Dear all,

 

Baru-baru ini aku ada baca di detik.com,

kl sweeping tahun lalu, ada 11 perusahaan yang ketangkep ketauan pakai
software bajakan.

 

Nah,.. berhubung lokasi nya *rada* deket sama kantorku,

Jadi was was nih. hehehe.. berhubung kantorku, softwarenya masih blom legal
semua. masih setengah setengah gitu. 

* PC baru biasa dah beli yang legal, sedangkan yang lama masih banyakan
blon.

 

Pengen tanya nih,

1. kl misalnya ada satu komputer yang ketangkep ada install software
bajakan, tetapi software tersebut bukan dalam list anggota BSA.

Apakah ini masih bisa ditangkap oleh Polisi?

 

2. sekalian mau tanya. ada yang punya daftar software yang jadi anggota BSA
nga? Kl ada, minta linknya donkkk..

* So far yang besar2 aku tau seperti microsoft, norton, macromedia and
symantec.

 

3. bagi yang perusahaannya sudah pernah di"satroni" polisi, bagaimana sih si
polisi mengecek software di pc pc perusahaan? Satu2 diliatin gitu?

And apakah biasa ditemenin sama ahli komputer dari pihak ketiga (seperti BSA
atau etc)?

 

Mohon pencerahannya.

 

Thank you,

 

Cordially yours,

Hendry Johan



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke