http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2008/1/17/n2.htm


Keluarga Cendana yang Minta Damai
Jakarta (Bali Post) - 
Keinginan agar kasus perdata yang melibatkan mantan Presiden Soeharto 
diselesaikan secara damai, ternyata bukan merupakan sikap pemerintah. Keinginan 
itu justru muncul dari keluarga Cendana yang disampaikan melalui mantan Wakil 
Presiden (Wapres) Try Sutrisno.

''Sebenarnya inisiatif ini (untuk menempuh jalur di luar pengadilan - red) 
bukan dari pemerintah dan Jaksa Agung, tetapi permintaan dari keluarga 
(Cendana),'' ungkap Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Rabu (16/1) kemarin.

Dijelaskan Sudi, permintaan untuk menempuh mekanisme out of court settlement 
bermula ketika Wapres Jusuf Kalla menghubungi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
yang tengah mengadakan lawatan ke Malaysia, 11 Januari lalu. Ketika itu, 
sambungnya, Kalla menyebut bahwa keluarga Cendana melalui Try Sutrisno meminta 
agar kasus hukum Soeharto diselesaikan pada hari itu juga.

Laporan Wapres itu, menurut Sudi, kemudian ditindaklanjuti Presiden dengan 
mengutus Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) 
tempat Soeharto dirawat untuk menemui keluarga Cendana. Maksud kedatangan 
Hendarman adalah untuk menanyakan penyelesaian kasus hukum seperti apa yang 
dikehendaki keluarga Cendana. 

Hasil pertemuan Jaksa Agung dengan keluarga Cendana itulah yang keesokan 
harinya dilaporkan kepada Presiden di Cikeas (kediaman pribadi Yudhoyono - 
red). ''Jadi, tidak benar ada niat Presiden untuk mengungkit soal hukum menjadi 
seperti ini,'' jelas Sudi yang menjamin Yudhoyono selalu berpegang pada prinsip 
hukum dalam memandang suatu kasus hukum, termasuk dalam kasus perdata Soeharto. 

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji membenarkan keterangan yang 
disampaikan Seskab Sudi Silalahi. Ia pun mendatangi keluarga Cendana hanya 
mengikuti perintah Yudhoyono untuk membicarakan persoalan hukum mantan Presiden 
Soeharto. ''Pokoknya apa yang dikatakan Seskab, itu benar,'' katanya.

Diungkapkan Hendarman, dalam pertemuan dengan keluarga Soeharto yang terjadi 
pada Sabtu (12/1) dini hari berlangsung sekitar satu jam. Dalam pertemuan itu, 
ia bertemu dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), Siti Hediati Hariyadi 
(Titik), Bambang Trihatmodjo, Hutomo Mandala Putra (Tommy) dan Try Sutrisno. 
Tetapi dirinya tidak bisa membeberkan respons keluarga Cendana.

Dalam pertemuan itu tidak dibicarakan tentang materi perdamaian. Tetapi untuk 
perkara perdata yang masih berlangsung di PN Jakarta Selatan, masih tetap 
berjalan. ''Hingga kini pemberi kuasa (Presiden) belum pernah memerintahkannya 
mencabut gugatan itu,'' jelas mantan Jampidsus ini.

Mengenai permohonan pencabutan gugatan perdata, ditegaskan Jaksa Agung, 
tergantung pada pemberi kuasa yakni Presiden. Ia hanya menjalankan perintah itu 
sebagai instutusi penuntut umum sekaligus pengacara negara. Tetapi pihaknya 
takkan menunggu sikap Soeharto atas tawaran damai pemerintah. Pasalnya, sikap 
tersebut sudah dijawab tim penasihat hukum Soeharto dengan komentarnya di media 
massa. ''Kalau mereka tetap fight, ya... kami layani,'' tandasnya. 

Sementara itu, penasihat hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon, menyatakan 
sikap kalangan istana terlalu banyak melakukan klarifikasi. Padahal, mereka 
tidak mengerti persoalannya. Kalau persoalan hukum, biar orang hukum saja yang 
berbicara. ''Tidak benar kalau keluarga Cendana yang sengaja mengundang Jaksa 
Agung ke RSPP,'' kelitnya. (kmb5/kmb3

Kirim email ke