http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2008/1/17/n2.htm
Keluarga Cendana yang Minta Damai Jakarta (Bali Post) - Keinginan agar kasus perdata yang melibatkan mantan Presiden Soeharto diselesaikan secara damai, ternyata bukan merupakan sikap pemerintah. Keinginan itu justru muncul dari keluarga Cendana yang disampaikan melalui mantan Wakil Presiden (Wapres) Try Sutrisno. ''Sebenarnya inisiatif ini (untuk menempuh jalur di luar pengadilan - red) bukan dari pemerintah dan Jaksa Agung, tetapi permintaan dari keluarga (Cendana),'' ungkap Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Rabu (16/1) kemarin. Dijelaskan Sudi, permintaan untuk menempuh mekanisme out of court settlement bermula ketika Wapres Jusuf Kalla menghubungi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tengah mengadakan lawatan ke Malaysia, 11 Januari lalu. Ketika itu, sambungnya, Kalla menyebut bahwa keluarga Cendana melalui Try Sutrisno meminta agar kasus hukum Soeharto diselesaikan pada hari itu juga. Laporan Wapres itu, menurut Sudi, kemudian ditindaklanjuti Presiden dengan mengutus Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) tempat Soeharto dirawat untuk menemui keluarga Cendana. Maksud kedatangan Hendarman adalah untuk menanyakan penyelesaian kasus hukum seperti apa yang dikehendaki keluarga Cendana. Hasil pertemuan Jaksa Agung dengan keluarga Cendana itulah yang keesokan harinya dilaporkan kepada Presiden di Cikeas (kediaman pribadi Yudhoyono - red). ''Jadi, tidak benar ada niat Presiden untuk mengungkit soal hukum menjadi seperti ini,'' jelas Sudi yang menjamin Yudhoyono selalu berpegang pada prinsip hukum dalam memandang suatu kasus hukum, termasuk dalam kasus perdata Soeharto. Di tempat terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji membenarkan keterangan yang disampaikan Seskab Sudi Silalahi. Ia pun mendatangi keluarga Cendana hanya mengikuti perintah Yudhoyono untuk membicarakan persoalan hukum mantan Presiden Soeharto. ''Pokoknya apa yang dikatakan Seskab, itu benar,'' katanya. Diungkapkan Hendarman, dalam pertemuan dengan keluarga Soeharto yang terjadi pada Sabtu (12/1) dini hari berlangsung sekitar satu jam. Dalam pertemuan itu, ia bertemu dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), Siti Hediati Hariyadi (Titik), Bambang Trihatmodjo, Hutomo Mandala Putra (Tommy) dan Try Sutrisno. Tetapi dirinya tidak bisa membeberkan respons keluarga Cendana. Dalam pertemuan itu tidak dibicarakan tentang materi perdamaian. Tetapi untuk perkara perdata yang masih berlangsung di PN Jakarta Selatan, masih tetap berjalan. ''Hingga kini pemberi kuasa (Presiden) belum pernah memerintahkannya mencabut gugatan itu,'' jelas mantan Jampidsus ini. Mengenai permohonan pencabutan gugatan perdata, ditegaskan Jaksa Agung, tergantung pada pemberi kuasa yakni Presiden. Ia hanya menjalankan perintah itu sebagai instutusi penuntut umum sekaligus pengacara negara. Tetapi pihaknya takkan menunggu sikap Soeharto atas tawaran damai pemerintah. Pasalnya, sikap tersebut sudah dijawab tim penasihat hukum Soeharto dengan komentarnya di media massa. ''Kalau mereka tetap fight, ya... kami layani,'' tandasnya. Sementara itu, penasihat hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon, menyatakan sikap kalangan istana terlalu banyak melakukan klarifikasi. Padahal, mereka tidak mengerti persoalannya. Kalau persoalan hukum, biar orang hukum saja yang berbicara. ''Tidak benar kalau keluarga Cendana yang sengaja mengundang Jaksa Agung ke RSPP,'' kelitnya. (kmb5/kmb3
