GALAMEDIA 29/08/2007 Disinyalir Banyak Beredar Akta Cerai Palsu
PELAJAR PEJUANG, (GM).- Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung sering menerima pengaduan soal akta cerai palsu dari masyarakat. Adanya laporan tersebut berbuntut pada dugaan, banyak akta cerai palsu yang beredar di masyarakat. Panitera muda PA Kota Bandung, Rachmat Setiawan, S.H. saat ditemui di ruang kerjanya, Jln. Pelajar Pejuang '45 Bandung, Rabu (29/8) mengatakan, PA Kota Bandung sering didatangi masyarakat yang dirugikan oleh adanya akta cerai palsu. "Adanya akta cerai palsu itu bisa dibuktikan," ujar Rahmat sambil memperlihatkan beberapa akta cerai palsu yang dilaporkan masyarakat. Menurut Rachmat, akta cerai palsu biasanya dimiliki oleh masyarakat yang awam terhadap prosedur perceraian di PA. Akta cerai palsu pun biasanya dimiliki oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari akta tersebut. "Oknum yang memalsukan akta ini bekerja cukup rapi. Bahkan cap dan tanda tangan pejabatnya pun sama. Akta tersebut baru diketahui palsu setelah dicek ke PA karena tidak terdaftar di PA," katanya. Diungkapkan Rahmat, seluruh data perceraian di PA dicatat berdasarkan nomor perkaranya. "Kita ada data dan nomor perkaranya. Akta cerai yang dikeluarkan secara resmi oleh PA terdiri atas tiga rangkap, yaitu untuk penggugat, tergugat, dan arsip," katanya. Masih dikatakan Rahmat, dari laporan masyarakat diketahui bahwa oknum pembuat akta cerai palsu itu membebankan biaya sebesar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Padahal biaya perceraian yang ditetapkan PA hanya Rp 456.000. Untuk menghindari beredarnya akta cerai palsi tersebut, Rahmat meminta kepada masyarakat supaya mengurus langsung kasus perceraiannya ke PA. Sementara itu, saat "GM" mengonfirmasikan masalah akta cerai palsu ini kepada Depag Kota Bandung, Kepala Subbagian Tata Usaha Depag Kota Bandung, Drs. H. Yusuf A. Khadir, M.M. mengatakan, masalah itu bukan kewenangan instansinya. "Kasus perceraian kini bukan menjadi kewenangan Depag lagi dan sekarang sepenuhnya oleh PA," kata Yusuf. Menurut Yusuf, dalam kaitan pasangan yang akan bercerai, Depag hanya berwenang memberikan nasihat supaya mereka tidak bercerai. Nasihat tersebut diberikan lewat Badan Penyelesaian Perselisihan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) milik Depag. (B.46)
