Hi Alfonsus,
Menurut vendor tempat saya beli komputer, hal semacam itu tetap legal 
oleh Microsoft. Cukup banyak laptop di kantor saya yang bawaan aslinya 
Vista tapi di-downgrade ke XP. Tapi perlu diperhatikan lagi edition-nya 
harus yg sebanding. Contoh: Vista Home Basic & Premium hanya boleh 
didowngrade ke XP Home, tdk boleh XP Pro. Bila sekarang pakai XP Pro, 
maka harus beli license Vista Business atau Ultimate. Hal ini berlaku 
juga utk Windows 7dan utk Office-pun kalo tdk salah berlaku hal yg sama.
Tapi sebetulnya masalahnya adalah di aparat penegak hukum kita yg 
melakukan razia software di lapangan. Kabarnya, yg mereka lakukan saat 
razia tsb hanyalah berkeliling dari satu komputer ke komputer lainnya, 
kemudian memasang flash disk yg di dalamnya sudah terinstall semacam 
software yg bisa mendetect legalitas serial key yg kita masukkan utk 
produk2 rekanan BSA, spt Microsoft, Adobe, dll. Software kemudian akan 
menampilkan daftar software yg terinstall, berikut keterangan legal 
tidaknya license key-nya.
Oleh krn itu dalam kasus downgrade aplikasi ini, walaupun kita sudah 
menempelkan stiker license, tetap aja akan terdata sebagai bajakan. Para 
petugas lapangan belum tentu dibekali pengetahuan mengenai keabsahan 
stiker tsb kan? Mereka pastinya lebih memilih utk menganggap itu sebagai 
"temuan" (demi publikasi) dibandingkan pulang dengan tangan hampa. 
Padahal belum tentu jumlah software yg benar2 ilegal sebanyak temuan 
tsb, tapi yg pasti citra perusahaan sudah lebih dulu dicap jelek oleh 
publik.
Mungkin itu saja yg bisa saya sharing, semoga bisa menjawab 
pertanyaannya. Thanks.

Alfonsus wrote:
>  
>
> Hello,
>
> Minta share info-nya, mungkin dulu pernah dibahas.
>
> Untuk budget 2010 kita rencana akan mulai license-kan computer2 
> dikantor dengan Genuine Product, beberapa pertimbangan karena PC kita 
> Pentium 4 classic dengan rata2 memory 1 GB yang cocok adalah Windows 
> XP & Office 2003
>
> Tapi pasaran di toko-toko tidak jual product2 tsb itu, kita ditawarkan 
> Windows 7 & Office 2007.
>
> Seandainya kita tetap membeli Windows 7 & Office 2007 licensed untuk 
> setip PC, tapi PC2 kita yang sudah ada menggunakan "Copy" dari Windows 
> XP & Office 2003 tanpa kita install ulang semua-nya.
>
> Apakah dari pemeriksaan akan tetap legal? dengan adanya license 
> sticker di setiap PC itu?
>
> Mohon sharing info-nya dari teman2 semua.
>
> Thanks,
> Alfonsus
>

Kirim email ke