http://www.sinarharapan.co.id/berita/0801/29/sh01.html

Cacat Hukum
Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan

Oleh
Web Warouw



Jakarta - Menurut peraturan, gelar kepahlawanan yang akan diberikan kepada 
seseorang diusulkan oleh masyarakat ke Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, 
Departemen Sosial (Depsos). Selanjutnya berdasarkan usulan tersebut, Depsos 
akan mengajukan nama tersebut kepada presiden, kemudian presiden yang 
memberikan gelar tersebut. Namun, status hukum seseorang juga mempengaruhi 
keputusan pemberian gelar pahlawan. Sejumlah kalangan menilai pahlawan tak 
boleh cacat di muka hukum. "Namun sampai saat ini belum ada usulan dari 
masyarakat untuk memberikan gelar pahlawan kepada mantan presiden Soeharto," 
kata Dirjen Pemberdayaan Sosial, Gunawan Sumodiningrat, ketika dihubungi SH, 
Selasa (29/1). Beberapa kriteria yang dijadikan bahan pertimbangan Badan 
Pembinaan Pahlawan Pusat (BP3) di Depsos adalah jasa-jasa seseorang kepada 
negara dan bangsa, jasa dalam bidang kemanusiaan dan bahkan kepada dunia. 
"Setelah itu nama tersebut diajukan ke Dewan Tanda Jasa, Sekretariat Negara dan 
Sekretariat Militer. Kalau semua tingkatan sudah disetujui, tinggal presiden 
yang akan mempertimbangkannya. 

Kalau beliau juga setuju maka dikeluarkan surat keputusan Presiden," jelasnya
Soal kasus korupsi yang melekat pada diri Soeharto, Gunawan menjelaskan bahwa 
BP3, Dewan Tanda Jasa, Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer akan 
mendengarkan semua masukan dari masyarakat. "Masalah korupsi adalah masalah 
hukum, sedangkan urusan kepahlawanan tentu saja tidak bisa mengabaikan status 
hukum seseorang," tutur Gunawan. 
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggulirkan wacana penyematan 
gelar pahlawan kepada mantan presiden Soeharto. Presiden melalui Menteri 
Sekretaris Negara Hatta Radjasa juga telah meminta rakyat Indonesia agar 
mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang sebagai tanda berkabung bagi 
Soeharto selama tujuh hari berturut-turut. 



Tak Cacat Hukum
Sejarawan Asvi Marwan Adam mengatakan, untuk mendapatkan gelar pahlawan 
nasional ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi selain masalah prosedural. 
Sesuai dengan ketentuan, orang yang dianugerahi pahlawan nasional harus berjasa 
dan tidak memiliki cacat dalam perjuangan. Dari sisi tersebut, Soeharto tidak 
memiliki kriteria yang tidak cacat. Saat ini dia masih berstatus tersangka 
kasus dugaan korupsi di tujuh yayasan dan terindikasi melakukan pelanggaran HAM 
berat. Untuk kasus korupsi, Soeharto masih berurusan dengan peradilan perdata. 
Adapun kasus HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga sedang 
menindaklanjutinya.  "Ini sangat berisiko mengangkat Soeharto sebagai pahlawan. 
Nanti bisa memalukan. Mengangkat tersangka korupsi dan pelaku indikasi 
pelangaran HAM berat akan merepotkan. Apalagi untuk mencabutnya nanti juga 
susah," katanya ketika dihubungi SH, Selasa (29/1). 


Dia menambahkan, sebaiknya pemberian gelar pahlawan nasional itu dilakukan 
berdasarkan pengkajian yang mendalam dan tidak tergesa-gesa. Ini supaya 
keputusan tersebut tidak menjadi pertanyaan bagi generasi yang akan datang. Ia 
mencontohkan pemberian gelar pahlawan proklamator kepada mantan Presiden 
Soekarno yang dilakukan setelah 16 tahun sejak kematian yang bersangkutan. 
"Untuk Soeharto bisa seperti itu. Jangan ulangi kesalahan Soeharto yang 
langsung memberi gelar pahlawan dalam satu hari, yakni Basuki Rahmat dan hanya 
selisih beberapa bulan kepada Ibu Tin Soeharto," imbuhnya. 
Sedangkan sejarawan Taufik Abdullah yang dihubungi secara terpisah, 
mengemukakan pahlawan dalam sejarah itu sebenarnya tidak ada. Dia hanya 
merupakan aktor yang ada dalam panggung sejarah itu. Sebagai aktor tentunya 
penilaian akan sangat tergantung dari yang menilai. 


Penilaian itu sendiri juga sangat bergantung apakah tindakan yang dilakukan 
sesuai dengan yang menjadi cita-cita saat ini. Dari sisi keteguhannya memegang 
Pancasila secara konsekuen dan pembangunan ekonomi, Soeharto telah memberikan 
kemajuan bagi bangsa ini. Namun, dari sisi cita-cita demokrasi yang menjadi 
cita-cita hingga kini, Soeharto bisa tidak mendukung upaya ini. Saat Soeharto 
berkuasa, ruang demokratik sangat dihambat. 


Tindakan Soeharto ini, kata Taufik, tak ubahnya seperti Eropa sebelum terjadi 
revolusi Prancis. Dua negara Erpoa, yakni Jerman dan Prancis, sebelum masa itu 
menerapkan sistem negara "serakah". "Indonesia pada saat Soeharto menjadi 
negara serakah, dia berkuasa di bidang politik, ekonomi, dan bahkan sejarah, 
jadi kita tidak bisa apa-apa. Ini seperti Eropa abad 18. Di Eropa ini sudah 
ditinggalkan setelah dimulai revolusi Prancis, tapi oleh Soeharto malah baru 
dimulai," paparnya. 

Tak Layak
Yayasan Lembaga Ban-tuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemberian predikat 
pahlawan kepada Soeharto sangat tidak patut dan tidak layak. Ketidaklayakan itu 
didasarkan pada alasan bahwa secara hukum, Soeharto tidak bisa dikatakan 
bersalah maupun tidak bersalah, karena proses hukum atas perbuatannya tidak 
selesai.


Keputusan pemerintah memberikan predikat pahlawan dan memberikan penghormatan 
tujuh hari berkabung merupakan sikap yang gegabah dan tidak berdasar, 
bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan alas hukum yang rasional. 
Pasalnya, Soeharto meninggal tanpa pernah diadili atas perbuatannya.  YLBHI 
melalui siaran pers yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus, Patra M Zen, 
mengingatkan tentang kasus pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh Partai 
Komunis Indonesia (PKI) 1965, penembakan misterius (Petrus), kasus Tanjung 
Priok, kebijakan daerah operasi militer (DOM) di Aceh dan Papua, serta 
perbuatan KKN yang dilakukan oleh Soeharto, keluarga serta kroni-kroninya.


Ia juga menganggap beberapa media massa sangat berlebihan dalam memberitakan 
kematian Soeharto pada 27 Januari 2008, sebab mengajak pemirsa mengenang 
kembali "jasa-jasa" penguasa Orde Baru selama 32 tahun itu. Tayangan tersebut 
berusaha menyeret simpati publik terhadap sosok Soeharto. Ketua Transparansi 
Internasional Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis, di sela-sela acara Konferensi 
PBB tentang Antikorupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC) di 
Nusa Dua, Bali, juga mempertanyakan apakah Soeharto ditempatkan sebagai 
pahlawan yang besar, sebagai bapak pembangunan bangsa, sebagai pelanggar HAM 
atau sebagai pihak terduga melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi. "Ini 
semua menjadi tidak jelas karena proses hukumnya tidak jalan, beliau (Soeharto) 
sudah wafat," tegasnya. Todung mengakui mantan presiden kedua itu banyak 
berjasa terhadap bangsa dan negara Indonesia. Kendati demikian, proses hukum 
terhadap kasusnya tidak boleh diabaikan. Untuk itu, Gerakan Anti Korupsi 
(Gerak) tidak akan berhenti meneriakkan pengusutan terhadap para koruptor, 
termasuk melacak aset-asetnya di luar negeri. 

Dukungan Parlemen
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar akan menggalang dukungan di parlemen untuk 
memberikan penghargaan sebagai pahlawan nasional kepada Soeharto. Alasannya, 
Soeharto dan Soekarno dipandang sebagai putra terbaik bangsa yang pernah 
memimpin dan mempertahankan kesatuan negara.  "Mereka layak mendapat 
penghargaan. Mereka ini dua putra terbaik yang wafat dengan status hukum yang 
menggantung. Kita dari awal meminta untuk memaafkan semua itu," tegas Ketua 
Fraksi Partai Golkar Priyo Budisantoso di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin 
(28/1), seusai mengikuti upacara pemakaman Soeharto di Astana Giribangun, Jawa 
Tengah.


Soal Tap MPR No XI/1998 tentang penuntasan korupsi Soeharto serta Tap MPRS No 
XXXIII/1967 mengenai pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan 
Penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme dan Leninisme, Priyo mengatakan saat ini 
Tap MPR bukan lagi menjadi produk hukum yang kuat seperti dulu. "Toh, banyak 
produk Tap MPR yang tidak berlaku lagi setelah perubahan Undang-undang Dasar 
dilakukan," jelasnya. Oleh karena itu sekalipun Tap MPR tersebut belum dicabut, 
pemberian gelar pahlawan nasional tetap bisa dilakukan. 
(cinta malem ginting/inno jemabut/wahyu dramastuti/tutut 

Kirim email ke