Refleksi: Apakah anggota Golkar pernah korupsi? http://www.suarapembaruan.com/News/2008/01/04/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Dugaan Korupsi Bapeten Agung Bela Kader Golkar SP/YC Kurniantoro Ketua FPG Priyo Budi Santoso melambaikan tangan kepada wartawan seusai diperiksa KPK di Jakarta, Kamis (3/1). Priyo diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan Gedung Pusdiklat Bapeten. [JAKARTA] Wakil Ketua Partai Golkar (PG) yang juga Ketua DPR Agung Laksono membela kader partainya dengan meminta masyarakat agar tidak memvonis Priyo Budi Santoso. Permintaan Agung ini disampaikan terkait sikap Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) itu yang sudah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) senilai Rp 19,9 miliar. "Saya sudah pernah menghubunginya (Priyo Budi Santoso, Red) jika ketidakhadirannya ke KPK selama ini karena sedang berada di luar negeri. Saya tidak akan banyak bicara, tapi lihat saja proses di KPK ke depan," tandas Agung kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (3/1). Yang pasti, menurut Agung, Golkar tidak menghalangi proses penyidikan KPK terhadap Priyo. Kalau memang ada anggota Golkar yang bersalah, Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla pun tidak akan menghalangi penyidikan tersebut. Hanya saja sampai saat ini status Priyo masih menjadi saksi dalam kasus aliran dana BI itu. Sementara itu, Priyo Budi Santoso ketika diperiksa KPK mengaku tidak pernah berurusan dengan Bapeten selama tergabung dalam Panitia Anggaran (Panggar) Komisi VIII DPR pada 1999. Priyo mengatakan, ia hanya sebentar menjadi anggota Panggar sebelum dipindahtugaskan ke Komisi II DPR. "Kebetulan saya di Panitia Anggaran hanya sebentar, satu tahun sebulan, sebelum dipindahtugaskan ke Komisi II DPR," ujarnya seperti dilansir Antara. Selama di Panggar, Priyo mengaku tidak berhubungan dengan Bapeten. Oleh penyidik KPK, anggota Komisi II DPR itu mengaku hanya ditanya soal prosedur pencairan anggaran dan persetujuan pembelian lahan Gedung Pusdiklat Bapeten di Cisarua, Bogor. Priyo tidak mau menjawab soal dana sebesar Rp 1,5 miliar dari Bapeten yang disebut-sebut diterima oleh rekannya sesama anggota Panggar, Noor Adenan Razak. KPK telah menahan mantan anggota Panggar Komisi VIII DPR periode 1999-2004, Noor Adenan Razak pada Desember 2007. Sebagai mantan anggota DPR, Adenan dijerat dengan pasal gratifikasi karena menerima uang dari pimpinan proyek pengadaan lahan Pusdiklat Bapeten senilai Rp 1,527 miliar. Adenan telah memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pusdiklat Bapeten dengan terdakwa pimpinan proyek Sugio Prasojo. Dalam persidangan, Adenan mengaku menerima uang itu yang digunakan untuk keperluan kampanye Legislatif 2004. Ia juga menyebutkan bahwa Priyo termasuk anggota Panitia Anggaran yang menyetujui pembelian lahan Gedung Pusdiklat Bapeten. Namun, Adenan mengatakan, hanya dia seorang dari seluruh Panitia Anggaran yang menerima uang Rp 1,5 miliar dari Bapeten. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, selain Priyo dan Adenan, KPK juga telah memanggil mantan anggota Panitia Anggaran Komisi VIII DPR periode 1999-2004, Simon Patris Morin. [L-8] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 4/1/08
<<04priyob.gif>>
<<iconseps.gif>>
