On 8/5/05, APJII <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Oh, itu. Sebenarnya format umum Yayasan sdh di draft. > > Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini: > 1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari > koridor UU Yayasan sebagai Badan Hukum; > 2: ART=Anggaran Rumah Tangga, fleksibel, jadi istilah2 > Registry dan Registrar masuk di sini. Termasuk > Pelaksana eksekutif profesional (karyawan Yayasan) > di atur di ART. > Personil yang duduk, melalui metode "fit & proper" > > Pembentukannya masih menunggu, karena masih > persiapan2. Mengenai operasional nantinya pastinya > sama dgn SRS yang dikembangkan oleh semua pihak. >
Pengurus ccTLD-ID saat ini sudah melakukan pemilihan terhadap 5 registrar terakreditasi, apakah sistem ini nantinya tetap akan diakomodir oleh Yayasan IDNIC kedepannya ? > Jadi persiapan "back-end" SRS yang menjadi fokus utama, > baru ke arah front-end SRS nya. Kekuatiran hal2 operasional > seperti: <down_time>, noc h24, etc ditentukan setelah Badan > Hukum Nir Laba ini terbentuk, yakni format SOP dan SMP-nya. > > "Salam Internet Bahagia", > -teddy > BTW: Apa bedanya dgn "Salam Install Bahagia" >:D< kebetulan kalo disingkat memang sama pak sekjen..
