Refleksi: Bukan saja membiarkan malah turut melakukan kekerasan.

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0712/18/sh01.html


Aparat Keamanan Biarkan Kekerasan Antaragama 

Oleh
Web Warouw/
Inno Jemabut



Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta segera mengatasi berbagai 
kasus konflik dan kekerasan antaragama dan keyakinan yang terjadi di beberapa 
daerah. Berbagai kejadian jelas-jelas sudah mengancam sendi-sendi negara dan 
bangsa, bahkan mengarah pada disintegrasi bangsa. "Di republik ini seharusnya 
hukum adalah panglima. Tetapi aparat keamanan dan penegak hukum justru 
membiarkan terjadinya kekerasan antaragama dan keyakinan. Masjid, pesantren, 
dan gereja-gereja ditutup dan diintimidasi atas nama agama. Presiden harus 
segera mengamankan Bhinneka Tunggal Ika dan tidak boleh berdiam diri," kata 
Benny Susetyo Pr, mewakili Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dalam 
refleksi akhir tahun 2007, Selasa (18/12) pagi, di Jakarta.


Menurut Romo Benny, terlalu mahal ongkos dari pembiaran terhadap kekerasan 
antaragama dan keyakinan yang selama ini terjadi. "Presiden harus segera 
memberikan arahan yang tegas melindungi kebebasan berkeyakinan yang sudah 
dijamin dalam Pasal 28E UUD 45 sebagai hukum yang tertinggi," katanya lagi.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Masyarakat Dialog Antaragama 
(Madia) Trisno Sutanto menjelaskan bahwa penyegelan terhadap tiga dari delapan 
masjid Ahmadiyah di Manis Lor, Kuningan, beberapa waktu lalu, melibatkan camat 
dan lurah setempat. Dengan menggunakan keputusan bupati, Datpol PP digerakkan 
oleh camat dan lurah untuk menyegel. 

Demikian pula dengan gerakan penutupan pusat Ahmadiyah di Jakarta, yang 
didahului dengan pemanggilan oleh anggota Badan Intelijen Negara (BIN) terhadap 
pimpinan Ahmadiyah. "Aparat dan intelijen yang seharusnya melidungi masyarakat, 
justru terlibat dalam intimidasi pada kebebasan untuk menjalankan agama dan 
keyakinan. Ini kan pembusukan negara," katanya.
Hal senada diungkapkan oleh pimpinan Wahid Institut, Suhaedi. Menurutnya, 
aparat dan intelijen juga terlibat dalam kasus pelarangan ibadah umat Katolik 
di Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, aparat cenderung 
membiarkan gejolak terjadi atau ikut mendampingi pihak penyerang yang melakukan 
tindakan anarkis.


Madia mencatat pembiaran aparat terhadap tindakan anarkis sudah terjadi sejak 
penyerangan kampus Mubarok milik Ahmadiyah di Parung tahun 2005, pengusiran 
komunitas Eden, sampai penutupan tempat ibadah Kristen, Katolik, Ahmadiyah, 
Buddha, Syiah. Beberapa kasus terbaru adalah intimidasi terhadap beberapa 
gereja di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Lebih jauh lagi, beberapa pengamat 
mensinyalir terjadinya peningkatan dan meluasnya kekerasan dibarengi oleh 
pendirian beberapa kelompok milisi sipil yang mengaku representasi umat Islam 
yang bertindak main hakim sendiri. 


"Mereka diarahkan untuk menyingkirkan kelompok-kelompok yang dituduh sesat dan 
menyesatkan. Sementara itu, mayoritas umat Islam yang terwakili dalam Nadlatul 
Ulama dan Muhammadiyah cenderung menjadi silent majority. Apalagi setelah 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 11 fatwa yang melarang Ahmadiyah, 
liberalisme, sekularisme, dan pluralisme," jelas Suhaedi.


Sementara itu, di Jawa Timur dan Banten beberapa pesantren dirusak massa dengan 
tuduhan aliran sesat dan sempat menimbulkan keguncangan di masyarakat setempat. 
"Padahal pesantren-pesantren itu adalah binaan saya. Apanya yang salah dari 
pesantren-pesantren saya sehingga harus dirusak dan ditutup? Saya yakin ini 
pasti skenario besar untuk mengadu domba antaragama," ungkap Haji Asep Masul 
yang mengelola Pesantren Mittahul Huda di Garut dan Bidayatul Hidayah di 
Banten, ketika dihubungi SH. 

Semakin Meresahkan
Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR HM Said Abdullah 
mengharapkan Kapolri Jenderal Pol Sutanto menjamin semua warga merasa aman 
dalam menjalankan ibadah, dan menindak tegas terhadap semua perusak rumah 
ibadah. Komitmen Sutanto yang disampaikan dalam proses uji kepatutan dan 
kelayakan di DPR hendaknya tak sekadar supaya ia layak menjadi Kapolri.


"Kapolri harus tindak tegas semua yang melakukan tindakan tidak taat hukum. 
Jangan membiarkan orang dengan seenaknya melanggar konstitusi," kata Said 
Abdullah (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/F-PDIP). Ia menjelaskan, 
hal ini juga disuarakan oleh anggota dewan lainnya karena perusakan rumah 
ibadah semakin meresahkan. 


Ia mengemukakan bahwa di berbagai daerah banyak rumah ibadah yang didirikan 
tanpa melalui prosedur yang standar. Namun menjalankan ibadah merupakan hak 
asasi dan undang-undang mewajibkan warga negara untuk memeluk agama dan 
kepercayaan sesuai dengan keyakinan dan keinginan masing-masing. "Masak untuk 
beribadah malah biayanya mahal sekali, harus ikuti prosedur sana-sini. Kapolri 
jangan terjebak pada urusan prosedural untuk menjamin kebebasan menjalankan 
ibadah. Kewajiban dia adalah memberi rasa aman, tanpa peduli agama orang," ucap 
Said.


Hal sama dikatakan oleh anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Sutan 
Bathoegana. Ia menyayangkan tindakan Polri yang terkesan mendiamkan perusakan. 
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Syamsul Bahri, juga menganggap sebuah 
kekeliruan besar jika tindakan penyerangan dan perusakan rumah ibadah yang kian 
marak belakangan ini dibiarkan oleh aparat kepolisian.
Said Abdullah dan Sutan Bathoegana menyatakan keprihatinan itu menyusul adanya 
pengaduan dari beberapa intelektual muslim, Persekutuan Gereja-gereja di 
Indonesia (PGI), dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) kepada Komnas HAM 
untuk meminta Kapolri Jenderal Pol. Sutanto menjelaskan duduk persoalan 
menyangkut hal tersebut. 
(web warouw/inno jemabut

Kirim email ke