http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=179340
Awasi Ketat Produk Impor China Oleh Dyah Ayu P Rabu, 8 Agustus 2007 Larangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengimpor 39 macam manisan dan permen asal China karena mengandung formalin dibalas oleh China dengan melarang impor berbagai jenis makanan dan minuman dari Indonesia dengan alasan mengandung racun, termasuk minyak sawit dan beberapa jenis ikan. Kini otoritas di China tengah mengadakan penelitian terhadap berbagai barang impor dari Indonesia di berbagai kota. Tujuannya jelas, akan menghentikan impor barang-barang tersebut. China termasuk negara yang paling reaktif. Dia akan membalas dengan lebih berat atas apa yang dilakukan negara lain terhadapnya, tanpa kompromi. Amerika Serikat yang baru-baru ini melarang impor mainan dari China karena mengandung zat berbahaya, juga dibalas dengan melarang impor berbagai produk AS. Kita pun sebelumnya sudah diingatkan akan kemungkinan munculnya balasan dari China jika menghentikan impor permen dan manisan. Tetapi kita tetap melarang untuk melindungi masyarakat. Formalin yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat adalah zat yang sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia. Akibatnya memang tidak langsung, tetapi perlu waktu untuk berproses dan dalam jangka waktu tertentu sangat berbahaya bagi kesehatan. Karena itu pemerintah melarang pemakaian bahan tersebut untuk dicampur dengan makanan. Bukan hanya barang impor, produk makanan dalam negeri bahkan telah menjadi korban pertama kebijakan pemerintah sehingga banyak pedagang merugi. Larangan ini pernah menghebohkan masyarakat, khususnya pedagang kecil seperti bakso, mie, tahu dan lainnya. Menurut hemat kita keputusan pemerintah untuk melarang makanan yang tercampur barang berbahaya cukup bijaksana, karena masyarakat harus dilindungi. Apa jadinya dengan nasib bangsa kita kalau penduduknya digerogoti dengan penyakit. Karena itu, di samping terus mengawasi makanan yang dijual di pasar-pasar, barang impor juga perlu diawasi ketat. Bukan hanya dari China, dari mana pun datangnya kalau mengancam keselamatan jiwa harus ditolak. Kita juga pernah menolak impor daging dari India yang diketahui dari sapi yang sakit. Kita jadi heran dengan sikap China yang begitu reaktif. Perdagangan bilateral yang sudah terbina selama ini jadi berantakan gara-gara sikapnya itu. Padahal China banyak mengambil untung dalam perdagangan dengan Indonesia. Berbagai macam produk China kini sudah beredar di pasaran, sepeda motor yang kualitasnya jauh dari produk Jepang pun masuk ke Indonesia. Kalau mau jujur, bukan hanya produk makanan yang dicurigai mengandung bahan pengawet berbahaya, mainan anak-anak produk China pun banyak yang mengandung bahan pengawet berbahaya. Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradiosional Indonesia (Apmeti) baru saja mengumumkan 80 persen mainan produk China yang beredar di Indonesia mengandung racun dan logam berat. Mainan tersebut sebagian besar terbuat dari plastik, seperti bola, mobil-mobilan dan boneka. Harga mainan ini lebih murah 50 persen dari produk lokal. Bahan-bahan yang tercampur dalam mainan itu kalau kena panas akan mengurai. Dalam waktu tertentu anak-anak yang menggunakan mainan itu bisa terkena autis, sakit pernapasan dan lemah konsentrasi, karena menghirup racun. AS lebih dulu menghentikan impor mainan, kita baru sadar sekarang dan baru akan mengambil sikap. Bisa diduga reaksi China jika impor mainan juga dihentikan, sebab kasus permen berformalin pun telah menyebabkannya marah. Tetapi pemerintah hendaknya bijaksana dalam menyikapi banyaknya produk China yang mengandung racun. Yang pertama dan utama harus dilindungi adalah masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi konsumen utama permen, gula-gula, manisan dan mainan. Kalau hanya demi hubungan baik dan devisa harus mengorbankan rakyat, tentunya kurang bijak. Karena itu kebijakan menghentikan impor produk-produk berbahaya jangan dikalahkan kepentingan sesaat. Sementara itu, kita sadar perlindungan masyarakat dari produk-produk impor yang berbahaya masih lemah. Salah satu buktinya, sampai saat ini Indonesia belum memiliki badan pengawas dan perlindungan khusus untuk produk mainan impor yang menyalahi prosedur perizinan atau mengandung zat berbahaya, seperti merkuri. Sejauh ini, badan pengawas yang ada baru untuk produk makanan dan obat-obatan, yakni BPOM. Padahal prosedur perizinan produk mainan dengan makanan dan minuman sangat berbeda. Pada makanan dan minuman, ada nomor izin tertulis yang tertera dalam kemasan. Sementara pada produk mainan, tidak ada nomor izin. Dalam kasus makanan dan minuman yang bila suatu saat ditemukan jenis makanan/minuman yang berbahaya, produk bisa ditarik dari pasar dan produsen/pengedar bisa dituntut. Namun untuk menarik produk mainan (yang berbahaya atau mengandung zat berbahaya), prosedur hukumnya masih belum jelas. Terdapat dua kelemahan pemerintah berkaitan dengan perlindungan konsumen yang memakai produk bergerak, seperti mainan anak-anak. Pertama, belum ada undang-undang khusus yang melindungi atau mengatur keberadaan produksi mainan, seperti UU 7/1996 tentang Pangan. Dengan demikian ketika terdapat kandungan zat kimia berbahaya dalam produk mainan, pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum untuk memberikan sanksi. Kedua, pemerintah tidak memberi nomor registrasi pada produk mainan impor, sebagaimana yang lazim tertera pada setiap produk makanan. Dengan begitu sulit untuk mencari tahu siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan mainan yang mengandung zat berbahaya bagi anak-anak. Bila nanti ditemukan mainan yang mengandung merkuri, misalnya, masyarakat tidak bisa menyalahkan siapa-siapa. Meski belum diketahui siapa yang salah, bukan berarti mainan berbahaya dari China itu dibiarkan meracuni anak-anak kita. Pemerintah harus berbuat sesuatu untuk menyelamatkan anak-anak. Kita tidak bisa menunggu lahirnya undang-undang untuk menyelamatkan anak-anak kita? Dilema pemerintah hanya bisa dijawab dengan keberpihakan yang jelas.*** Penulis adalah peneliti di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten [Non-text portions of this message have been removed]
