KOMPAS
 Rabu, 19 Desember 2007 

 
Sensor
RUU-RUU Pengancam Kebebasan Pers 


Agus Sudibyo 

"Terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan 
penyiaran". Membaca Pasal 4 Ayat 5 RUU Pers versi pemerintah ini, kita segera 
menduga pemerintah telah bersikap konstruktif dan proporsional terhadap 
kebebasan pers. Pemerintah telah sadar untuk melindungi hak-hak publik atas 
informasi, berbagai pembatasan terhadap prinsip-prinsip kebebasan media harus 
dihapuskan. 

Namun, ketentuan itu terasa basa-basi belaka karena pada ayat berikutnya, 
pemerintah tetap menghendaki pemberlakuan bredel, sensor, dan larangan siaran 
untuk "pers yang memuat berita atau gambar atau iklan yang merendahkan martabat 
suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar-umat beragama dan atau 
bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat dan atau membahayakan sistem 
penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional". 

Dengan kata lain, sensor dan bredel tetap bisa diberlakukan dengan 
alasan-alasan yang sangat luas dan multitafsir. Apa yang dimaksud dengan 
"merendahkan martabat suatu agama", "mengganggu kerukunan hidup antar-umat 
beragama", "bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat", atau "membahayakan 
sistem penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional" sebagai alasan untuk 
memberlakukan sensor, bredel, dan pelarangan siaran? Siapa yang berhak 
menjatuhkan klaim pelanggaran atas hal-hal tersebut? 

Pada masa lalu, media sering dipojokkan, koran dilarang terbit, wartawan 
diinterograsi polisi karena klaim-klaim serupa. Klaim yang secara sepihak 
dilakukan oleh aparatus resmi untuk membungkam media-media kritis dalam 
menjalankan fungsi kontrol sosial. Dalam konteks inilah rencana amandemen UU 
Pers justru menimbulkan potensi ancaman bagi kontinuitas iklim kebebasan pers 
di Indonesia. 

RUU Pers 

RUU Pers yang sejauh ini beredar mengindikasikan bahwa pemahaman atau cara 
pandang pemerintah terhadap kebebasan pers belum sepenuhnya berubah. Pemerintah 
masih melihat pers dari sisi partikular pihak yang merasa menjadi sasaran 
kritik pedas media massa. 

Maka, respons yang muncul pun sangat partikular: bagaimana mengontrol dan 
mereduksi kebebasan media. Politik kebijakan pemerintah di bidang media dan 
komunikasi tidak benar-benar berlandaskan pada suatu imperatif untuk 
menciptakan ruang publik yang berkualitas, tetapi lebih didasarkan pada 
rasionalitas strategis untuk menundukkan dan mengarahkan praktik bermedia 
sesuai dengan kepentingan pemegang kekuasaan. 

Rasionalitas strategis ini menjelaskan mengapa dalam RUU Pers itu pemerintah 
terlalu banyak mengusulkan pembentukan "peraturan pemerintah" untuk mengatur 
berbagai masalah yang sudah diatur dalam UU Pers. Bahkan, persoalan hak jawab 
dan hak koreksi pun hendak diatur dengan "peraturan pemerintah" (Pasal 5 Ayat 
4). 

Rencana kebijakan dan pernyataan-pernyataan tendensius pejabat pemerintah 
terhadap media selama ini juga menunjukkan absennya pemahaman tentang 
universalitas nilai-nilai kebebasan pers. Pemerintah tidak menyadari bahwa 
membatasi kebebasan pers sama artinya dengan membatasi hak-hak publik atas 
informasi dan komunikasi yang deliberatif, dan ini berarti melanggar hak asasi 
manusia dan perintah konstitusi. Jika kebebasan pers disubordinasikan, 
publiklah yang paling dirugikan karena kehilangan sarana untuk mengevaluasi 
proses penyelenggaraan kekuasaan. 

Pemerintah juga cenderung menggeneralisasi semua media sebagai kurang 
berkualitas dan kebablasan dalam mempraktikkan kebebasan pers. Apakah 
media-media berkualitas harus diperlakukan secara sama dengan media-media yang 
tidak profesional dan suka menyebarkan berita bohong? Lagi pula, Dewan Pers 
lebih patut mengurusi masalah ini daripada pemerintah secara langsung. 

Ancaman 

Bicara tentang ancaman terhadap institusionalisasi kebebasan pers, bukan hanya 
RUU Pers yang mesti diperhatikan, tetapi juga RUU KUHP, RUU Kerahasiaan Negara, 
RUU Intelijen, RUU Antipornografi, dan lain-lain. Pasal-pasal "penertiban" atas 
ranah kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi dalam berbagai RUU ini 
mengancam eksistensi kebebasan pers. 

Berbagai RUU itu mengedepankan konstruksi negatif tentang ide-ide kebebasan. 
Kebebasan dikonstruksi sebagai sesuatu yang abnormal, anarki, dan 
kontraproduktif bagi tertib sosial. Kebebasan dipersepsikan sebagai nilai yang 
diimpor dari luar. Padahal, berulang kali para founding father secara eksplisit 
menggunakan term kebebasan itu pada konstitusi kita. Konstitusi kita mengakui 
kebebasan sebagai bagian dari harkat-martabat manusia Indonesia. 

Berbagai RUU itu juga cenderung meremehkan kemampuan masyarakat dalam mengatur 
dirinya sendiri, dalam menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab. Lalu 
pemerintah menganggap diri lebih tinggi dari masyarakat dan berhak mengatur 
semua hal. Terabaikan prinsip bahwa negara secara hakiki berfungsi untuk 
melengkapkan apa yang kurang dalam kemampuan masyarakat untuk mengatur dirinya 
sendiri (Magnis Suseno, 2003). Fungsi negara adalah subsidier dan tidak perlu 
mengintervensi begitu banyak aspek kehidupan publik. 

Gerakan reformasi telah berusaha mengembalikan ranah kebebasan berekspresi dan 
kebebasan pers sebagai bagian dari dunia kehidupan (lebenswelt) yang relatif 
bebas dari intervensi sistem dan sepenuhnya dideterminasi oleh 
mekanisme-mekanisme publik. Namun, melalui agenda politik legislasinya, 
pemerintah berusaha mengintegrasikan kembali ranah kebebasan itu ke dalam 
sistem kekuasaan dengan matra utama birokratisasi dan regularisasi. 

Agus Sudibyo Deputi Direktur Yayasan SET 


     
      
     

<<spacer.gif>>

Kirim email ke