KOMPAS Rabu, 19 Desember 2007 Sensor RUU-RUU Pengancam Kebebasan Pers
Agus Sudibyo
"Terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan
penyiaran". Membaca Pasal 4 Ayat 5 RUU Pers versi pemerintah ini, kita segera
menduga pemerintah telah bersikap konstruktif dan proporsional terhadap
kebebasan pers. Pemerintah telah sadar untuk melindungi hak-hak publik atas
informasi, berbagai pembatasan terhadap prinsip-prinsip kebebasan media harus
dihapuskan.
Namun, ketentuan itu terasa basa-basi belaka karena pada ayat berikutnya,
pemerintah tetap menghendaki pemberlakuan bredel, sensor, dan larangan siaran
untuk "pers yang memuat berita atau gambar atau iklan yang merendahkan martabat
suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar-umat beragama dan atau
bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat dan atau membahayakan sistem
penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional".
Dengan kata lain, sensor dan bredel tetap bisa diberlakukan dengan
alasan-alasan yang sangat luas dan multitafsir. Apa yang dimaksud dengan
"merendahkan martabat suatu agama", "mengganggu kerukunan hidup antar-umat
beragama", "bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat", atau "membahayakan
sistem penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional" sebagai alasan untuk
memberlakukan sensor, bredel, dan pelarangan siaran? Siapa yang berhak
menjatuhkan klaim pelanggaran atas hal-hal tersebut?
Pada masa lalu, media sering dipojokkan, koran dilarang terbit, wartawan
diinterograsi polisi karena klaim-klaim serupa. Klaim yang secara sepihak
dilakukan oleh aparatus resmi untuk membungkam media-media kritis dalam
menjalankan fungsi kontrol sosial. Dalam konteks inilah rencana amandemen UU
Pers justru menimbulkan potensi ancaman bagi kontinuitas iklim kebebasan pers
di Indonesia.
RUU Pers
RUU Pers yang sejauh ini beredar mengindikasikan bahwa pemahaman atau cara
pandang pemerintah terhadap kebebasan pers belum sepenuhnya berubah. Pemerintah
masih melihat pers dari sisi partikular pihak yang merasa menjadi sasaran
kritik pedas media massa.
Maka, respons yang muncul pun sangat partikular: bagaimana mengontrol dan
mereduksi kebebasan media. Politik kebijakan pemerintah di bidang media dan
komunikasi tidak benar-benar berlandaskan pada suatu imperatif untuk
menciptakan ruang publik yang berkualitas, tetapi lebih didasarkan pada
rasionalitas strategis untuk menundukkan dan mengarahkan praktik bermedia
sesuai dengan kepentingan pemegang kekuasaan.
Rasionalitas strategis ini menjelaskan mengapa dalam RUU Pers itu pemerintah
terlalu banyak mengusulkan pembentukan "peraturan pemerintah" untuk mengatur
berbagai masalah yang sudah diatur dalam UU Pers. Bahkan, persoalan hak jawab
dan hak koreksi pun hendak diatur dengan "peraturan pemerintah" (Pasal 5 Ayat
4).
Rencana kebijakan dan pernyataan-pernyataan tendensius pejabat pemerintah
terhadap media selama ini juga menunjukkan absennya pemahaman tentang
universalitas nilai-nilai kebebasan pers. Pemerintah tidak menyadari bahwa
membatasi kebebasan pers sama artinya dengan membatasi hak-hak publik atas
informasi dan komunikasi yang deliberatif, dan ini berarti melanggar hak asasi
manusia dan perintah konstitusi. Jika kebebasan pers disubordinasikan,
publiklah yang paling dirugikan karena kehilangan sarana untuk mengevaluasi
proses penyelenggaraan kekuasaan.
Pemerintah juga cenderung menggeneralisasi semua media sebagai kurang
berkualitas dan kebablasan dalam mempraktikkan kebebasan pers. Apakah
media-media berkualitas harus diperlakukan secara sama dengan media-media yang
tidak profesional dan suka menyebarkan berita bohong? Lagi pula, Dewan Pers
lebih patut mengurusi masalah ini daripada pemerintah secara langsung.
Ancaman
Bicara tentang ancaman terhadap institusionalisasi kebebasan pers, bukan hanya
RUU Pers yang mesti diperhatikan, tetapi juga RUU KUHP, RUU Kerahasiaan Negara,
RUU Intelijen, RUU Antipornografi, dan lain-lain. Pasal-pasal "penertiban" atas
ranah kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi dalam berbagai RUU ini
mengancam eksistensi kebebasan pers.
Berbagai RUU itu mengedepankan konstruksi negatif tentang ide-ide kebebasan.
Kebebasan dikonstruksi sebagai sesuatu yang abnormal, anarki, dan
kontraproduktif bagi tertib sosial. Kebebasan dipersepsikan sebagai nilai yang
diimpor dari luar. Padahal, berulang kali para founding father secara eksplisit
menggunakan term kebebasan itu pada konstitusi kita. Konstitusi kita mengakui
kebebasan sebagai bagian dari harkat-martabat manusia Indonesia.
Berbagai RUU itu juga cenderung meremehkan kemampuan masyarakat dalam mengatur
dirinya sendiri, dalam menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab. Lalu
pemerintah menganggap diri lebih tinggi dari masyarakat dan berhak mengatur
semua hal. Terabaikan prinsip bahwa negara secara hakiki berfungsi untuk
melengkapkan apa yang kurang dalam kemampuan masyarakat untuk mengatur dirinya
sendiri (Magnis Suseno, 2003). Fungsi negara adalah subsidier dan tidak perlu
mengintervensi begitu banyak aspek kehidupan publik.
Gerakan reformasi telah berusaha mengembalikan ranah kebebasan berekspresi dan
kebebasan pers sebagai bagian dari dunia kehidupan (lebenswelt) yang relatif
bebas dari intervensi sistem dan sepenuhnya dideterminasi oleh
mekanisme-mekanisme publik. Namun, melalui agenda politik legislasinya,
pemerintah berusaha mengintegrasikan kembali ranah kebebasan itu ke dalam
sistem kekuasaan dengan matra utama birokratisasi dan regularisasi.
Agus Sudibyo Deputi Direktur Yayasan SET
<<spacer.gif>>
