http://batampos.co.id/content/view/37749/97/

Rabu, 16 Januari 2008 


      Demokrasi vs Demonstrasi 
     
      Oleh: Suradji

      Reformasi yang bergulir sejak pertengahan 2007 hingga pada puncaknya 
adalah lengsernya Soeharto dari "kursi" presiden membawa angin segar bagi 
sendi-sendi kehidupan berdemokrasi. Dalam kehidupan berdemokrasi terdapat 
prinsip-prinsip yang harus dihormati seperti perbedaan pendapat serta pengakuan 
atas Hak Asasi Manusia. Kondisi ini memungkinkan setiap individu mendapatkan 
hak-hak asasinya sebagai manusia. Hak asasi manusia yang merupakan otoritas 
pemberian Tuhan dalam setiap manusia merupakan hak dasar hidup. Hak ini di 
Indonesia juga telah mendapat jaminan  dalam Undang-undang Dasar 1945 sebagai 
sumber segala sumber hukum.


      Senada dengan itu, menurut Deklarasi Universal HAM PBB tahun 1948 
dikatakan bahwa HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri 
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat 
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung 
tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, 
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Masih menurut PBB ada 4 hak asasi 
individu/manusia yang dilindungi, pertama hak kebebasan untuk bergerak, 
berpergian dan berpindah-pindah tempat,  kedua hak mengeluarkan atau menyatakan 
pendapat, ketiga hak memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan dan yang 
keempat adalah hak  untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan 
kepercayaan yang diyakini masing-masing. Sangat disayangkan bahwa hak asasi ini 
hampir selama kurang lebih 32 tahun "terabaikan" oleh sang penguasa. 


      Namun seiring dengan berjalannya roda reformasi, maka setiap individu 
seakan menemukan "jati diri". Setiap tindakan serta pendapat merasa "benar" 
manakala semua diatasnamakan hak asasi. Hak  asasi dijadikan benteng pertahanan 
terakhir dan sekaligus jurus "ampuh dan mujarab" untuk bertahan dari "serangan" 
hukum yang dilancarkan aparat penegak hukum. Lihatlah betapa "santainya" orang 
berkendara sepeda motor dengan tidak memakai helm sebagai pengaman ketika sang 
pengendara melewati atau mengikuti demonstrasi yang katanya adalah bagian dari 
demokrasi. Tidak hanya sampai di situ, banyaknya kendaraan yang membawa 
penumpang melebihi ambang batas maksimum dan bahkan kendaraan yang dilarang 
membawa penumpang/manusiapun seakan tidak mau ketinggalan menambah panjang 
daftar pelanggaran hukum berlalu lintas dengan mengatasnamakan HAM.


      Ironis memang, namun yang lebih ironis lagi bahwa Polisi sebagai penegak 
hukum serta dinas perhubungan yang tentunya lebih banyak tahu persoalan hukum 
berlalu lintas seakan tidak mau tahu dengan sederet pelanggaran yang ada dan 
melintas di depanya. Lantas bagaimana kita memaknai HAM  yang sesungguhnya? PBB 
sebagai organisasi yang mempunyai otoritas dalam merumuskan kebijakan yang 
berlaku universal bagi semua negara tentunya tidak akan mengeluarkan kebijakan 
yang menodai atau melanggar kebijakan lainnya. Untuk itu, atas dasar dan logika 
apapun implementasi HAM tidak dibenarkan manakala ia melanggar hak-hak 
individu/orang lain dalam mendapatkan perlakuan yang adil atas hukum yang 
berlaku.


      Sebenarnya disinilah persoalan yang seringkali muncul dipermukaan dan 
tidak terselesaikan dengan tuntas yang pada gilirannya memacu serta memicu 
orang untuk melakukan protes. Seandainya saja keadilan bisa diberikan kepada 
setiap orang tanpa melakukan diskriminasi, niscaya protes-protes baik dalam 
bentuk demonstrasi maupun yang lainya dapat diminimalisir meskipun kita sadar 
bahwa manusia tidak akan pernah berbuat adil layaknya Tuhan.


      Lantas apa korelasi antara Demokrasi dan Demonstrasi?
      Jika dilihat dari segi bahasa semua kita tentu sudah tahu bahwa Demokrasi 
berasal dari kata Yunani yautu demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan 
kratos berarti kuasa atau otoritas.  Dari sini kita bisa melihat bahwa 
demokrasi itu berarti menaruh kekuasaan pemerintah di tangan rakyat. Dari makna 
singkat demokrasi tersebut, sekilas memang terlihat bahwa dengan sitem 
demokrasi rakyat memiliki otoritas lebih dibandingkan dengan negara. Hal ini 
mengingat bahwa salah satu unsur penting berdirinya negara adalah adanya rakyat 
dan wilayah serta pengakuan dari negara tetangga.


      Lantas  ini bukan berarti bahwa rakyat boleh melakukan hal apa saja 
menurut kemauan emosional baik secara pribadi maupun secara kelompok/komunal.  
Demokrasi yang yang menjadi pilihan sistem bernegara kita dimaksudkan sebagai 
demokrasi yang memiliki landasan atas hukum serta bertekad untuk melindungi dan 
mengembangkan kebebasan dalam menjalankan Hak Asasi Manusia itu sendiri.


      Ada beberapa elemen dasar yang harus dipenuhi agar demokrasi dapat 
berjalan di dalam koridornya. Elemen dasar tersebut diantaranya adalah adanya 
partai politik, adanya civil society atau masyarakat madani, adanya pressure 
group (kelompok-kelompok penekan) serta media massa yang memberikan 
informasi-informasi secara objektif. Secara institusional elemen-elemen 
pendukung demokrasi di Indonesia sudah ada, namun secara subtansi sebenarnya 
elemen tersebut belum berfungsi kalau tidak mau dikatakan "mandul".


      Disinilah sebenarnya yang menjadi permasalahan. Semua elemen dasar dalam 
berdemokrasi tersebut tidak mampu bermain serta memberikan kontribusi sesuai 
dengan fungsi dan tanggungjawab yang ada. 
      Selanjutnya bagaimana kita melihat demonstrasi yang akhir-akhir ini 
menjadi momok bagi birokrasi atau penyelenggara negara baik polisi umumnya dan 
Pemerintah (eksekutif dan legislatif) khusunya? Secara umum demonstrasi kita 
maknai sebagai suatu bentuk mengekspresikan keinginan atau kemauan. Demonstrasi 
menjadi momok yang menakutkan di era orde baru karena dianggap menjadi kendala 
dalam mewujudkan stabilitas politik, keamanan bahkan stabilitas ekonomi oleh 
penguasa. 

      Mahasiswa Pasca Sarjana UNAS
     

Kirim email ke