galamedia
16/01/2008 "Membumikan" Polisi Mitra Masyarakat

      Oleh: JAENUDIN, S.SOS.
     

POLISI mitra masyarakat adalah orientasi ke depan bagi kepolisian setelah 
memasuki era reformasi. Dengan harapan jati diri polisi sebagai pelindung, 
pengayom, pelayan serta penegak hukum yang beradab, keberadaan, kedekatan, 
ketegasannya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Bukan hanya slogan 
belaka. 

Bagi masyarakat Jawa Barat, sebenarnya filosofi kemitraan bukan barang baru. 
Dalam kesehariannya masyarakat Jawa Barat sudah mengenal kehidupan "Silih Asah, 
Silih Asuh, Silih Asuh, dan Sauyunan" yang mengandung makna kebersamaan, 
kekeluargaan, kemitraan, gotong royong, dan lain sebagainya. Sebagai mitra 
masyarakat, tentunya sikap dan perilaku polisi harus benar-benar menyentuh hati 
dan nurani masyarakat untuk bersama-sama memiliki ketaatan dan kepatuhan 
terhadap hukum (law abiding citizen). Bukan sebaliknya terjadi pengkhianatan 
terhadap upaya penegakan hukum. 

Refleksi kinerja polisi pada 2007 yang dirilis berbagai media, dari berbagai 
sumber seperti LSM, Kompolnas, dan masyarakat sendiri. Menggambarkan secara 
umum kinerja kepolisian dalam bidang pelayanan publik belum maksimal, walaupun 
tercatat beberapa prestasi besar kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus 
kejahatan. Artinya ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan perubahan 
di lingkungan kepolisian. Tindakan dan perbuatan yang dilakukan segelintir 
oknum polisi pada akhirnya mencoreng institusi secara keseluruhan. 

Berbagai persoalan yang masih mendapat sorotan tajam dari masyarakat adalah 
tindakan tidak terpuji seperti pemerasan, pungutan liar, arogansi, intimidasi, 
rekayasa barang bukti, penyalahgunaan senjata api, bertindak diskriminatif, dan 
berbagai pelanggaran lainnya. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, 
Irjen Pol. Drs. Sisno Adiwinoto menjelaskan, selama tahun 2007 terjadi 13.447 
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dengan rincian pelanggar norma 
Polri kategori ringan mencapai 10.882 orang, pelanggaran disiplin/tugas 2.045 
orang, pidana 357 orang, diberhentikan tidak hormat 161 orang. 

Kesalahan yang dilakukan oknum polisi akhirnya berimbas terhadap organisasi, 
akhirnya berbuah penilian negatif terhadap pencitraan kepolisian. Sebagai 
institusi yang mendapat perhatian publik, sekecil apa pun kesalahan tentunya 
akan menjadi bahan gunjingan dan perbincangan di tengah-tengah masyarakat. 
Namun bersyukur saat ini masyarakat lebih objektif dalam menilai beberapa 
permasalahan, termasuk terhadap lembaga kepolisian, apalagi saat ini dengan 
adanya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang berkewajiban memberikan 
masukan terhadap langkah dan kinerja kepolisian, diharapkan polisi akan bekerja 
secara proporsional dan profesional dengan tetap menjunjung tinggi supermasi 
hukum dan hak asasi manusia.

Polisi masyarakat

Peristiwa amuk massa dan penyerangan Polsek Cilamaya Karawang, akibat 
meninggalnya seorang warga karena tindakan polisi, juga mengakibatkan seorang 
anggota polisi meninggal dunia akibat dikeroyok massa, adalah salah satu 
gambaran "polisi mitra masyarakat belum membumi". Jika masyarakat dan polisi 
sudah memiliki kepercayaan dan kedekatan. Nalar yang akan berjalan tentunya, 
menyelesaikan permasalahan dengan koridor dan kejernihan pikiran melalui usaha 
penegakan hukum. Bukan sebaliknya, menggunakan cara-cara hukum rimba dan main 
hakim sendiri dan berkaca dari peristiwa di atas yang paling rugi adalah korps 
polisi.

Saat ini ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berkembang 
semakin cepat, bukan lagi berdasarkan hitungan hari, tetapi setiap menit setiap 
detik selalu berubah. Tentunya mengharuskan kepolisian untuk selalu mengikuti 
perkembangan secara cermat dan tepat. 

Salah satu program yang terus dikembangkan adalah menjadikan masyarakat, 
sebagai polisi bagi dirinya sendiri dalam lingkungannya (polmas). Dan program 
tersebut merupakan tuntutan yang tidak dapat ditawar lagi, walaupun terkadang 
masyarakat memberikan respons "Polisi sudah dibayar", mengapa kita ikut repot. 

Seperti kita ketahui rasio perbandingan polisi dengan masyarakat di Indonesia 
sampai saat ini belum mencapai rasio ideal. Dan diperkirakan baru mencapai 
perbandingan 1:1.500, sementara idealnya berdasarkan ketentuan PBB adalah 
1:400. Sehingga diperlukan gagasan dan inovasi dari kepolisian untuk mengelola 
potensi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban 
melalui langkah pemolisian masyarakat (community policing). 

Membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat seyogianya dilakukan melalui 
interaksi sosial maupun komunikasi sosial sehingga alur yang dibangun dalam 
rangka partisipasi masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban berjalan 
sesuai dengan harapan. Untuk itu peran para Babinkamtibmas yang kesehariannya 
berada di tengah-tengah masyarakat dari mulai tingkat RT/RW sampai kelurahan 
harus benar-benar dapat dirasakan keberadaannya. Sehingga masyarakat akan 
merasa dekat dengan polisi dan tugas-tugas kepolisian.

Ada pesan moral yang disampaikan Kapolda Jabar, Irjen Pol. Drs. Sunarko D.A. 
bagi anggota polisi di Jawa Barat, dalam menjalankan tugasnya polisi harus 
mengedepankan perilaku santun dengan prinsip "polisi yang merangkul bukan 
memukul, polisi yang mengajak bukan membentak, polisi yang mendidik bukan 
menghardik", pesan moral ini dapat digambarkan sebagian dari tugas kepolisian 
dalam rangka pelayanan, perlindungan, pengayoman serta penegakan hukum bagi 
masyarakat.

Sehingga kesan polisi arogan, pemeras, penindas, dan lain sebagainya dapat 
dibuang jauh. Akhirnya kita berharap dengan semangat polisi mitra masyarakat, 
sosok polisi santun, ramah, tegas, beriman, proporsional, dan profesional 
menjadi kenyataan. Semoga! (penulis adalah pemerhati polisi, alumnus stia lan 
bandung)**

Kirim email ke