yang jelas beradasarkan aturan depnaker itu kalo orang yang udah di ttd 
kontrak, ngak ada lagi masa percobaan. yang kaya gini menyalahi aturan. 


----- Original Message ----
From: witarsyah <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, January 17, 2008 1:31:10 PM
Subject: [BinusNet] Re: masa percobaan atau kontrak

hello,

kayaknya dah mulai banyak nih perusahaan pake cara gini, percobaan 
dulu 3 bulan langsung disambung kontrak 3 bulan, jadi totalnya 6 
bulan belom jadi karyawan tetap.
selama periode itu biasanya HR akan review performance kita, kalo ok 
kita diteruskan kalo gak ya kita mesti mencari lagi.
6 bulan sih masih mending daripada harus 1 tahun dikontrak.

Wit's

--- In [EMAIL PROTECTED] s.com, "Uskasin" <[EMAIL PROTECTED] > wrote:
>
> To all temans,
> Ada yg punya pandangan soal work agreement:
> Masa percobaan 3 bulan dan Kontrak 3 bulan
> Apa each agreement punya kelebihan dan kekurangannya ??
> 
> BR
>





      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke