KOMPAS
 Selasa, 28 Agustus 2007 

 
Parkir Uang Korupsi? 


Indriyanto Seno Adji 

Polemik realisasi setor uang pengganti menjadi berkepanjangan. Departemen 
Keuangan memberi versi berbeda tentang besaran setor uang pengganti dengan 
versi yang diajukan Kejaksaan Agung. 

Keseriusan pemerintah mengatasi polemik ini terlihat dari peringatan Wapres, 
agar tidak terjadi korupsi ganda dalam pengelolaan dana pengganti dan uang 
kerugian yang dikelola dan dilaporkan ke Departemen Keuangan (Depkeu) dan Badan 
Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menyusun, membuat 
laporan transparan, dan memenuhi prinsip akuntabilitas. 

Status uang sitaan 

Sebenarnya ada pemahaman keliru tentang penempatan uang ke kas Kejagung yang 
menimbulkan polemik tentang pemaknaan status uang sitaan dan uang pengganti. 
Bahkan makna uang kerugian tidak dikenal dalam tindak pidana korupsi. 

Pemahaman uang yang akan disetor ke kas negara dalam perkara korupsi sebagai 
dwang middelen (upaya paksa). Uang yang disita dari seseorang karena diduga 
terkait atau berasal dari tindak pidana korupsi. Penyitaan dilakukan penegak 
hukum guna mencegah pencucian uang melalui penyamaran asal-usul uang itu 
sehingga diperlukan tindakan paksa berupa penyitaan. Umumnya, uang sitaan 
ditempatkan pada rekening penegak hukum atau distatuskan sebagai penitipan 
bahkan dilakukan pemblokiran oleh bank atas permintaan penegak hukum. Penitipan 
dilakukan hingga ada kejelasan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan tentang 
terbukti atau tidaknya pelaku melakukan korupsi. 

Jika terbukti melakukan korupsi, uang sitaan dieksekusi, menjadi milik negara. 
Terpidana harus menyetorkannya ke kas negara, bukan oleh penegak hukum. Praktik 
atas eksekusi setor uang pengganti pernah dilakukan Abdullah Puteh (mantan 
Gubernur Aceh) sehingga tidak pernah ada status parkir terhadap uang pengganti. 

Polemik lain adalah potensi terjadinya korupsi ganda yang dalam makna hukum 
sebagai penggelapan uang negara oleh aparatur negara. Dari kedua bentuk uang 
itu, uang sitaan dan uang pengganti memiliki potensi korupsi ganda jika terjadi 
kekeliruan dalam mengelola administrasi keuangan tanpa ada prinsip 
akuntabilitas dan transparansi kelembagaan. 

Status uang sitaan yang diparkir dalam rekening kejaksaan berpotensi melahirkan 
korupsi ganda (penggelapan jabatan) jika terdakwa dibebaskan berdasarkan 
putusan pengadilan yang berkekuatan tetap dan status uang sitaan itu raib tak 
jelas rimbanya. Atau jika benar terdakwa dihukum berdasarkan putusan pengadilan 
yang berkekuatan tetap dan status uang sitaan tidak disetor ke kas negara oleh 
kejaksaan. 

Atas status uang pengganti, potensi terjadinya korupsi ganda akan sulit 
mengingat eksekusi setor uang pengganti dilakukan terpidana (keluarganya) 
sendiri. 

Kendala 

Penegak hukum sering menghadapi kendala dalam mengeksekusi uang pengganti 
karena diskriminasi regulasi tindak pidana korupsi atas eksekusi uang 
pengganti. Di satu sisi, dengan UU Nomor 3 Tahun 1971, eksekusi atas kekurangan 
uang pengganti dilakukan melalui gugatan perdata berdasarkan Surat Edaran 
Mahkamah Agung 1985. Inilah kegagalan yang sering ditemui penegak hukum karena 
gugatan perdata memiliki kompleksitas sistem pembuktian yang berbeda dengan 
hukum pidana. Selain itu, gugatan perdata menyita waktu puluhan tahun sehingga 
wajar terjadi akumulasi kuantitas. 

Di sisi lain, UU Nomor 31 Tahun 1999 memberi legalitas penyitaan harta kekayaan 
terpidana sebagai eksekusi uang pengganti. Mekanisme ini mempercepat eksekusi 
uang pengganti dari terpidana secara langsung karena regulasi tidak mengatur 
teknis mekanisme pelaksanaan eksekusi uang pengganti. Praktik menyerahkan 
pelaksanaan eksekusi uang pengganti kepada terpidana (keluarganya), seperti 
kasus Abdullah Puteh, Probosutedjo, atau Beddu Amang, untuk menghindari potensi 
korupsi ganda atau penggelapan jabatan seperti dimaksud Pasal 8 UU Nomor 31 
Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Di era reformasi yang penuh kehendak memberantas korupsi, yang diperlukan tidak 
hanya keterbukaan lembaga penegak hukum (Polri, Kejagung, dan KPK), tetapi 
sinergi dengan institusi negara lainnya, seperti Depkeu, BPK, atau BPKP, untuk 
menunjukkan sikap transparan dan akuntabilitas publik. 

Dengan demikian, institusi keuangan dapat membantu menyelesaikan masalah, bukan 
menimbulkan polemik tanpa arah yang mengaburkan semangat memberantas korupsi 
institusional. 

Indriyanto Seno Adji Pengajar Program Pascasarja Bidang Studi Ilmu Hukum FHUI 

Kirim email ke