http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=188908


LAPORAN AKHIR TAHUN BIDANG HUKUM
Pemberantasan Korupsi, Langkah Dungu Bak Keledai? 



Rabu, 19 Desember 2007
Apa beda keledai dengan pemberantasan korupsi di Indonesia? Tampaknya hampir 
tidak ada. Keledai selalu digambarkan sebagai hewan bodoh yang tidak jera 
terjerumus ke dalam lubang yang sama berkali-kali. Pemberantasan korupsi di 
Indonesia juga tampaknya demikian. 

Setiap bangsa ini berbicara tentang perkembangan pemberantasan korupsi, rasanya 
sulit untuk menyatakan telah mencapai hasil yang memuaskan. Paling tidak, jika 
mengacu kepada laporan Transparency International Indonesia (TII), sebuah 
lembaga swadaya masyarakat yang mendunia dan paling rajin melakukan riset 
tentang persepsi masyarakat setempat terhadap korupsi, pemberantasan korupsi 
tidak ada yang patut dibanggakan. 

Hasil penelitian TII menunjukkan Indonesia tidak pernah beranjak dari "lubang" 
korupsi yang sama. Sejak 2002 sampai dengan 2007, indeks persepsi korupsi (IPK) 
Indonesia selalu berada di kisaran 1,8 sampai dengan 2,3. Itu menandakan masih 
tingginya masyarakat mempersepsikan korupsi di Indonesia. Sebab, skala yang 
digunakan TII adalah 0 hingga 10. Angka 0 adalah skor IPK untuk mengindikasikan 
tingkat persepsi terhadap korupsi yang tinggi, dan 10 untuk tingkat persepsi 
yang rendah. 

Pada 2007, IPK Indonesia turun 0,1 poin dibanding tahun 2006. Tahun ini 
peringkat Indonesia dalam peta korupsi dunia berada di posisi 143 bersama 
Gambia, Rusia, dan Togo. Definisi korupsi pada survei pemeringkatan IPK 2007 
adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi seperti suap, 
pemerasan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang. 

Dalam penilaian guru besar ilmu hukum pidana internasional Universitas 
Padjadjaran (Unpad) Bandung, Romli Atmasasmita, penurunan langkah pemberantasan 
korupsi di Indonesia sebenarnya sangat kasat mata. "Tidak perlu menggunakan 
IPK, secara kasat mata saja, saya bisa melihat telah terjadi penurunan langkah 
pemberantasan korupsi ini," kata Romli. 

Itu juga bahkan diakui pemerintah. Deputi Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur 
Negara (Menneg PAN) bidang Pengawasan, Gunawan Hadisusilo, menyatakan, 
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 ternyata tidak bisa mempercepat 
upaya pemberantasan korupsi. Hasil evaluasi penerapan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 
menunjukkan, pemberantasan korupsi di Indonesia mengalamai kemunduran dengan 
mengacu pada IPK. 

Untuk itu, Gunawan menegaskan, pemerintah tetap menempatkan pemberantasan 
korupsi sebagai masalah utama yang belum teratasi. "Ini merupakan pukulan berat 
bagi penggerak antikorupsi di negeri ini," ujarnya. 

Pada laporan survei IPK Indonesia 2006, TII menggambarkan bahwa pengadilan 
adalah institusi yang paling berinisiatif meminta suap (100% responden 
menyatakan demikian) dibandingkan 19 institusi lain yang menjadi objek survei. 
Peringkat berikutnya adalah Bea Cukai (95%), imigrasi (90%), DPRD (90%), Badan 
Pertanahan Nasional (87%), militer (80%), pemda (79%), polisi (78%), dan 
sebagainya. 

Inisiatif meminta suap di lingkungan institusi hukum ternyata tetap tinggi 
hingga setahun kemudian. Setidaknya, itu tergambar dari pengukuran Global 
Corruption Barometer (GCB) yang dilakukan Transparency Internasional (TI) pada 
2007. 

Hanya saja terjadi peralihan "tropi." Jika pada 2006 pengadilan sebagai 
insitusi paling berinisiatif meminta suap, pada GCB 2007 institusi kepolisian 
menjadi institusi yang paling kental dengan praktik suap ini. 

Pengukuran oleh GCB itu melibatkan 1.010 responden yang tersebar di Jakarta, 
Bandung, dan Surabaya. Nilai indeks untuk polisi menurut survei tersebut adalah 
4,2. Indeks tersebut merupakan tertinggi, disusul nilai indeks untuk pengadilan 
dan DPR 4,1. Sedangkan partai politik 4,0, disusul pelayanan perizinan dan 
perpajakan masing-masing 3,8 dan 3,6. Semakin tinggi indeks menunjukkan 
persepsi responden bahwa lembaga bersangkutan memiliki tingkat korupsi yang 
tinggi. 

Hasil penelitian yang telah dilakukan untuk kelima kali itu, menurut Ketua 
Dewan Pengurus TII Todung Mulya Lubis, sangat mengecewakan. "Hasil penelitian 
ini menunjukkan adanya mosi tidak percaya masyarakat terhadap lembaga penegak 
hukum, parpol, dan DPR," ujar Todung. 

Tingginya indeks kepolisian dalam GCB 2007 menunjukkan citra institusi ini 
buruk di mata publik. Secara kasat mata, itu bisa dilihat dari kekecewaan 
masyarakat selama ini terhadap pelayanan administrasi kendaraan, serta suap dan 
pungli dalam pelanggaran lalu lintas maupun penanganan perkara. 

Ada empat zona titik rawan korupsi di kepolisian ini, yaitu di "zona pelayanan" 
dalam urusan pemberian izin, registrasi, verifikasi dan sebagainya. Kemudian 
korupsi di zona kewenangan, khususnya dalam tugas polisi selaku penegak hukum. 
Lalu korupsi fiskal atau anggaran. Dalam konteks ini, pos belanja barang, 
khususnya persenjataan, telah menjadi sasaran empuk pemburu ekonomi rente. 

Terakhir, korupsi di manajemen personalia, khususnya saat rekrutmen, promosi, 
mutasi, bahkan diklat untuk jabatan strategis. Penelitian mahasiswa Perguruan 
Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) belum lama ini memperkuat sinyalemen itu. Hasil 
penelitian mereka di 19 kepolisian daerah (polda) menemukan fakta: untuk 
menjadi polisi, seorang calon harus membayar Rp 40 juta. 

Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, sepanjang tahun ini penanganan kasus 
korupsi juga tidak menampakkan kemajuan signifikan. 

Dalam penilaian Romli, gencarnya pemberantasan korupsi hanya terjadi pada awal 
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Tetapi akhir 2005 dan awal 2006, 
mulai terlihat keraguan untuk memberantas korupsi," kata Romli. 

Menurut Romli, penyidikan terhadap pejabat publik dengan afiliasi politik kuat 
merupakan faktor penyebab mengendurnya komitmen dan semangat politik 
pemberantasan korupsi ini. "Sebab, semangat dan komitmen pemberantasan korupsi 
tidak bisa dilihat dari kinerja KPK dan kejaksaan semata. Harus dibarengi 
komitmen politik yang kuat pula," kata Romli. 

Hal senada diungkapkan dosen hukum ilmu pidana Universitas Indonesia, Rudy 
Satrio Mukantardjo. Menurut dia, tidak ada kemajuan signifikan dalam 
pemberantasan korupsi pada tahun ini. "Meski secara psikologis kehadiran KPK 
cukup membuat takut masyarakat untuk melakukan korupsi, tetapi ada kasus besar 
yang ditangani tidak tuntas. Misalnya kasus bancakan dana Departemen Kelautan 
dan Perikanan, juga aliran dana Bank Indonesia ke anggota DPR," kata Rudy. 

Dalam pandangan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, komitmen pemerintah 
terhadap pemberantasan korupsi masih bersifat setengah hati. Buktinya, tidak 
sedikit kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam hitungan sangat 
besar justru tak kunjung tersentuh. "Yang ditangani selama ini hanya 
kasus-kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Maka jangan 
salahkan masyarakat jika mereka menangkap kesan tebang pilih dalam 
pemberantasan korupsi ini," ujar Aziz. 

Jika memperhatikan gambaran itu, tampaknya kita sudah semakin dalam terjerumus 
ke "lubang" korupsi. Apakah kita sudah demikian dungu seperti keledai, sehingga 
tidak sanggup menghindari jerat korupsi? Jawabnya ada di setiap hati kita. 
(Nefan Kristiono/Sugandi

Kirim email ke