http://www.sinarharapan.co.id/berita/0801/29/sh01.html
Cacat Hukum Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Oleh Web Warouw Jakarta - Menurut peraturan, gelar kepahlawanan yang akan diberikan kepada seseorang diusulkan oleh masyarakat ke Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Departemen Sosial (Depsos). Selanjutnya berdasarkan usulan tersebut, Depsos akan mengajukan nama tersebut kepada presiden, kemudian presiden yang memberikan gelar tersebut. Namun, status hukum seseorang juga mempengaruhi keputusan pemberian gelar pahlawan. Sejumlah kalangan menilai pahlawan tak boleh cacat di muka hukum. "Namun sampai saat ini belum ada usulan dari masyarakat untuk memberikan gelar pahlawan kepada mantan presiden Soeharto," kata Dirjen Pemberdayaan Sosial, Gunawan Sumodiningrat, ketika dihubungi SH, Selasa (29/1). Beberapa kriteria yang dijadikan bahan pertimbangan Badan Pembinaan Pahlawan Pusat (BP3) di Depsos adalah jasa-jasa seseorang kepada negara dan bangsa, jasa dalam bidang kemanusiaan dan bahkan kepada dunia. "Setelah itu nama tersebut diajukan ke Dewan Tanda Jasa, Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer. Kalau semua tingkatan sudah disetujui, tinggal presiden yang akan mempertimbangkannya. Kalau beliau juga setuju maka dikeluarkan surat keputusan Presiden," jelasnya Soal kasus korupsi yang melekat pada diri Soeharto, Gunawan menjelaskan bahwa BP3, Dewan Tanda Jasa, Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer akan mendengarkan semua masukan dari masyarakat. "Masalah korupsi adalah masalah hukum, sedangkan urusan kepahlawanan tentu saja tidak bisa mengabaikan status hukum seseorang," tutur Gunawan. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggulirkan wacana penyematan gelar pahlawan kepada mantan presiden Soeharto. Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa juga telah meminta rakyat Indonesia agar mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang sebagai tanda berkabung bagi Soeharto selama tujuh hari berturut-turut. Tak Cacat Hukum Sejarawan Asvi Marwan Adam mengatakan, untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi selain masalah prosedural. Sesuai dengan ketentuan, orang yang dianugerahi pahlawan nasional harus berjasa dan tidak memiliki cacat dalam perjuangan. Dari sisi tersebut, Soeharto tidak memiliki kriteria yang tidak cacat. Saat ini dia masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi di tujuh yayasan dan terindikasi melakukan pelanggaran HAM berat. Untuk kasus korupsi, Soeharto masih berurusan dengan peradilan perdata. Adapun kasus HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga sedang menindaklanjutinya. "Ini sangat berisiko mengangkat Soeharto sebagai pahlawan. Nanti bisa memalukan. Mengangkat tersangka korupsi dan pelaku indikasi pelangaran HAM berat akan merepotkan. Apalagi untuk mencabutnya nanti juga susah," katanya ketika dihubungi SH, Selasa (29/1). Dia menambahkan, sebaiknya pemberian gelar pahlawan nasional itu dilakukan berdasarkan pengkajian yang mendalam dan tidak tergesa-gesa. Ini supaya keputusan tersebut tidak menjadi pertanyaan bagi generasi yang akan datang. Ia mencontohkan pemberian gelar pahlawan proklamator kepada mantan Presiden Soekarno yang dilakukan setelah 16 tahun sejak kematian yang bersangkutan. "Untuk Soeharto bisa seperti itu. Jangan ulangi kesalahan Soeharto yang langsung memberi gelar pahlawan dalam satu hari, yakni Basuki Rahmat dan hanya selisih beberapa bulan kepada Ibu Tin Soeharto," imbuhnya. Sedangkan sejarawan Taufik Abdullah yang dihubungi secara terpisah, mengemukakan pahlawan dalam sejarah itu sebenarnya tidak ada. Dia hanya merupakan aktor yang ada dalam panggung sejarah itu. Sebagai aktor tentunya penilaian akan sangat tergantung dari yang menilai. Penilaian itu sendiri juga sangat bergantung apakah tindakan yang dilakukan sesuai dengan yang menjadi cita-cita saat ini. Dari sisi keteguhannya memegang Pancasila secara konsekuen dan pembangunan ekonomi, Soeharto telah memberikan kemajuan bagi bangsa ini. Namun, dari sisi cita-cita demokrasi yang menjadi cita-cita hingga kini, Soeharto bisa tidak mendukung upaya ini. Saat Soeharto berkuasa, ruang demokratik sangat dihambat. Tindakan Soeharto ini, kata Taufik, tak ubahnya seperti Eropa sebelum terjadi revolusi Prancis. Dua negara Erpoa, yakni Jerman dan Prancis, sebelum masa itu menerapkan sistem negara "serakah". "Indonesia pada saat Soeharto menjadi negara serakah, dia berkuasa di bidang politik, ekonomi, dan bahkan sejarah, jadi kita tidak bisa apa-apa. Ini seperti Eropa abad 18. Di Eropa ini sudah ditinggalkan setelah dimulai revolusi Prancis, tapi oleh Soeharto malah baru dimulai," paparnya. Tak Layak Yayasan Lembaga Ban-tuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemberian predikat pahlawan kepada Soeharto sangat tidak patut dan tidak layak. Ketidaklayakan itu didasarkan pada alasan bahwa secara hukum, Soeharto tidak bisa dikatakan bersalah maupun tidak bersalah, karena proses hukum atas perbuatannya tidak selesai. Keputusan pemerintah memberikan predikat pahlawan dan memberikan penghormatan tujuh hari berkabung merupakan sikap yang gegabah dan tidak berdasar, bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan alas hukum yang rasional. Pasalnya, Soeharto meninggal tanpa pernah diadili atas perbuatannya. YLBHI melalui siaran pers yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus, Patra M Zen, mengingatkan tentang kasus pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh Partai Komunis Indonesia (PKI) 1965, penembakan misterius (Petrus), kasus Tanjung Priok, kebijakan daerah operasi militer (DOM) di Aceh dan Papua, serta perbuatan KKN yang dilakukan oleh Soeharto, keluarga serta kroni-kroninya. Ia juga menganggap beberapa media massa sangat berlebihan dalam memberitakan kematian Soeharto pada 27 Januari 2008, sebab mengajak pemirsa mengenang kembali "jasa-jasa" penguasa Orde Baru selama 32 tahun itu. Tayangan tersebut berusaha menyeret simpati publik terhadap sosok Soeharto. Ketua Transparansi Internasional Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis, di sela-sela acara Konferensi PBB tentang Antikorupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC) di Nusa Dua, Bali, juga mempertanyakan apakah Soeharto ditempatkan sebagai pahlawan yang besar, sebagai bapak pembangunan bangsa, sebagai pelanggar HAM atau sebagai pihak terduga melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi. "Ini semua menjadi tidak jelas karena proses hukumnya tidak jalan, beliau (Soeharto) sudah wafat," tegasnya. Todung mengakui mantan presiden kedua itu banyak berjasa terhadap bangsa dan negara Indonesia. Kendati demikian, proses hukum terhadap kasusnya tidak boleh diabaikan. Untuk itu, Gerakan Anti Korupsi (Gerak) tidak akan berhenti meneriakkan pengusutan terhadap para koruptor, termasuk melacak aset-asetnya di luar negeri. Dukungan Parlemen Sementara itu, Fraksi Partai Golkar akan menggalang dukungan di parlemen untuk memberikan penghargaan sebagai pahlawan nasional kepada Soeharto. Alasannya, Soeharto dan Soekarno dipandang sebagai putra terbaik bangsa yang pernah memimpin dan mempertahankan kesatuan negara. "Mereka layak mendapat penghargaan. Mereka ini dua putra terbaik yang wafat dengan status hukum yang menggantung. Kita dari awal meminta untuk memaafkan semua itu," tegas Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budisantoso di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (28/1), seusai mengikuti upacara pemakaman Soeharto di Astana Giribangun, Jawa Tengah. Soal Tap MPR No XI/1998 tentang penuntasan korupsi Soeharto serta Tap MPRS No XXXIII/1967 mengenai pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme dan Leninisme, Priyo mengatakan saat ini Tap MPR bukan lagi menjadi produk hukum yang kuat seperti dulu. "Toh, banyak produk Tap MPR yang tidak berlaku lagi setelah perubahan Undang-undang Dasar dilakukan," jelasnya. Oleh karena itu sekalipun Tap MPR tersebut belum dicabut, pemberian gelar pahlawan nasional tetap bisa dilakukan. (cinta malem ginting/inno jemabut/wahyu dramastuti/tutut
