http://www.tribun-timur.com/index.php?jenis=Opini%20dan%20Salam

Kamis, 30-08-2007 

      Membenahi Sistem Pelayanan TKI
        
      PERSOALAN tenaga kerja Indonesia (TKI), ternyata tidak hanya berkaitan 
dengan perlakuan tidak wajar ketika bekerja di luar negeri. Tetapi, sejak dari 
Tanah Air, mereka sudah mengalami pelayanan yang memprihatinkan. Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 11 praktik penyimpangan pada proses 
penempatan hingga saat pemulangan tenaga kerja tersebut. 

      Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, mengungkapkan di Jakarta, Selasa 
(28/8), komisi menemukan maraknya praktik suap dalam pengurusan dokumen calon 
tenaga kerja Indonesia. Berdasarkan hasil kajian KPK terhadap sistem pelayanan 
dan perlindungan TKI, praktik suap dilakukan oleh pengurus dokumen kepada 
pejabat karena kontak langsung antara pengguna jasa dan petugas.
        
      Pelayanan pengurusan dokumen calon TKI kurang profesional. Tidak 
digunakan sistem antrean, tak ada loket pelayanan, tidak ada tanda terima 
berkas, serta informasi dan sarana pelayanan kurang memadai. KPK tidak 
menemukan angka pasti dari praktik suap tersebut, tetapi berkisar Rp 20 ribu 
hingga Rp 40 ribu per berkas. 
      Maraknya praktik suap itu menunjukkan tentang kelemahan dari sistem 
penempatan dan perlindungan terhadap tenaga kerja. Berdasarkan berbagai temuan, 
sebenarnya, sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar 
negeri harus dibenahi. Selama ini, sistem yang dibangun tidak steril terhadap 
praktik suap, pungutan liar, percaloan dan penyimpangan lainnya. 
      Pengungkapan secara gamblang oleh KPK tentang berbagai penyimpangan itu, 
lengkap dengan rekaman video, seyogianya ditindaklanjuti oleh pejabat 
berwewenang. Paling tidak, dilakukan pemeriksaan atas petugas dan pihak-pihak 
yang bertanggung jawab. Selanjutnya, mereka yang terbukti bersalah, harus 
mendapat sanksi tegas. 

      Pembenahan sistem itu sangat penting. Sebab, tenaga kerja Indonesia yang 
bekerja di luar negeri pada tahun 2006, telah menyumbangkan devisa kepada 
negara sebesar Rp 60 triliun. Pemasukan devisa itu merupakan jumlah kedua 
terbesar setelah peringkat utama, yakni devisa dari sektor minyak bumi dan gas. 

      Dana tersebut dikirim untuk memenuhi berbagai keperluan keluarganya di 
Indonesia. Dengan kata lain, TKI seharusnya mendapatkan pelayanan terbaik. Jika 
dilihat kontribusi terhadap devisa negara, wajar bila tenaga kerja Indonesia 
disebut sebagai pahlawan devisa. Mereka mampu memberi makan kepada sekitar 30 
juta orang anggota keluarganya di Tanah Air. 

      Perlakuan yang tak memadai, terkadang bersifat pemerasan, harus segera 
diakhiri. Bukan itu saja, perlakuan terhadap TKI pada tempat mereka bekerja di 
luar negeri, juga harus diperbaiki. Jangan lagi pahlawan devisa itu 
diperlakukan tak senonoh, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (***)
        

Kirim email ke