http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=38872
Polda Diminta Buktikan Tuduhan Teroris (29 Aug 2007, 26 x , Komentar) MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar diminta untuk membuktikan tuduhan teroris yang dialamatkan ke para tersangka peledakan jembatan Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sulbar.Alasannya, hingga saat ini, polisi belum membeberkan publik tentang motif dan modus bom Sulbar itu. Desakan tersebut kemarin disampaikan istri para tersangka kasus bom Sulbar, masing-masing istri Aco Cenggang, Hj Mahira, istri Syahrir, Hj Rosmiati, dan istri S Arifin, Rapiah. Saat memberikan keterangan pers ke wartawan, ketiganya didampingi kuasa hukumnya, Syarifuddin, SH dan Adnan Buyung Azis, SH. "Suami kami jelas tidak bersalah. Sampai saat ini, tidak ada bukti kuat terhadap hal yang dituduhkan ke mereka," kata Hj Rosmiati dengan mata berkaca-kaca. Rosmiati yang menjadi juru bicara para isri tersangka ini malah menuding aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Polda Sulselbar salah tangkap. Ia beralasan, dalam kesehariannya, para tersangka itu tidak pernah melakukan hal-hal yang mencurigakan layaknya seorang teroris. Pernyataan Rosmiati ini dibenarkan Hj Mahira. Menurut dia, proses penangkapan suaminya, juga tidak disertai dengan alasan yang kuat. Mahira lalu menceritakan proses penangkapan H Aco Cenggang, yang tak lain suaminya. Menurutnya, Senin 20 Agustus dini hari, tiba-tiba rumahnya didatangi oleh sekelompok petugas berseragam preman. Mereka menggedor pintu rumah dan membangunkan pemiliknya. "Waktu itu sudah pukul 03.00 Wita dini hari," katanya. Setelah menyatakan maksud kedatangan para polisi itu, mereka lalu memperlihatkan surat penangkapan kepada istri dan para tersangka. "Di situ tertulis suami kami tersangka terorisme," timpal Mahira yang mengaku sangat kaget dengan tuduhan itu. Selain itu, masih menurut Mahira, petugas lalu menggeledah seisi rumah dan mencari bukti-bukti tuduhan. Seluruh isi kamar pemilik rumah juga diperiksa. "Tapi, polisi ternyata hanya menemukan sisa kertas-kertas pilkada gubernur Sulbar. Sedangkan yang lain adalah badik dan karung," ungkap Mahira. Atas dasar itu, Mahira menganggap, aparat Densus 88 tidak memiliki bukti kuat untuk menggiring suaminya sebagai tersangka terorisme. Apalagi, barang bukti yang saat ini disita polisi tidak ada hubungannya dengan aksi-aksi terorisme. "Masak hanya kertas-kertas sisa pilkada Sulbar dijadikan sebagai barang bukti," katanya. Para istri tersangka ini juga baru mengetahui jika suaminya telah berada di Markas Polda Sulselbar pada siang harinya, Selasa, 21 Agustus. Padahal, informasi petugas yang datang melakukan penyergapan kepada keluarga, tersangka akan diperiksa di Polres Polman. "Saya kaget setelah mengetahui bapak berada di Mapolda Sulselbar," tukas Hj Rosmiati yang diamini dua rekan lainnya. Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Syarifuddin SH mengatakan, saat penetapan tersangka, mestinya Polda menyertakan bukti dan alasan penetapan keempat orang tersebut. "Begitu pula yang dibebaskan lantaran katanya tidak cukup bukti," ujar Syarifuddin yang mengaku hanya menerima surat perintah penahanan dari Polda Sulselbar. Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Dwi Hartono yang dikonfirmasi kemarin, membantah jika petugas disebut gegabah dalam melakukan penangkapan. "Petugas sudah profesional dan proporsional dalam melakukan penangkapan. Bahkan bukti-bukti yang dipegang petugas cukup kuat untuk melakukan penangkapan," ujar Dwi tanpa merinci secara jelas bukti-bukti tersebut. Selain itu, Dwi mengatakan, tindakan tersangka adalah bentuk kegiatan terorisme dengan melakukan aksi peledakan untuk membuat kepanikan. Selain itu, masyarakat dibuat takut dengan ulah keempat tersangka tersebut. (m04)
