http://www.tribun-timur.com/index.php?jenis=Opini%20dan%20Salam
Kamis, 30-08-2007
Membenahi Sistem Pelayanan TKI
PERSOALAN tenaga kerja Indonesia (TKI), ternyata tidak hanya berkaitan
dengan perlakuan tidak wajar ketika bekerja di luar negeri. Tetapi, sejak dari
Tanah Air, mereka sudah mengalami pelayanan yang memprihatinkan. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 11 praktik penyimpangan pada proses
penempatan hingga saat pemulangan tenaga kerja tersebut.
Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, mengungkapkan di Jakarta, Selasa
(28/8), komisi menemukan maraknya praktik suap dalam pengurusan dokumen calon
tenaga kerja Indonesia. Berdasarkan hasil kajian KPK terhadap sistem pelayanan
dan perlindungan TKI, praktik suap dilakukan oleh pengurus dokumen kepada
pejabat karena kontak langsung antara pengguna jasa dan petugas.
Pelayanan pengurusan dokumen calon TKI kurang profesional. Tidak
digunakan sistem antrean, tak ada loket pelayanan, tidak ada tanda terima
berkas, serta informasi dan sarana pelayanan kurang memadai. KPK tidak
menemukan angka pasti dari praktik suap tersebut, tetapi berkisar Rp 20 ribu
hingga Rp 40 ribu per berkas.
Maraknya praktik suap itu menunjukkan tentang kelemahan dari sistem
penempatan dan perlindungan terhadap tenaga kerja. Berdasarkan berbagai temuan,
sebenarnya, sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar
negeri harus dibenahi. Selama ini, sistem yang dibangun tidak steril terhadap
praktik suap, pungutan liar, percaloan dan penyimpangan lainnya.
Pengungkapan secara gamblang oleh KPK tentang berbagai penyimpangan itu,
lengkap dengan rekaman video, seyogianya ditindaklanjuti oleh pejabat
berwewenang. Paling tidak, dilakukan pemeriksaan atas petugas dan pihak-pihak
yang bertanggung jawab. Selanjutnya, mereka yang terbukti bersalah, harus
mendapat sanksi tegas.
Pembenahan sistem itu sangat penting. Sebab, tenaga kerja Indonesia yang
bekerja di luar negeri pada tahun 2006, telah menyumbangkan devisa kepada
negara sebesar Rp 60 triliun. Pemasukan devisa itu merupakan jumlah kedua
terbesar setelah peringkat utama, yakni devisa dari sektor minyak bumi dan gas.
Dana tersebut dikirim untuk memenuhi berbagai keperluan keluarganya di
Indonesia. Dengan kata lain, TKI seharusnya mendapatkan pelayanan terbaik. Jika
dilihat kontribusi terhadap devisa negara, wajar bila tenaga kerja Indonesia
disebut sebagai pahlawan devisa. Mereka mampu memberi makan kepada sekitar 30
juta orang anggota keluarganya di Tanah Air.
Perlakuan yang tak memadai, terkadang bersifat pemerasan, harus segera
diakhiri. Bukan itu saja, perlakuan terhadap TKI pada tempat mereka bekerja di
luar negeri, juga harus diperbaiki. Jangan lagi pahlawan devisa itu
diperlakukan tak senonoh, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (***)