At 05:03 PM 8/5/2005, Irving Hutagalung wrote:
> Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini:
> 1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari
> koridor UU Yayasan sebagai Badan Hukum;
> 2: ART=Anggaran Rumah Tangga, fleksibel, jadi istilah2
> Registry dan Registrar masuk di sini. Termasuk
> Pelaksana eksekutif profesional (karyawan Yayasan)
> di atur di ART.
> Personil yang duduk, melalui metode "fit & proper"
Bisa di posting di sini draft AD dan ART nya?
Atau apakah sudah di posting di tempat lain, yg bisa dilihat oleh publik?
Setahuku msh di draft berbagai pihak. Belum diposting.
Salam Internet Bahagia,
-teddy
- irving
http://www.irvingevajoan.com