Hello,

Minta share info-nya, mungkin dulu pernah dibahas.

Untuk budget 2010 kita rencana akan mulai license-kan computer2 dikantor dengan 
Genuine Product, beberapa pertimbangan karena PC kita Pentium 4 classic dengan 
rata2 memory 1 GB yang cocok adalah Windows XP & Office 2003

Tapi pasaran di toko-toko tidak jual product2 tsb itu, kita ditawarkan Windows 
7 & Office 2007.

Seandainya kita tetap membeli Windows 7 & Office 2007 licensed untuk setip PC, 
tapi PC2 kita yang sudah ada menggunakan "Copy" dari Windows XP & Office 2003 
tanpa kita install ulang semua-nya.

Apakah dari pemeriksaan akan tetap legal? dengan adanya license sticker di 
setiap PC itu?

Mohon sharing info-nya dari teman2 semua.

Thanks,
Alfonsus





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke