http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=188908
LAPORAN AKHIR TAHUN BIDANG HUKUM Pemberantasan Korupsi, Langkah Dungu Bak Keledai? Rabu, 19 Desember 2007 Apa beda keledai dengan pemberantasan korupsi di Indonesia? Tampaknya hampir tidak ada. Keledai selalu digambarkan sebagai hewan bodoh yang tidak jera terjerumus ke dalam lubang yang sama berkali-kali. Pemberantasan korupsi di Indonesia juga tampaknya demikian. Setiap bangsa ini berbicara tentang perkembangan pemberantasan korupsi, rasanya sulit untuk menyatakan telah mencapai hasil yang memuaskan. Paling tidak, jika mengacu kepada laporan Transparency International Indonesia (TII), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang mendunia dan paling rajin melakukan riset tentang persepsi masyarakat setempat terhadap korupsi, pemberantasan korupsi tidak ada yang patut dibanggakan. Hasil penelitian TII menunjukkan Indonesia tidak pernah beranjak dari "lubang" korupsi yang sama. Sejak 2002 sampai dengan 2007, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia selalu berada di kisaran 1,8 sampai dengan 2,3. Itu menandakan masih tingginya masyarakat mempersepsikan korupsi di Indonesia. Sebab, skala yang digunakan TII adalah 0 hingga 10. Angka 0 adalah skor IPK untuk mengindikasikan tingkat persepsi terhadap korupsi yang tinggi, dan 10 untuk tingkat persepsi yang rendah. Pada 2007, IPK Indonesia turun 0,1 poin dibanding tahun 2006. Tahun ini peringkat Indonesia dalam peta korupsi dunia berada di posisi 143 bersama Gambia, Rusia, dan Togo. Definisi korupsi pada survei pemeringkatan IPK 2007 adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi seperti suap, pemerasan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang. Dalam penilaian guru besar ilmu hukum pidana internasional Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Romli Atmasasmita, penurunan langkah pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya sangat kasat mata. "Tidak perlu menggunakan IPK, secara kasat mata saja, saya bisa melihat telah terjadi penurunan langkah pemberantasan korupsi ini," kata Romli. Itu juga bahkan diakui pemerintah. Deputi Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menneg PAN) bidang Pengawasan, Gunawan Hadisusilo, menyatakan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 ternyata tidak bisa mempercepat upaya pemberantasan korupsi. Hasil evaluasi penerapan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 menunjukkan, pemberantasan korupsi di Indonesia mengalamai kemunduran dengan mengacu pada IPK. Untuk itu, Gunawan menegaskan, pemerintah tetap menempatkan pemberantasan korupsi sebagai masalah utama yang belum teratasi. "Ini merupakan pukulan berat bagi penggerak antikorupsi di negeri ini," ujarnya. Pada laporan survei IPK Indonesia 2006, TII menggambarkan bahwa pengadilan adalah institusi yang paling berinisiatif meminta suap (100% responden menyatakan demikian) dibandingkan 19 institusi lain yang menjadi objek survei. Peringkat berikutnya adalah Bea Cukai (95%), imigrasi (90%), DPRD (90%), Badan Pertanahan Nasional (87%), militer (80%), pemda (79%), polisi (78%), dan sebagainya. Inisiatif meminta suap di lingkungan institusi hukum ternyata tetap tinggi hingga setahun kemudian. Setidaknya, itu tergambar dari pengukuran Global Corruption Barometer (GCB) yang dilakukan Transparency Internasional (TI) pada 2007. Hanya saja terjadi peralihan "tropi." Jika pada 2006 pengadilan sebagai insitusi paling berinisiatif meminta suap, pada GCB 2007 institusi kepolisian menjadi institusi yang paling kental dengan praktik suap ini. Pengukuran oleh GCB itu melibatkan 1.010 responden yang tersebar di Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Nilai indeks untuk polisi menurut survei tersebut adalah 4,2. Indeks tersebut merupakan tertinggi, disusul nilai indeks untuk pengadilan dan DPR 4,1. Sedangkan partai politik 4,0, disusul pelayanan perizinan dan perpajakan masing-masing 3,8 dan 3,6. Semakin tinggi indeks menunjukkan persepsi responden bahwa lembaga bersangkutan memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Hasil penelitian yang telah dilakukan untuk kelima kali itu, menurut Ketua Dewan Pengurus TII Todung Mulya Lubis, sangat mengecewakan. "Hasil penelitian ini menunjukkan adanya mosi tidak percaya masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, parpol, dan DPR," ujar Todung. Tingginya indeks kepolisian dalam GCB 2007 menunjukkan citra institusi ini buruk di mata publik. Secara kasat mata, itu bisa dilihat dari kekecewaan masyarakat selama ini terhadap pelayanan administrasi kendaraan, serta suap dan pungli dalam pelanggaran lalu lintas maupun penanganan perkara. Ada empat zona titik rawan korupsi di kepolisian ini, yaitu di "zona pelayanan" dalam urusan pemberian izin, registrasi, verifikasi dan sebagainya. Kemudian korupsi di zona kewenangan, khususnya dalam tugas polisi selaku penegak hukum. Lalu korupsi fiskal atau anggaran. Dalam konteks ini, pos belanja barang, khususnya persenjataan, telah menjadi sasaran empuk pemburu ekonomi rente. Terakhir, korupsi di manajemen personalia, khususnya saat rekrutmen, promosi, mutasi, bahkan diklat untuk jabatan strategis. Penelitian mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) belum lama ini memperkuat sinyalemen itu. Hasil penelitian mereka di 19 kepolisian daerah (polda) menemukan fakta: untuk menjadi polisi, seorang calon harus membayar Rp 40 juta. Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, sepanjang tahun ini penanganan kasus korupsi juga tidak menampakkan kemajuan signifikan. Dalam penilaian Romli, gencarnya pemberantasan korupsi hanya terjadi pada awal pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Tetapi akhir 2005 dan awal 2006, mulai terlihat keraguan untuk memberantas korupsi," kata Romli. Menurut Romli, penyidikan terhadap pejabat publik dengan afiliasi politik kuat merupakan faktor penyebab mengendurnya komitmen dan semangat politik pemberantasan korupsi ini. "Sebab, semangat dan komitmen pemberantasan korupsi tidak bisa dilihat dari kinerja KPK dan kejaksaan semata. Harus dibarengi komitmen politik yang kuat pula," kata Romli. Hal senada diungkapkan dosen hukum ilmu pidana Universitas Indonesia, Rudy Satrio Mukantardjo. Menurut dia, tidak ada kemajuan signifikan dalam pemberantasan korupsi pada tahun ini. "Meski secara psikologis kehadiran KPK cukup membuat takut masyarakat untuk melakukan korupsi, tetapi ada kasus besar yang ditangani tidak tuntas. Misalnya kasus bancakan dana Departemen Kelautan dan Perikanan, juga aliran dana Bank Indonesia ke anggota DPR," kata Rudy. Dalam pandangan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi masih bersifat setengah hati. Buktinya, tidak sedikit kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam hitungan sangat besar justru tak kunjung tersentuh. "Yang ditangani selama ini hanya kasus-kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Maka jangan salahkan masyarakat jika mereka menangkap kesan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi ini," ujar Aziz. Jika memperhatikan gambaran itu, tampaknya kita sudah semakin dalam terjerumus ke "lubang" korupsi. Apakah kita sudah demikian dungu seperti keledai, sehingga tidak sanggup menghindari jerat korupsi? Jawabnya ada di setiap hati kita. (Nefan Kristiono/Sugandi
