Rekan2 mo tanya nih, di salah satu alinea tertulis, BEBAS FISKAL jika NPWP di miliki oleh Kepala Keluarga
apakah saya sebagai anak, jika mau berpergian sendiri, dengan menunjukan NPWP Bapak saya dan fotokopi Kartu Keluarga, itu berarti saya bisa bebas fiskal? sedangkan saay sudah lebih dari 21thn.... atau dalam pergi ke luar negeri tersebut, harus rombongan bersama Bapak saya? nga gitu jelas nih, tentang alinea tersebut > > Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang > akan berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga. > > Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan > menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, > maka petugas akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang > boarding pass yang ditujukan untuk penumpang. >
