Yang bebas fiskal adalah mereka yang punya NPWP atau yang masih dibawah usia 21 tahun. Jadi kalau sudah lebih dari 21 tahun dan nggak punya NPWP yaaa kudu bayar fiskal.
Kalau sudah punya penghasilan sendiri, seharusnya punya NPWP sendiri. Meskipun nantinya penghasilan itu masih dibawah PTKP. Dulu sudah ada yang upload siaran persnya.... bisa dilihat lagi.. http://groups.yahoo.com/group/binusnet/files/fiskal/ Thio >-----Original Message----- >From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf >Of [email protected] >Sent: 14 Januari 2009 18:15 >To: [email protected] >Subject: Re: [BinusNet] Fw: NPWP Karyawan tdk Valid dan FISKAL HARUS TETAP >BAYAR ??? (apa lagi nih) > >Rekan2 > >mo tanya nih, di salah satu alinea tertulis, BEBAS FISKAL jika NPWP di >miliki oleh Kepala Keluarga > >apakah saya sebagai anak, jika mau berpergian sendiri, dengan menunjukan >NPWP Bapak saya dan fotokopi Kartu Keluarga, itu berarti saya bisa bebas >fiskal? >sedangkan saay sudah lebih dari 21thn.... > >atau dalam pergi ke luar negeri tersebut, harus rombongan bersama Bapak >saya? > >nga gitu jelas nih, tentang alinea tersebut > > >> >> Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang >> akan berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga. >> >> Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan >> menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, >> maka petugas akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang >> boarding pass yang ditujukan untuk penumpang. >> > > > >------------------------------------ > >"We cannot all do great things.But we can do small things >with great love." - Mother Teresa >--------------------------------------------------------- > >BinusNet founded on Dec 28, 1998 Owner : Johan Setiawan >Moderator BinusNet : Suryadi Liawatimena & Surya Iskandar > >Stop or Unsubscribe: send blank email to binusnet- >[email protected] >Questions or Suggestions, send e-mail to [email protected] > >Yahoo! Groups Links > > >
