http://www.gatra.com/artikel.php?id=111244


Pak Harto Menanti Kepastian

Kondisi tidak menentu. Setelah melewati masa kritis, presiden kedua RI, 
Soeharto, sempat bisa mengenali dan melempar senyum kepada setiap pembesuk. 
Cairan yang sempat menggenangi organ tubuh, setetes demi setetes berhasil 
disedot keluar.

Begitu juga tekanan darah yang sempat drop pada kisaran 60 per 40 milimeter 
mercury (mmHg) merangkak naik hingga ke angka 100 per 50 mmHg. Fungsi ginjal 
pun berangsur membaik. Hanya kerja jantung yang masih bermasalah. "(Denyut) 
bilik kanan dan bilik kiri belum sinkron," kata Dokter Muhammad Munawar, dokter 
spesialis jantung yang juga anggota tim dokter kepresidenan.

Perkara kelemahan bilik kanan jantung inilah yang membuat cairan tubuh sulit 
terpompa. Sehingga meluber ke mana-mana, sampai ke paru-paru. Namun kabar baik 
itu hanya berusia sebentar. Sehari berselang, Selasa siang lalu, kondisi 
kesehatan Soeharto kembali drop.

Soeharto dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan, Jumat pekan 
lalu. Ia mengalami komplikasi akibat tidak sempurna fungsi jantung dan ginjal. 
Mardjo Soebandiono, ketua tim dokter kepresidenan, sempat khawatir dan 
menyatakan peluang Pak Harto fifty-fifty.

Simpati pun mengalir atas kondisi bekas penguasa selama 32 tahun ini. Tak hanya 
dari bekas pembantunya selama berkuasa, juga dari bekas "lawan" politik dan 
tokoh-tokoh yang kini sedang manggung di pentas politik. Mereka berdatangan 
menjengok, tak terkecuali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden 
Jusuf Kalla.

Pada usianya yang sepuh, lewat 86 tahun, kondisi Pak Harto kian rapuh. Sejak 
tahun 1999 rumah sakit menjadi langganannya. Pertama kali terjadi ketika stroke 
menyergap pada Juli 1999. Kesehatannya sempat membaik. Namun dua bulan kemudian 
ia harus kembali ke ruang perawatan karena pendarahan usus.

Sejak itu, kebugarannya terus melorot. Setiap tahun, empat hingga lima kali 
harus berurusan dengan tim dokter. Penampilan gagah jenderal besar (bintang 
lima) ini berangsur layu. Tubuhnya tak mampu lagi berdiri tegak. Gangguan otak 
akibat stroke membuatnya tak bisa lagi jernih mencerna masalah. Senyum "The 
Smiling General" pun tak semerekah dulu.

Ironisnya, masa tua Pak Harto yang sakit-sakitan masih harus dihadapkan pada 
perkara hukum yang mengganjal. Ia kali pertama diperiksa tim Kejaksaan Agung 
pada 9 Desember 1998, saat pemerintahan di bawah kendali Presiden B.J. Habibie, 
dengan dugaan telah terjadi penyimpangan penggunaan dana tujuh yayasan yang 
dikelola Soeharto yang bernilai total Rp 4,104 trilyun.

Sejak itu, gonjang-ganjing kasus hukum Soeharto menjadi isu panas. Beberapa 
orang dekat dan keluarga Cendana harus keluar-masuk Gedung Bundar, Kantor 
Kejaksaan Agung, untuk mengorek kemungkinan ada harta "bermasalah" lainnya. Tim 
pelacak harta kekayaan pun dibentuk, hingga berburu ke Swiss segala. Namun 
hasilnya tetap nihil.

Di tengah hiruk pikuk pengusutan ini, Pak Harto terserang stroke pada 19 Juli 
1999. Lantas tiga bulan kemudian, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah 
penghentian penyidikan (SP3) karena tuduhan korupsi tak terbukti akibat 
minimnya bukti. Namun, ketika tampuk kekuasaan beralih ke Gus Dur, kasus 
hukumnya dihidupkan kembali. Marzuki Darusman, Jaksa Agung saat itu, mencabut 
SP3 Soeharto.

Bahkan kasusnya sampai bergulir ke meja hijau, dan Pak Harto ditetapkan sebagai 
tahanan rumah. Persidangan berlangsung di Departemen Pertanian, Jakarta 
Selatan. Namun mantan Presiden Soeharto tak sekali pun hadir di persidangan, 
baik pada persidangan pertama pada 31 Agustus 2000 maupun sidang kedua 14 
September 2000, karena alasan sakit.

Pada sidang 28 September 2000, majelis hakim menentapkan penuntutan perkara 
pidana Soeharto tidak dapat diterima dan sidang dihentikan. Alasan kesehatan 
membuat tak ada jaminan Pak Harto dapat di hadapkan ke meja hijau. Meski 
demikian, status hukum Soeharto masih menggantung, karena masih bisa kembali 
diadili bila kesehatannya memungkinkan.

Situasi tak tentu ini yang menggugah Persatuan Pengacara mengajukan 
praperadilan yang meminta Jaksa Agung menerbitkan surat keputusan penghentian 
keputusan (SKPP). Ternyata, gugatan ini dikabulkan, baik pada tingkat 
pengadilan negeri bulan Mei 2006 maupun tingkat banding di pengadilan tinggi 
DKI Jakarta bulan Agustus 2006.

Kandas di ranah pidana, Jaksa Agung melirik wilayah perdata. Objek perkaranya 
tetap, seputar dana tujuh yayasan yang dikelola Pak Harto. Hingga kini, sidang 
gugatan ini masih bergulir. Walau SKPP dimenangkan, stigma miring Pak Harto 
masih saja melekat. Masyarakat Transparansi Internasional tetap menetapkan 
Soeharto dalam daftar bekas pemimpin terkorup. Walau tuduhan ini tak pernah 
terbukti di pengadilan.

Majalah Time harus kena batunya karena mengangkat tuduhan yang tak berkekuatan 
hukum ini. Mereka harus membayar Rp 1 trilyun karena kalah dalam sidang perdata.

Kini, ketika Pak Harto kembali menghadapi masa kritis, stigma bekas pemimpin 
bermasalah kembali mengundang polemik. Sebagian menginginkan agar ia diberi 
kepastian hukum dengan melepaskannya dari segala tuduhan. Sebagian lagi keukeuh 
agar hukum tetap ditegakan. Ada juga pendapat jalan tengah dengan memberi 
ampunan.

Desakan paling serius agar bekah pemimimpin Orde Baru itu dibebaskan dari 
belitan pidana datang dari Partai Golkar. Mereka sampai menggelar pertemuan 
khusus, sehari setelah Pak Harto masuk rumah sakit. Hadir dalam pertemuan, 
antara lain, Ketua DPP Golkar yang juga Ketua DPR Agung Laksono, Ketua DPP 
Golkar Bidang Hukum dan HAM Muladi, Andi Matalatta yang juga Menteri Hukum dan 
HAM, dan Ketua Fraksi Golkar di DPR Priyo Budi Santoso.

Partai "pohon beringin" itu bulat mendesak pemerintah menggunakan instrumen 
deponering atau mengesampingkan perkara pidana agar Pak Harto mendapat 
kepastian hukum. "Sesuai dengan Pasal 35 c UU Kejaksaan, kewenangan itu dapat 
dilakukan oleh Jaksa Agung," kata Agung Laksono. Cara ini dianggap tidak 
berbelit-belit, karena tidak membutuhkan dukungan politik dari legislatif yang 
biasanya bertele-tele.

Pemberian deponering dinilai Golkar sebagai bentuk hormat dan penghargaan 
kepada Pak Harto yang banyak berjasa untuk negeri ini. Muladi, seorang Ketua 
Golkar yang juga Gubernur Lemhannas, mengajak masyarakat untuk berkaca ke 
sejarah. Mestinya, kata Muladi, kasus Soeharto jadi koreksi segenap warga 
bangsa dalam menghormati bekas pemimpinnya. "Jangan ulang kasus Soekarno 
(presiden pertama RI) yang hingga meninggal masih berstatus tahanan," kata 
Muladi.

Toh, di balik kekurangan sebagai manusia, dua tokoh ini banyak jasa bagi negeri 
ini. Bung Karno adalah pendiri dan proklamator kemerdekaan Indonesia. Sedangkan 
Soeharto setidaknya berjasa dalam empat peristiwa besar. Yakni haru-biru perang 
kemerdekaan, pembebasan Irian Barat, penumpasan komunisme, dan mengubah cara 
berpikir rakyat Indonesia dari politik sebagai panglima ke pembangunan ekonomi 
sebagai yang utama.

"Anda mungkin tidak mengalami, tapi saya mengalami jasa-jasa itu," kata Muladi, 
yang ketika menjadi Jaksa Agung di era pemerintahan Habibie menerbitkan SP3 
perkara Soeharto. Lain Golkar, lain pula PDI Perjuangan. Lewat Tjahjo Kumolo, 
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, mereka memilih pemberian amnesti sebagai 
jalan penyelesaian kasus Soeharto. "Walau amnesti biasanya untuk hal yang 
berkaitan dengan politik, sebagai negara hukum Indonesia perlu menentukan 
langkah-langkah hukum terhadap kasus yang dihadapi Pak Harto," kata Tjahjo.

Hanya saja, sesuai dengan ketentuan, pemberian amnesti meski hak preaogratif 
presiden harus terlebih dahulu mendapat sokongan politik dari DPR. "Harus ada 
pendapat dari DPR," katanya. Tentunya, jika jalur ini ditempuh belum tentu 
berlangsung lancar dan cepat.

Di antara arus pendapat perlunya deponering dan amnesti, bergulir juga suara 
yang berprinsip hukum tetap harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua warga 
negara sama di hadapan hukum, bahkan Soeharto sekali pun. "Kepastian hukum 
kasus Soeharto hanya bisa diputuskan di pengadilan," kata Adnan Buyung Nasution.

Anggota Dewan Penasihat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu adalah satu di 
antara sederet pihak yang berpendapat kasus pidana Pak Harto tak bisa gugur 
begitu saja. Kalaupun sampai kini kenyataan Soeharto tak bisa diadili, itu 
karena alasan gangguan kesehatan yang permanen. Di tengah silang pendapat nasib 
Pak Harto ini, pemerintah memilih diam.

Tak ada "sikap baru" yang keluar dari Istana Negara. Yang muncul hanyalah 
semacam pengingatan bahwa kasus pidana Soeharto sudah ditutup demi hukum. 
Hendarman Supanji, Jaksa Agung, usai rapat kabinet Senin kemarin, merujuk pada 
terbitnya SKPP. "SKPP berdasarkan Pasal 140 ayat 2 KUHAP, berarti ditutup demi 
hukum. Alasannya karena (terdakwa) meninggal dunia atau (kasusnya) kedaluwarsa. 
Ini (kasus Soeharto) karena sakit yang dianggap sama dengan itu," kata 
Hendarman.

Bila kitab tuntutan sudah ditutup, ujian kini di tangan seluruh anak bangsa. 
Apakah kasus hukum Soeharto dianggap selesai, atas landasan nurani kemanusiaan 
yang menghargai jasa pemimpinnya? Atau dirasa masih mengganjal, karena bangsa 
ini harus menegakkan hukum? Terserah Anda!

Hidayat Gunadi
[Nasional, Gatra Nomor 9 Beredar Kamis, 10 Januari 2008] 

<<59.jpg>>

Kirim email ke