harian komentar
17 Januari 2008

      SBY Pendam Rehabilitasi Soekarno dan Soeharto  


     


Setelah menjabat presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata pernah 
merumuskan pemberian rehabilitasi untuk mantan Presiden Soekarno dan Soeharto. 
Namun SBY kemudian mengendapkannya sampai sekarang ini. Informasi ini 
disampaikan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai membesuk Soeharto di 
RSPP, Jalan Kyai Maja, Jakarta Selatan, Rabu (16/01). "Untuk yang formal, yang 
bisa dilakukan oleh presiden, yakni yang tercantum dalam pasal 14 UUD 1945 
tentang pemberian rehabilitasi, yang sebenarnya dulu sudah pernah dirumuskan, 
yakni pemberian rehabilitasi pada Soekarno dan sekaligus Pak Harto," ungkap 
Yusril.


"Tapi pada waktu itu, Pak SBY mengendapkan masalah dan sampai sekarang saya 
belum tahu perkembangannya," imbuh mantan penulis naskah pidato Soeharto itu. 
Yusril juga menyebutkan, Presiden SBY dapat pula memberikan maaf secara 
pribadi, tidak harus dalam bentuk formal. Sedangkan Pak Harto, menurut Yusril, 
sudah meminta maaf. "Dalam pidato pengunduran diri Pak Harto lalu, ada teks 
yang secara resmi saya tulis karena waktu itu saya sebagai staf negara, di sana 
menyebutkan Pak harto berterima kasih atas segala bantuan dan meminta maaf atas 
segala kesalahan yang dilakukan," kata Yusril. 


Pada bagian lain, aktivis Keluarga Besar Universitas Indonesia (KBUI) 98 
kembali menolak rezim orde baru melalui peristiwa sakitnya Soeharto. Dalam 
pernyataan sikap tertulisnya, KBUI 98 mengungkapkan adanya upaya mobilisasi 
opini yang membahayakan sendi demokrasi Indonesia.


Dalam pernyataan itu, KBUI menilai pengerahan opini dari kroni-kroni Soeharto 
se-pertinya sengaja diarahkan agar publik menerima dan memaafkan secara 
sukarela dan buta kesalahan Soeharto semasa dia berkuasa. Mobilisasi opini juga 
telah menjungkirbalikkan logika dan menyederhanakan persoalan politik Soeharto 
menjadi semata-mata persoalan dan simpati pribadi, dengan melupakan peran 
utamanya sebagai perancang utama rezim tiran selama 32 tahun.


Atas dasar itu, KBUI mengajak untuk tidak melupakan akibat dari kediktatoran 
pemerintahan Soeharto terhadap kehancuran dan kemanusiaan rakyat selama masa 
berkuasanya. "Kami tidak merasa berutang apa pun kepada Soeharto," kata 
Ikravany Hilman, salah seorang aktivis KBUI, Rabu (16/01). 


KBUI menuntut agar pemerintah untuk terus melanjutkan upaya hukum dengan 
mengungkap berbagai penyalahgunaan selama Soeharto dan kroninya berkuasa. 
"Bangsa ini sulit untuk jujur bahwa pernah memiliki pemimpin yang salah yang 
me-nyebabkan banyak kesalahan di negeri ini," kata Ikravany. 


KEJAGUNG
Pada bagian lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bukti-bukti hukum di 
persi-dangan dapat membuktikan telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni 
tindakan korupsi yang dilakukan Soeharto dalam mengelola dana pendidikan 
Yayasan Supersemar.


Penyelesaian suatu kasus perdata melalui proses hukum tidak mesti didahului 
oleh putusan pidananya. "Tidak ada ketentuan hukum mana pun yang menyebutkan 
kasus perdata tidak akan berjalan jika kasus pidananya belum selesai. Kasus 
perdata ya kasus perdata, kasus pidana ya pidana, ini dua hal yang berbeda," 
kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda, menanggapi pernyataan 
sejumlah pengamat atau pakar hukum pidana di media massa yang menyangsikan 
upaya Kejagung mengembalikan uang negara melalui kasus perdata Soeharto.


Yoseph mencontohkan ka-sus gugatan perdata yang dilayangkan mantan Ketua MPR 
Amien Rais terhadap Exxon Mobile, kasus tersebut kemudian dimenangkan Amien 
Rais. Selain kasus Exxon Mobile, masih banyak kasus-kasus perdata menurut 
Yoseph yang selesai tanpa harus menyelesaikan kasus pidananya terlebih dahulu.
Sementara itu, menanggapi pernyataan pakar hukum pidana Rudi Satrio yang 
diun-dang sebagai saksi ahli dalam persidangan sebelumnya, Yoseph membantah 
analogi Rudi yang menyamakan kasus Yayasan Supersemar ibarat sedekah kepada 
pengemis yang tidak perlu dipertanyakan lagi ke mana uang tersebut nantinya 
digunakan oleh pengemis tersebut. 


"Kita memberi sedekah na-mun kita punya hak meminta kembali pemberian kita 
kalau digunakan untuk membeli mi-numan keras, misalnya. De-mikian pula dalam 
kasus Su-persemar, jika uang yang di-berikan negara disalahguna-kan, dalam 
hukum itu nama-nya perbuatan melawan hu-kum," papar Yoseph.(zal/dtc 

Kirim email ke