http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=38872


Polda Diminta Buktikan Tuduhan Teroris
(29 Aug 2007, 26 x , Komentar) 

MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar diminta untuk membuktikan 
tuduhan teroris yang dialamatkan ke para tersangka peledakan jembatan Botto, 
Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sulbar.Alasannya, hingga saat ini, 
polisi belum membeberkan publik tentang motif dan modus bom Sulbar itu.

Desakan tersebut kemarin disampaikan istri para tersangka kasus bom Sulbar, 
masing-masing istri Aco Cenggang, Hj Mahira, istri Syahrir, Hj Rosmiati, dan 
istri S Arifin, Rapiah. Saat memberikan keterangan pers ke wartawan, ketiganya 
didampingi kuasa hukumnya, Syarifuddin, SH dan Adnan Buyung Azis, SH. 

"Suami kami jelas tidak bersalah. Sampai saat ini, tidak ada bukti kuat 
terhadap hal yang dituduhkan ke mereka," kata Hj Rosmiati dengan mata 
berkaca-kaca. 

Rosmiati yang menjadi juru bicara para isri tersangka ini malah menuding aparat 
Detasemen Khusus (Densus) 88 Polda Sulselbar salah tangkap. Ia beralasan, dalam 
kesehariannya, para tersangka itu tidak pernah melakukan hal-hal yang 
mencurigakan layaknya seorang teroris. 

Pernyataan Rosmiati ini dibenarkan Hj Mahira. Menurut dia, proses penangkapan 
suaminya, juga tidak disertai dengan alasan yang kuat. Mahira lalu menceritakan 
proses penangkapan H Aco Cenggang, yang tak lain suaminya. Menurutnya, Senin 20 
Agustus dini hari, tiba-tiba rumahnya didatangi oleh sekelompok petugas 
berseragam preman. Mereka menggedor pintu rumah dan membangunkan pemiliknya. 
"Waktu itu sudah pukul 03.00 Wita dini hari," katanya.

Setelah menyatakan maksud kedatangan para polisi itu, mereka lalu 
memperlihatkan surat penangkapan kepada istri dan para tersangka. "Di situ 
tertulis suami kami tersangka terorisme," timpal Mahira yang mengaku sangat 
kaget dengan tuduhan itu. 

Selain itu, masih menurut Mahira, petugas lalu menggeledah seisi rumah dan 
mencari bukti-bukti tuduhan. Seluruh isi kamar pemilik rumah juga diperiksa. 
"Tapi, polisi ternyata hanya menemukan sisa kertas-kertas pilkada gubernur 
Sulbar. Sedangkan yang lain adalah badik dan karung," ungkap Mahira. 

Atas dasar itu, Mahira menganggap, aparat Densus 88 tidak memiliki bukti kuat 
untuk menggiring suaminya sebagai tersangka terorisme. Apalagi, barang bukti 
yang saat ini disita polisi tidak ada hubungannya dengan aksi-aksi terorisme. 
"Masak hanya kertas-kertas sisa pilkada Sulbar dijadikan sebagai barang bukti," 
katanya.

Para istri tersangka ini juga baru mengetahui jika suaminya telah berada di 
Markas Polda Sulselbar pada siang harinya, Selasa, 21 Agustus. Padahal, 
informasi petugas yang datang melakukan penyergapan kepada keluarga, tersangka 
akan diperiksa di Polres Polman. "Saya kaget setelah mengetahui bapak berada di 
Mapolda Sulselbar," tukas Hj Rosmiati yang diamini dua rekan lainnya. 

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Syarifuddin SH mengatakan, saat penetapan 
tersangka, mestinya Polda menyertakan bukti dan alasan penetapan keempat orang 
tersebut. "Begitu pula yang dibebaskan lantaran katanya tidak cukup bukti," 
ujar Syarifuddin yang mengaku hanya menerima surat perintah penahanan dari 
Polda Sulselbar. 

Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Dwi Hartono yang dikonfirmasi kemarin, 
membantah jika petugas disebut gegabah dalam melakukan penangkapan. "Petugas 
sudah profesional dan proporsional dalam melakukan penangkapan. Bahkan 
bukti-bukti yang dipegang petugas cukup kuat untuk melakukan penangkapan," ujar 
Dwi tanpa merinci secara jelas bukti-bukti tersebut. 

Selain itu, Dwi mengatakan, tindakan tersangka adalah bentuk kegiatan terorisme 
dengan melakukan aksi peledakan untuk membuat kepanikan. Selain itu, masyarakat 
dibuat takut dengan ulah keempat tersangka tersebut. (m04) 

Kirim email ke