galamedia
16/01/2008 "Membumikan" Polisi Mitra Masyarakat
Oleh: JAENUDIN, S.SOS.
POLISI mitra masyarakat adalah orientasi ke depan bagi kepolisian setelah
memasuki era reformasi. Dengan harapan jati diri polisi sebagai pelindung,
pengayom, pelayan serta penegak hukum yang beradab, keberadaan, kedekatan,
ketegasannya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Bukan hanya slogan
belaka.
Bagi masyarakat Jawa Barat, sebenarnya filosofi kemitraan bukan barang baru.
Dalam kesehariannya masyarakat Jawa Barat sudah mengenal kehidupan "Silih Asah,
Silih Asuh, Silih Asuh, dan Sauyunan" yang mengandung makna kebersamaan,
kekeluargaan, kemitraan, gotong royong, dan lain sebagainya. Sebagai mitra
masyarakat, tentunya sikap dan perilaku polisi harus benar-benar menyentuh hati
dan nurani masyarakat untuk bersama-sama memiliki ketaatan dan kepatuhan
terhadap hukum (law abiding citizen). Bukan sebaliknya terjadi pengkhianatan
terhadap upaya penegakan hukum.
Refleksi kinerja polisi pada 2007 yang dirilis berbagai media, dari berbagai
sumber seperti LSM, Kompolnas, dan masyarakat sendiri. Menggambarkan secara
umum kinerja kepolisian dalam bidang pelayanan publik belum maksimal, walaupun
tercatat beberapa prestasi besar kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus
kejahatan. Artinya ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan perubahan
di lingkungan kepolisian. Tindakan dan perbuatan yang dilakukan segelintir
oknum polisi pada akhirnya mencoreng institusi secara keseluruhan.
Berbagai persoalan yang masih mendapat sorotan tajam dari masyarakat adalah
tindakan tidak terpuji seperti pemerasan, pungutan liar, arogansi, intimidasi,
rekayasa barang bukti, penyalahgunaan senjata api, bertindak diskriminatif, dan
berbagai pelanggaran lainnya. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri,
Irjen Pol. Drs. Sisno Adiwinoto menjelaskan, selama tahun 2007 terjadi 13.447
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dengan rincian pelanggar norma
Polri kategori ringan mencapai 10.882 orang, pelanggaran disiplin/tugas 2.045
orang, pidana 357 orang, diberhentikan tidak hormat 161 orang.
Kesalahan yang dilakukan oknum polisi akhirnya berimbas terhadap organisasi,
akhirnya berbuah penilian negatif terhadap pencitraan kepolisian. Sebagai
institusi yang mendapat perhatian publik, sekecil apa pun kesalahan tentunya
akan menjadi bahan gunjingan dan perbincangan di tengah-tengah masyarakat.
Namun bersyukur saat ini masyarakat lebih objektif dalam menilai beberapa
permasalahan, termasuk terhadap lembaga kepolisian, apalagi saat ini dengan
adanya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang berkewajiban memberikan
masukan terhadap langkah dan kinerja kepolisian, diharapkan polisi akan bekerja
secara proporsional dan profesional dengan tetap menjunjung tinggi supermasi
hukum dan hak asasi manusia.
Polisi masyarakat
Peristiwa amuk massa dan penyerangan Polsek Cilamaya Karawang, akibat
meninggalnya seorang warga karena tindakan polisi, juga mengakibatkan seorang
anggota polisi meninggal dunia akibat dikeroyok massa, adalah salah satu
gambaran "polisi mitra masyarakat belum membumi". Jika masyarakat dan polisi
sudah memiliki kepercayaan dan kedekatan. Nalar yang akan berjalan tentunya,
menyelesaikan permasalahan dengan koridor dan kejernihan pikiran melalui usaha
penegakan hukum. Bukan sebaliknya, menggunakan cara-cara hukum rimba dan main
hakim sendiri dan berkaca dari peristiwa di atas yang paling rugi adalah korps
polisi.
Saat ini ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berkembang
semakin cepat, bukan lagi berdasarkan hitungan hari, tetapi setiap menit setiap
detik selalu berubah. Tentunya mengharuskan kepolisian untuk selalu mengikuti
perkembangan secara cermat dan tepat.
Salah satu program yang terus dikembangkan adalah menjadikan masyarakat,
sebagai polisi bagi dirinya sendiri dalam lingkungannya (polmas). Dan program
tersebut merupakan tuntutan yang tidak dapat ditawar lagi, walaupun terkadang
masyarakat memberikan respons "Polisi sudah dibayar", mengapa kita ikut repot.
Seperti kita ketahui rasio perbandingan polisi dengan masyarakat di Indonesia
sampai saat ini belum mencapai rasio ideal. Dan diperkirakan baru mencapai
perbandingan 1:1.500, sementara idealnya berdasarkan ketentuan PBB adalah
1:400. Sehingga diperlukan gagasan dan inovasi dari kepolisian untuk mengelola
potensi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban
melalui langkah pemolisian masyarakat (community policing).
Membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat seyogianya dilakukan melalui
interaksi sosial maupun komunikasi sosial sehingga alur yang dibangun dalam
rangka partisipasi masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban berjalan
sesuai dengan harapan. Untuk itu peran para Babinkamtibmas yang kesehariannya
berada di tengah-tengah masyarakat dari mulai tingkat RT/RW sampai kelurahan
harus benar-benar dapat dirasakan keberadaannya. Sehingga masyarakat akan
merasa dekat dengan polisi dan tugas-tugas kepolisian.
Ada pesan moral yang disampaikan Kapolda Jabar, Irjen Pol. Drs. Sunarko D.A.
bagi anggota polisi di Jawa Barat, dalam menjalankan tugasnya polisi harus
mengedepankan perilaku santun dengan prinsip "polisi yang merangkul bukan
memukul, polisi yang mengajak bukan membentak, polisi yang mendidik bukan
menghardik", pesan moral ini dapat digambarkan sebagian dari tugas kepolisian
dalam rangka pelayanan, perlindungan, pengayoman serta penegakan hukum bagi
masyarakat.
Sehingga kesan polisi arogan, pemeras, penindas, dan lain sebagainya dapat
dibuang jauh. Akhirnya kita berharap dengan semangat polisi mitra masyarakat,
sosok polisi santun, ramah, tegas, beriman, proporsional, dan profesional
menjadi kenyataan. Semoga! (penulis adalah pemerhati polisi, alumnus stia lan
bandung)**