http://batampos.co.id/content/view/37749/97/
Rabu, 16 Januari 2008
Demokrasi vs Demonstrasi
Oleh: Suradji
Reformasi yang bergulir sejak pertengahan 2007 hingga pada puncaknya
adalah lengsernya Soeharto dari "kursi" presiden membawa angin segar bagi
sendi-sendi kehidupan berdemokrasi. Dalam kehidupan berdemokrasi terdapat
prinsip-prinsip yang harus dihormati seperti perbedaan pendapat serta pengakuan
atas Hak Asasi Manusia. Kondisi ini memungkinkan setiap individu mendapatkan
hak-hak asasinya sebagai manusia. Hak asasi manusia yang merupakan otoritas
pemberian Tuhan dalam setiap manusia merupakan hak dasar hidup. Hak ini di
Indonesia juga telah mendapat jaminan dalam Undang-undang Dasar 1945 sebagai
sumber segala sumber hukum.
Senada dengan itu, menurut Deklarasi Universal HAM PBB tahun 1948
dikatakan bahwa HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Masih menurut PBB ada 4 hak asasi
individu/manusia yang dilindungi, pertama hak kebebasan untuk bergerak,
berpergian dan berpindah-pindah tempat, kedua hak mengeluarkan atau menyatakan
pendapat, ketiga hak memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan dan yang
keempat adalah hak untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini masing-masing. Sangat disayangkan bahwa hak asasi ini
hampir selama kurang lebih 32 tahun "terabaikan" oleh sang penguasa.
Namun seiring dengan berjalannya roda reformasi, maka setiap individu
seakan menemukan "jati diri". Setiap tindakan serta pendapat merasa "benar"
manakala semua diatasnamakan hak asasi. Hak asasi dijadikan benteng pertahanan
terakhir dan sekaligus jurus "ampuh dan mujarab" untuk bertahan dari "serangan"
hukum yang dilancarkan aparat penegak hukum. Lihatlah betapa "santainya" orang
berkendara sepeda motor dengan tidak memakai helm sebagai pengaman ketika sang
pengendara melewati atau mengikuti demonstrasi yang katanya adalah bagian dari
demokrasi. Tidak hanya sampai di situ, banyaknya kendaraan yang membawa
penumpang melebihi ambang batas maksimum dan bahkan kendaraan yang dilarang
membawa penumpang/manusiapun seakan tidak mau ketinggalan menambah panjang
daftar pelanggaran hukum berlalu lintas dengan mengatasnamakan HAM.
Ironis memang, namun yang lebih ironis lagi bahwa Polisi sebagai penegak
hukum serta dinas perhubungan yang tentunya lebih banyak tahu persoalan hukum
berlalu lintas seakan tidak mau tahu dengan sederet pelanggaran yang ada dan
melintas di depanya. Lantas bagaimana kita memaknai HAM yang sesungguhnya? PBB
sebagai organisasi yang mempunyai otoritas dalam merumuskan kebijakan yang
berlaku universal bagi semua negara tentunya tidak akan mengeluarkan kebijakan
yang menodai atau melanggar kebijakan lainnya. Untuk itu, atas dasar dan logika
apapun implementasi HAM tidak dibenarkan manakala ia melanggar hak-hak
individu/orang lain dalam mendapatkan perlakuan yang adil atas hukum yang
berlaku.
Sebenarnya disinilah persoalan yang seringkali muncul dipermukaan dan
tidak terselesaikan dengan tuntas yang pada gilirannya memacu serta memicu
orang untuk melakukan protes. Seandainya saja keadilan bisa diberikan kepada
setiap orang tanpa melakukan diskriminasi, niscaya protes-protes baik dalam
bentuk demonstrasi maupun yang lainya dapat diminimalisir meskipun kita sadar
bahwa manusia tidak akan pernah berbuat adil layaknya Tuhan.
Lantas apa korelasi antara Demokrasi dan Demonstrasi?
Jika dilihat dari segi bahasa semua kita tentu sudah tahu bahwa Demokrasi
berasal dari kata Yunani yautu demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan
kratos berarti kuasa atau otoritas. Dari sini kita bisa melihat bahwa
demokrasi itu berarti menaruh kekuasaan pemerintah di tangan rakyat. Dari makna
singkat demokrasi tersebut, sekilas memang terlihat bahwa dengan sitem
demokrasi rakyat memiliki otoritas lebih dibandingkan dengan negara. Hal ini
mengingat bahwa salah satu unsur penting berdirinya negara adalah adanya rakyat
dan wilayah serta pengakuan dari negara tetangga.
Lantas ini bukan berarti bahwa rakyat boleh melakukan hal apa saja
menurut kemauan emosional baik secara pribadi maupun secara kelompok/komunal.
Demokrasi yang yang menjadi pilihan sistem bernegara kita dimaksudkan sebagai
demokrasi yang memiliki landasan atas hukum serta bertekad untuk melindungi dan
mengembangkan kebebasan dalam menjalankan Hak Asasi Manusia itu sendiri.
Ada beberapa elemen dasar yang harus dipenuhi agar demokrasi dapat
berjalan di dalam koridornya. Elemen dasar tersebut diantaranya adalah adanya
partai politik, adanya civil society atau masyarakat madani, adanya pressure
group (kelompok-kelompok penekan) serta media massa yang memberikan
informasi-informasi secara objektif. Secara institusional elemen-elemen
pendukung demokrasi di Indonesia sudah ada, namun secara subtansi sebenarnya
elemen tersebut belum berfungsi kalau tidak mau dikatakan "mandul".
Disinilah sebenarnya yang menjadi permasalahan. Semua elemen dasar dalam
berdemokrasi tersebut tidak mampu bermain serta memberikan kontribusi sesuai
dengan fungsi dan tanggungjawab yang ada.
Selanjutnya bagaimana kita melihat demonstrasi yang akhir-akhir ini
menjadi momok bagi birokrasi atau penyelenggara negara baik polisi umumnya dan
Pemerintah (eksekutif dan legislatif) khusunya? Secara umum demonstrasi kita
maknai sebagai suatu bentuk mengekspresikan keinginan atau kemauan. Demonstrasi
menjadi momok yang menakutkan di era orde baru karena dianggap menjadi kendala
dalam mewujudkan stabilitas politik, keamanan bahkan stabilitas ekonomi oleh
penguasa.
Mahasiswa Pasca Sarjana UNAS