereka yang sudah mengantisipasi bencana ini dengan
membeli jaminan asuransi banjir
karena ini saatnya mereka untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi.
Bagi yang belum membeli jaminan asuransi ini saatnya bagi anda untuk mulai
membeli asuransi.
Agar proses penyelesaian klaim asuransi anda dapat berjalan dengan baik
dengan penggantian yang maksimal dan dalam waktu yang tidak terlalu lama,
berikut ini kami sampaikan beberapa tips untuk Anda;
Kalau
anda yakin bahwa anda sudah mengasuransikan asset anda rumah, kendaraan,
stok barang, pabrik serta mesin-mesin Anda, segera cari Polis Asuransi
atau kontrak perjanjian asuransi Anda. Jika tidak diketemukan anda bisa
menghubungi pihak asuransi yang menjamin asuransinya. Kalau anda
menggunakan jasa agent atau broker maka mintalah bantuan mereka karena
mereka
pasti mempunyai salinan polis asuransi Anda.
Jika
polis asuransinya sudah diketemukan segera lihat ”luas jaminannya” atau
”conditions”nya apakah ada jaminan kebanjiran atau kalau polisnya dalam
bahasa Inggris jaminan itu tertulis policy extensions ”Flood, Storm,
Tempest and Water Damage”. Perlu di catat bahwa jaminan asuransi Banjir
tidak otomatis termasuk di dalam
setiap polis asuransi.
Khusus untuk kondisi asuransi Kendaraan Bermotor
yang terbaru (PMK 74) jaminan banjir harus dengan penambahan premi, bisa jadi
polis asuransi mobil anda belum diperluas dengan jaminan banjir.
Kalau
pasti bahwa resiko banjir dijamin di dalam polis asuransi Anda maka
segeralah memberitahu perusahaan asuransi anda dengan membuat Laporan
Klaim Tertulis dengan menyebutkan nomor polis dan kerusakan yang terjadi
dan minta mereka untuk segera melakukan peninjauan kepada barang-barang
yang rusak. Ingat ada batas waktu pelaporan klaim misalnya maximum 3 hari,
7 hari ataupun 30 hari sejak kejadian, jangan sampai batas waktu itu
terlewati
agar klaim anda tidak ditolak.
Jangan
lakukan pemindahaan atau perbaikan sebelum pihak asuransi datang. Namun
jika kondisinya anda tidak bisa lagi menunggu maka ambil foto-foto dari
barang-barang yang rusak dan untuk diserahkan sebagai bahan bukti. Khusus
untuk kerusakan mobil minta pihak asuransi mengirimkan mobil dereknya dan
minta persetujuan mereka untuk membawa ke bengkel yang direkomendasikan
oleh asuransi.
Bekerjasamalah
dengan pihak Agent atau Broker anda mempersiapkan semua data-data yang
diperlukan oleh pihak asuransi. Jika perusahaan asuransi menunjuk jasa
Loss Adjuster maka berikan bantuan atau informasi yang mereka perlukan
agar proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat.
Mungkin
akan ada perbedaan di dalam menilai besarnya kerugian yang terjadi antara
Anda dengan Perusahaan Asuransi. Carilah titik temu atau kondisi
”win-win”. Jangan lupa ada faktor Deductible atau resiko sendiri yang akan
mengurangi nilai klaim anda.
Jika
semua informasi yang diperlukan dapat Anda disediakan dengan waktu cepat
maka klaim asuransi ini dapat diselesaikan secepatnya.Antara 1 bulan
sampai 3 bulan tegantung komplikasi dan besarnya klaim.
Demikian tips dari kami semoga bermanfaat, jika
anda memerlukan bantuan kami silakan kirimkan e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
”ACCIDENT
CAN HAPPEN ANYWEHRE, ANYTIME AND TO ANYONE”
Jakarta 2 February 2008
Mhd. Taufik Arifin, SE, APAI,
CIIB
Insurance and Risk Management
Consultant
L&G Risk Services
We serve all insurances...
office 021 70302898 - fax 021 73449337, hp 081586662730
http://taufikarifin.blogspot.com
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs