yang jelas beradasarkan aturan depnaker itu kalo orang yang udah di ttd kontrak, ngak ada lagi masa percobaan. yang kaya gini menyalahi aturan.
----- Original Message ---- From: witarsyah <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, January 17, 2008 1:31:10 PM Subject: [BinusNet] Re: masa percobaan atau kontrak hello, kayaknya dah mulai banyak nih perusahaan pake cara gini, percobaan dulu 3 bulan langsung disambung kontrak 3 bulan, jadi totalnya 6 bulan belom jadi karyawan tetap. selama periode itu biasanya HR akan review performance kita, kalo ok kita diteruskan kalo gak ya kita mesti mencari lagi. 6 bulan sih masih mending daripada harus 1 tahun dikontrak. Wit's --- In [EMAIL PROTECTED] s.com, "Uskasin" <[EMAIL PROTECTED] > wrote: > > To all temans, > Ada yg punya pandangan soal work agreement: > Masa percobaan 3 bulan dan Kontrak 3 bulan > Apa each agreement punya kelebihan dan kekurangannya ?? > > BR > ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ [Non-text portions of this message have been removed]
