harian komentar
17 Januari 2008
SBY Pendam Rehabilitasi Soekarno dan Soeharto
Setelah menjabat presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata pernah
merumuskan pemberian rehabilitasi untuk mantan Presiden Soekarno dan Soeharto.
Namun SBY kemudian mengendapkannya sampai sekarang ini. Informasi ini
disampaikan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai membesuk Soeharto di
RSPP, Jalan Kyai Maja, Jakarta Selatan, Rabu (16/01). "Untuk yang formal, yang
bisa dilakukan oleh presiden, yakni yang tercantum dalam pasal 14 UUD 1945
tentang pemberian rehabilitasi, yang sebenarnya dulu sudah pernah dirumuskan,
yakni pemberian rehabilitasi pada Soekarno dan sekaligus Pak Harto," ungkap
Yusril.
"Tapi pada waktu itu, Pak SBY mengendapkan masalah dan sampai sekarang saya
belum tahu perkembangannya," imbuh mantan penulis naskah pidato Soeharto itu.
Yusril juga menyebutkan, Presiden SBY dapat pula memberikan maaf secara
pribadi, tidak harus dalam bentuk formal. Sedangkan Pak Harto, menurut Yusril,
sudah meminta maaf. "Dalam pidato pengunduran diri Pak Harto lalu, ada teks
yang secara resmi saya tulis karena waktu itu saya sebagai staf negara, di sana
menyebutkan Pak harto berterima kasih atas segala bantuan dan meminta maaf atas
segala kesalahan yang dilakukan," kata Yusril.
Pada bagian lain, aktivis Keluarga Besar Universitas Indonesia (KBUI) 98
kembali menolak rezim orde baru melalui peristiwa sakitnya Soeharto. Dalam
pernyataan sikap tertulisnya, KBUI 98 mengungkapkan adanya upaya mobilisasi
opini yang membahayakan sendi demokrasi Indonesia.
Dalam pernyataan itu, KBUI menilai pengerahan opini dari kroni-kroni Soeharto
se-pertinya sengaja diarahkan agar publik menerima dan memaafkan secara
sukarela dan buta kesalahan Soeharto semasa dia berkuasa. Mobilisasi opini juga
telah menjungkirbalikkan logika dan menyederhanakan persoalan politik Soeharto
menjadi semata-mata persoalan dan simpati pribadi, dengan melupakan peran
utamanya sebagai perancang utama rezim tiran selama 32 tahun.
Atas dasar itu, KBUI mengajak untuk tidak melupakan akibat dari kediktatoran
pemerintahan Soeharto terhadap kehancuran dan kemanusiaan rakyat selama masa
berkuasanya. "Kami tidak merasa berutang apa pun kepada Soeharto," kata
Ikravany Hilman, salah seorang aktivis KBUI, Rabu (16/01).
KBUI menuntut agar pemerintah untuk terus melanjutkan upaya hukum dengan
mengungkap berbagai penyalahgunaan selama Soeharto dan kroninya berkuasa.
"Bangsa ini sulit untuk jujur bahwa pernah memiliki pemimpin yang salah yang
me-nyebabkan banyak kesalahan di negeri ini," kata Ikravany.
KEJAGUNG
Pada bagian lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bukti-bukti hukum di
persi-dangan dapat membuktikan telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni
tindakan korupsi yang dilakukan Soeharto dalam mengelola dana pendidikan
Yayasan Supersemar.
Penyelesaian suatu kasus perdata melalui proses hukum tidak mesti didahului
oleh putusan pidananya. "Tidak ada ketentuan hukum mana pun yang menyebutkan
kasus perdata tidak akan berjalan jika kasus pidananya belum selesai. Kasus
perdata ya kasus perdata, kasus pidana ya pidana, ini dua hal yang berbeda,"
kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda, menanggapi pernyataan
sejumlah pengamat atau pakar hukum pidana di media massa yang menyangsikan
upaya Kejagung mengembalikan uang negara melalui kasus perdata Soeharto.
Yoseph mencontohkan ka-sus gugatan perdata yang dilayangkan mantan Ketua MPR
Amien Rais terhadap Exxon Mobile, kasus tersebut kemudian dimenangkan Amien
Rais. Selain kasus Exxon Mobile, masih banyak kasus-kasus perdata menurut
Yoseph yang selesai tanpa harus menyelesaikan kasus pidananya terlebih dahulu.
Sementara itu, menanggapi pernyataan pakar hukum pidana Rudi Satrio yang
diun-dang sebagai saksi ahli dalam persidangan sebelumnya, Yoseph membantah
analogi Rudi yang menyamakan kasus Yayasan Supersemar ibarat sedekah kepada
pengemis yang tidak perlu dipertanyakan lagi ke mana uang tersebut nantinya
digunakan oleh pengemis tersebut.
"Kita memberi sedekah na-mun kita punya hak meminta kembali pemberian kita
kalau digunakan untuk membeli mi-numan keras, misalnya. De-mikian pula dalam
kasus Su-persemar, jika uang yang di-berikan negara disalahguna-kan, dalam
hukum itu nama-nya perbuatan melawan hu-kum," papar Yoseph.(zal/dtc