Hi Binusian, mo nanya nih..... Bagi yg sudah nikah atau akan nikah, berapa lama sih ijin yg diberikan dari kantor untuk cuti nikah? Kalo di tempat saya dikasi 3 hari, tapi di tempat calon istri cuma 1 hari. Apa lamanya cuti nikah itu betul2 kebijakan (belas kasihan) perusahaan aja atau ada peraturan pemerintah yg mengatur hal tsb? Mungkin ada Binusian yg kerja di bagian HRD bisa sharing? Kalo ada, saya minta link ato bahan referensi yg menetapkan hal itu dong...... Thanx sebelumnya.
__________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
