Refleksi: Bukan saja membiarkan malah turut melakukan kekerasan. http://www.sinarharapan.co.id/berita/0712/18/sh01.html
Aparat Keamanan Biarkan Kekerasan Antaragama Oleh Web Warouw/ Inno Jemabut Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta segera mengatasi berbagai kasus konflik dan kekerasan antaragama dan keyakinan yang terjadi di beberapa daerah. Berbagai kejadian jelas-jelas sudah mengancam sendi-sendi negara dan bangsa, bahkan mengarah pada disintegrasi bangsa. "Di republik ini seharusnya hukum adalah panglima. Tetapi aparat keamanan dan penegak hukum justru membiarkan terjadinya kekerasan antaragama dan keyakinan. Masjid, pesantren, dan gereja-gereja ditutup dan diintimidasi atas nama agama. Presiden harus segera mengamankan Bhinneka Tunggal Ika dan tidak boleh berdiam diri," kata Benny Susetyo Pr, mewakili Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dalam refleksi akhir tahun 2007, Selasa (18/12) pagi, di Jakarta. Menurut Romo Benny, terlalu mahal ongkos dari pembiaran terhadap kekerasan antaragama dan keyakinan yang selama ini terjadi. "Presiden harus segera memberikan arahan yang tegas melindungi kebebasan berkeyakinan yang sudah dijamin dalam Pasal 28E UUD 45 sebagai hukum yang tertinggi," katanya lagi. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Masyarakat Dialog Antaragama (Madia) Trisno Sutanto menjelaskan bahwa penyegelan terhadap tiga dari delapan masjid Ahmadiyah di Manis Lor, Kuningan, beberapa waktu lalu, melibatkan camat dan lurah setempat. Dengan menggunakan keputusan bupati, Datpol PP digerakkan oleh camat dan lurah untuk menyegel. Demikian pula dengan gerakan penutupan pusat Ahmadiyah di Jakarta, yang didahului dengan pemanggilan oleh anggota Badan Intelijen Negara (BIN) terhadap pimpinan Ahmadiyah. "Aparat dan intelijen yang seharusnya melidungi masyarakat, justru terlibat dalam intimidasi pada kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinan. Ini kan pembusukan negara," katanya. Hal senada diungkapkan oleh pimpinan Wahid Institut, Suhaedi. Menurutnya, aparat dan intelijen juga terlibat dalam kasus pelarangan ibadah umat Katolik di Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, aparat cenderung membiarkan gejolak terjadi atau ikut mendampingi pihak penyerang yang melakukan tindakan anarkis. Madia mencatat pembiaran aparat terhadap tindakan anarkis sudah terjadi sejak penyerangan kampus Mubarok milik Ahmadiyah di Parung tahun 2005, pengusiran komunitas Eden, sampai penutupan tempat ibadah Kristen, Katolik, Ahmadiyah, Buddha, Syiah. Beberapa kasus terbaru adalah intimidasi terhadap beberapa gereja di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Lebih jauh lagi, beberapa pengamat mensinyalir terjadinya peningkatan dan meluasnya kekerasan dibarengi oleh pendirian beberapa kelompok milisi sipil yang mengaku representasi umat Islam yang bertindak main hakim sendiri. "Mereka diarahkan untuk menyingkirkan kelompok-kelompok yang dituduh sesat dan menyesatkan. Sementara itu, mayoritas umat Islam yang terwakili dalam Nadlatul Ulama dan Muhammadiyah cenderung menjadi silent majority. Apalagi setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 11 fatwa yang melarang Ahmadiyah, liberalisme, sekularisme, dan pluralisme," jelas Suhaedi. Sementara itu, di Jawa Timur dan Banten beberapa pesantren dirusak massa dengan tuduhan aliran sesat dan sempat menimbulkan keguncangan di masyarakat setempat. "Padahal pesantren-pesantren itu adalah binaan saya. Apanya yang salah dari pesantren-pesantren saya sehingga harus dirusak dan ditutup? Saya yakin ini pasti skenario besar untuk mengadu domba antaragama," ungkap Haji Asep Masul yang mengelola Pesantren Mittahul Huda di Garut dan Bidayatul Hidayah di Banten, ketika dihubungi SH. Semakin Meresahkan Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR HM Said Abdullah mengharapkan Kapolri Jenderal Pol Sutanto menjamin semua warga merasa aman dalam menjalankan ibadah, dan menindak tegas terhadap semua perusak rumah ibadah. Komitmen Sutanto yang disampaikan dalam proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR hendaknya tak sekadar supaya ia layak menjadi Kapolri. "Kapolri harus tindak tegas semua yang melakukan tindakan tidak taat hukum. Jangan membiarkan orang dengan seenaknya melanggar konstitusi," kata Said Abdullah (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/F-PDIP). Ia menjelaskan, hal ini juga disuarakan oleh anggota dewan lainnya karena perusakan rumah ibadah semakin meresahkan. Ia mengemukakan bahwa di berbagai daerah banyak rumah ibadah yang didirikan tanpa melalui prosedur yang standar. Namun menjalankan ibadah merupakan hak asasi dan undang-undang mewajibkan warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinan dan keinginan masing-masing. "Masak untuk beribadah malah biayanya mahal sekali, harus ikuti prosedur sana-sini. Kapolri jangan terjebak pada urusan prosedural untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah. Kewajiban dia adalah memberi rasa aman, tanpa peduli agama orang," ucap Said. Hal sama dikatakan oleh anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bathoegana. Ia menyayangkan tindakan Polri yang terkesan mendiamkan perusakan. Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Syamsul Bahri, juga menganggap sebuah kekeliruan besar jika tindakan penyerangan dan perusakan rumah ibadah yang kian marak belakangan ini dibiarkan oleh aparat kepolisian. Said Abdullah dan Sutan Bathoegana menyatakan keprihatinan itu menyusul adanya pengaduan dari beberapa intelektual muslim, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) kepada Komnas HAM untuk meminta Kapolri Jenderal Pol. Sutanto menjelaskan duduk persoalan menyangkut hal tersebut. (web warouw/inno jemabut
