Hi Alfonsus, Menurut vendor tempat saya beli komputer, hal semacam itu tetap legal oleh Microsoft. Cukup banyak laptop di kantor saya yang bawaan aslinya Vista tapi di-downgrade ke XP. Tapi perlu diperhatikan lagi edition-nya harus yg sebanding. Contoh: Vista Home Basic & Premium hanya boleh didowngrade ke XP Home, tdk boleh XP Pro. Bila sekarang pakai XP Pro, maka harus beli license Vista Business atau Ultimate. Hal ini berlaku juga utk Windows 7dan utk Office-pun kalo tdk salah berlaku hal yg sama. Tapi sebetulnya masalahnya adalah di aparat penegak hukum kita yg melakukan razia software di lapangan. Kabarnya, yg mereka lakukan saat razia tsb hanyalah berkeliling dari satu komputer ke komputer lainnya, kemudian memasang flash disk yg di dalamnya sudah terinstall semacam software yg bisa mendetect legalitas serial key yg kita masukkan utk produk2 rekanan BSA, spt Microsoft, Adobe, dll. Software kemudian akan menampilkan daftar software yg terinstall, berikut keterangan legal tidaknya license key-nya. Oleh krn itu dalam kasus downgrade aplikasi ini, walaupun kita sudah menempelkan stiker license, tetap aja akan terdata sebagai bajakan. Para petugas lapangan belum tentu dibekali pengetahuan mengenai keabsahan stiker tsb kan? Mereka pastinya lebih memilih utk menganggap itu sebagai "temuan" (demi publikasi) dibandingkan pulang dengan tangan hampa. Padahal belum tentu jumlah software yg benar2 ilegal sebanyak temuan tsb, tapi yg pasti citra perusahaan sudah lebih dulu dicap jelek oleh publik. Mungkin itu saja yg bisa saya sharing, semoga bisa menjawab pertanyaannya. Thanks.
Alfonsus wrote: > > > Hello, > > Minta share info-nya, mungkin dulu pernah dibahas. > > Untuk budget 2010 kita rencana akan mulai license-kan computer2 > dikantor dengan Genuine Product, beberapa pertimbangan karena PC kita > Pentium 4 classic dengan rata2 memory 1 GB yang cocok adalah Windows > XP & Office 2003 > > Tapi pasaran di toko-toko tidak jual product2 tsb itu, kita ditawarkan > Windows 7 & Office 2007. > > Seandainya kita tetap membeli Windows 7 & Office 2007 licensed untuk > setip PC, tapi PC2 kita yang sudah ada menggunakan "Copy" dari Windows > XP & Office 2003 tanpa kita install ulang semua-nya. > > Apakah dari pemeriksaan akan tetap legal? dengan adanya license > sticker di setiap PC itu? > > Mohon sharing info-nya dari teman2 semua. > > Thanks, > Alfonsus >
