Subsidi BBM Bukan Pengeluaran Uang. Uangnya Dilarikan Kemana?

Jumat, 11 April 08Dengan melonjaknya harga minyak mentah di pasaran
dunia sampai di atas US$ 100 per barrel, DPR dan Pemerintah menyepakati
mengubah pos subsidi BBM dengan jumlah Rp. 153 trilyun. Artinya
Pemerintah sudah mendapat persetujuan DPR mengeluarkan uang tunai
sebesar Rp. 153 trilyun tersebut untuk dipakai sebagai subsidi dari
kerugian Pertamina qq. Pemerintah. Jadi akan ada uang yang dikeluarkan? 

Saya sudah sangat bosan mengemukakan pendapat saya bahwa kata "subsidi
BBM" itu tidak sama dengan adanya uang tunai yang dikeluarkan. Maka
kalau DPR memperbolehkan Pemerintah mengeluarkan uang sampai jumlah yang
begitu besarnya, uangnya dilarikan ke mana? 

Dengan asumsi-asumsi untuk mendapat pengertian yang jelas, atas dasar
asumsi-asumsi, pengertian subsidi adalah sebagai berikut. 

Harga minyak mentah US$ 100 per barrel. Karena 1 barrel = 159 liter,
maka harga minyak mentah per liter US$ 100 : 159 = US$ 0,63. Kalau kita
ambil US$ 1 = Rp. 10.000, harga minyak mentah menjadi Rp. 6.300 per
liter. 

Untuk memproses minyak mentah sampai menjadi bensin premium kita anggap
dibutuhkan biaya sebesar US$ 10 per barrel atau Rp. 630 per liter. Kalau
ini ditambahkan, harga pokok bensin premium per liternya sama dengan Rp.
6.300 + Rp. 630 = Rp. 6.930. Dijualnya dengan harga Rp. 4.500. Maka rugi
Rp. 2.430 per liternya. Jadi perlu subsidi. 

Alur pikir ini benar. Yang tidak benar ialah bahwa minyak mentah yang
ada di bawah perut bumi Indonesia yang miliknya bangsa Indonesia
dianggap harus dibeli dengan harga di pasaran dunia yang US$ 100 per
barrel. Padahal tidak. Buat minyak mentah yang ada di dalam perut bumi
Indonesia, Pemerintah dan Pertamina kan tidak perlu membelinya? Memang
ada yang menjadi milik perusahaan minyak asing dalam rangka kontrak bagi
hasil. Tetapi buat yang menjadi hak bangsa Indonesia, minyak mentah itu
tidak perlu dibayar. Tidak perlu ada uang tunai yang harus dikeluarkan.
Sebaliknya, Pemerintah kelebihan uang tunai. 

Memang konsumsi lebih besar dari produksi sehingga kekurangannya harus
diimpor dengan harga di pasar internasional yang mahal, yang dalam
tulisan ini dianggap saja US$ 100 per barrel. 

Data yang selengkapnya dan sebenarnya sangat sulit atau bahkan tidak
mungkin diperoleh. Maka sekedar untuk mempertanyakan apakah memang ada
uang yang harus dikeluarkan untuk subsidi atau tidak, saya membuat
perhitungan seperti Tabel terlampir. 

Nah kalau perhitungan ini benar, ke mana kelebihan yang Rp. 35 trilyun
ini, dan ke mana uang yang masih akan dikeluarkan untuk apa yang
dinamakan subsidi sebesar Rp.153 trilyun itu? 

Seperti terlihat dalam Tabel perhitungan, uangnya yang keluar tidak ada.
Sebaliknya, yang ada kelebihan uang sebesar Rp. 35,31 trilyun. 

PERHITUNGAN ARUS KELUAR MASUKNYA UANG TUNAI TENTANG BBM (Harga minyak
mentah 100 doll. AS) 

DATA DAN ASUMSI 

Produksi : 1 juta barrel per hari

70 % dari produksi menjadi BBM hak bangsa Indonesia 

 

Konsumsi 60 juta kiloliter per tahun 
Biaya lifting, pengilangan dan pengangkutan US $ 10 per barrel, 1 US $ =
Rp. 10.000 
Harga Minyak Mentah di pasar internasional Rp. US $ 100 per barrel, 1
barrel = 159 liter 
Dasar perhitungan : Bensin Premium dengan harga jual Rp. 4.500 per liter

PERHITUNGAN 

- Produksi dalam liter per tahun : 70 % x (1,000.000 x 159 ) x 365 =
40,624,500,000

- Konsumsi dalam liter per tahun 60,000,000,000

- Kekurangan yang harus diimpor dalam liter per tahun 19,375,500,000

- Rupiah yang harus dikeluarkan untuk impor ini : (19,375,500, 000 :
159) x 100 x 10.000 = 121,900,000, 000,000

 

Walaupun harus impor dengan harga US$ 100 per barrel Pemerintah masih
kelebihan uang tunai sebesar 35,316,815,000, 000
Perhitungan kelebihan penerimaan uang untuk setiap liter bensin premium
yang dijual :

- Harga Bensin Premium per liter (dalam rupiah) 4,500 

- Biaya lifting, pengilangan dan transportasi US $ 10 per barrel atau
per liter : (10 x 10.000) : 159 = Rp. 630 (dibulatkan) 630 

- Kelebihan uang per liter Rp 3,870 
- Kelebihan uang dalam rupiah dari produksi dalam negeri :
40,624,500,000 x Rp. 3.870 = 157,216,815, 000,000


Oleh Kwik Kian Gie

 

 P  Please consider the environment before printing this email 

 



This email and any attachments are confidential and may also be privileged.  If 
you are not the addressee, do not disclose, copy, circulate or in any other way 
use or rely on the information contained in this email or any attachments.  If 
received in error, notify the sender immediately and delete this email and any 
attachments from your system.  Emails cannot be guaranteed to be secure or 
error free as the message and any attachments could be intercepted, corrupted, 
lost, delayed, incomplete or amended.  Standard Chartered PLC and its 
subsidiaries do not accept liability for damage caused by this email or any 
attachments and may monitor email traffic.

 

Standard Chartered PLC is incorporated in England with limited liability under 
company number 966425 and has its registered office at 1 Aldermanbury Square, 
London, EC2V 7SB.

 

Standard Chartered Bank ("SCB") is incorporated in England with limited 
liability by Royal Charter 1853, under reference ZC18.  The Principal Office of 
SCB is situated in England at 1 Aldermanbury Square, London EC2V 7SB. In the 
United Kingdom, SCB is authorised and regulated by the Financial Services 
Authority under FSA register number 114276.

 

If you are receiving this email from SCB outside the UK, please click 
http://www.standardchartered.com/global/email_disclaimer.html to refer to the 
information on other jurisdictions.

Kirim email ke