Lagi-lagi mahasiswi binus mau di culik euy...serem .....
hati-hati ya... BINUS nih daerah KUMUH ... :))  .. penjahat juga banyak ...
*
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/04/tgl/02/time/015824/idnews/761500/idkanal/10
*

*Polisi Tangkap Penculik Mahasiswi Binus*

Jakarta - Penculikan kembali terjadi di Ibukota. Kali ini yang menjadi
korban yakni Verawati (21), mahasiswi Universitas Bina Nusantara. Dia
diculik tetangganya sendiri.

Penculikan berawal saat korban diajak oleh pelaku Michael Wisnu Indra
Kurniawan (25) untuk berakhir pekan di Puncak, Jawa Barat, Jumat
(30/3/2007). Korban sendiri tinggal di kos mahasiswi di Jalan KH Syahdan
Gang Keluarga, Kemanggisan Jakarta Barat. Karena sudah kenal cukup lama,
korban pun menerima ajakan pelaku.

Namun ketika tiba di Puncak, pelaku dibantu dua temannya yaitu Hasanuddin
alis Aceng (27) dan Haryanto alias Aseng (36) malah menculik dan menyekap
korban. Tangan korban diborgol, kaki diikat, dan mata diututup kain.

Para pelaku lantas menelepon orang tua korban untuk meminta uang tebusan
sebesar Rp 150 juta.

"Motif penculikan ini jelas motif ekonomi," kata Kasat Reskrim Jakarta Barat
Kompol Andri Wibowo saat dihubungi detikcom, Senin (2/4/2007).

Andri mengatakan setelah ditelepon pelaku, keluarga korban langsung
mentransfer uang sebesar Rp 4,5 juta. Tidak puas dengan itu, pelaku lantas
meminta No PIN ATM korban. Uang korban pun habis dikuras, totalnya mencapai
Rp 9,5 juta.

Esoknya, keluarga korban melaporkan kasus penculikan tersebut ke Mapolres
Jakarta Barat pukul 10.00 WIB. Dari laporan tersebut, polisi kemudian
melakukan negosiasi melalui telepon genggam korban yang dipegang pelaku.

"Setelah mendapat laporan itu, kami langsung membentuk 2 tim dan melakukan
komunikasi negosiasi dengan para pelaku," ujar Andri.

Hasilnya, lanjut Andri, dari penelusuran tersebut petugas menangkap Aseng
pada Minggu (1/4/2007) pagi. Sedangkan Michael yang ditembak kakinya karena
berusaha kabur dan Aceng baru dapat dibekuk pukul 20.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 2 unit mobil Suzuki Futura,
3 unit HP, dan uang Rp 200 ribu rupiah.

Akibat kejahatannya, ketiga pelaku diancam pasal 328 jo 365 KUHP dengan
ancaman kurungan 20 tahun penjara


-- 
Salam Sukses Semuanya,

Edy Chandra


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke