GALAMEDIA
29/08/2007 

Disinyalir Banyak Beredar Akta Cerai Palsu



PELAJAR PEJUANG, (GM).-
Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung sering menerima pengaduan soal akta cerai 
palsu dari masyarakat. Adanya laporan tersebut berbuntut pada dugaan, banyak 
akta cerai palsu yang beredar di masyarakat.

Panitera muda PA Kota Bandung, Rachmat Setiawan, S.H. saat ditemui di ruang 
kerjanya, Jln. Pelajar Pejuang '45 Bandung, Rabu (29/8) mengatakan, PA Kota 
Bandung sering didatangi masyarakat yang dirugikan oleh adanya akta cerai 
palsu. "Adanya akta cerai palsu itu bisa dibuktikan," ujar Rahmat sambil 
memperlihatkan beberapa akta cerai palsu yang dilaporkan masyarakat.

Menurut Rachmat, akta cerai palsu biasanya dimiliki oleh masyarakat yang awam 
terhadap prosedur perceraian di PA. Akta cerai palsu pun biasanya dimiliki oleh 
pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari akta tersebut.

"Oknum yang memalsukan akta ini bekerja cukup rapi. Bahkan cap dan tanda tangan 
pejabatnya pun sama. Akta tersebut baru diketahui palsu setelah dicek ke PA 
karena tidak terdaftar di PA," katanya.

Diungkapkan Rahmat, seluruh data perceraian di PA dicatat berdasarkan nomor 
perkaranya. "Kita ada data dan nomor perkaranya. Akta cerai yang dikeluarkan 
secara resmi oleh PA terdiri atas tiga rangkap, yaitu untuk penggugat, 
tergugat, dan arsip," katanya.

Masih dikatakan Rahmat, dari laporan masyarakat diketahui bahwa oknum pembuat 
akta cerai palsu itu membebankan biaya sebesar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. 
Padahal biaya perceraian yang ditetapkan PA hanya Rp 456.000.

Untuk menghindari beredarnya akta cerai palsi tersebut, Rahmat meminta kepada 
masyarakat supaya mengurus langsung kasus perceraiannya ke PA.

Sementara itu, saat "GM" mengonfirmasikan masalah akta cerai palsu ini kepada 
Depag Kota Bandung, Kepala Subbagian Tata Usaha Depag Kota Bandung, Drs. H. 
Yusuf A. Khadir, M.M. mengatakan, masalah itu bukan kewenangan instansinya. 
"Kasus perceraian kini bukan menjadi kewenangan Depag lagi dan sekarang 
sepenuhnya oleh PA," kata Yusuf.

Menurut Yusuf, dalam kaitan pasangan yang akan bercerai, Depag hanya berwenang 
memberikan nasihat supaya mereka tidak bercerai. Nasihat tersebut diberikan 
lewat Badan Penyelesaian Perselisihan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) milik 
Depag. (B.46)

Kirim email ke