http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=327698&kat_id=3

Senin, 24 Maret 2008


KBRI Malaysia Minta Usut Asuransi TKI 



KUALA LUMPUR -- Kedutaan Besar Republik Indnesia (KBRI) Malaysia, meminta Mabes 
Polri mengintensifkan pengusutan kasus asuransi yang hampir tidak pernah 
memberikan santunan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di luar 
negeri. Para TKI itu pun tidak memegang Kartu Peserta Asuransi (KPA) untuk 
syarat klaim santunan.

''Kita sudah meminta agar Mabes Polri mengusut persoalan asuransi ini dan sudah 
mulai diperiksa,'' ungkap Senior Laison Officer Polri di KBRI Malaysia, Kombes 
Setyo Wasisto, di Kuala Lumpur, pekan lalu.

Sesuai ketentuan pemerintah, TKI yang bekerja di luar negeri dilindungi 
asuransi. Tapi dalam praktiknya, menurut Setyo, ketika TKI menghadapi masalah 
justru KBRI yang tunggang-langgang mengurusi mereka. ''Mulai dari biaya tinggal 
hingga pemulangan, KBRI yang mengeluarkan biaya dari anggaran negara,'' 
katanya. 

Pihak asuransi selalu beralasan bahwa PPTKIS (perusahaan pelaksana penempatan 
tenaga kerja Indonesia swasta) belum mengajukan klaim. ''Oke, mereka beralasan 
seperti itu. Tapi harus diingat, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja, 
konsorsium asuransi juga harus membuat penampungan dan memulangkan mereka ke 
Indonesia. Kewajiban ini tidak dilaksanakan,'' ujar dia. 

Lima konsorsium
Dalam hal asuransi, pemerintah menunjuk lima konsorsium, yaitu PT Asuransi 
Jasindo, PT Asuransi Bangun Askrida, PT Asuransi Ramayana, PT Umum Mega, dan PT 
Asuransi Adira Dinamika. Setiap konsorsium membawahi paling tidak lima 
perusahaan asuransi. Besaran asuransi per TKI adalah Rp 400 ribu. Dengan 
perincian, prapenempatan Rp 50 ribu, selama masa kerja Rp 300 ribu, dan 
pascakerja Rp 50 ribu. 

Urusan asuransi itu diatur dalam Permenakertrans No 27/2003 yang diperbarui 
dengan Permenakertrans No 20/2007. Isinya menyebut ketentuan bahwa semua calon 
TKI harus diasuransikan. 

Sesuai prosedur, setiap PPTKIS sudah memungut bayaran Rp 400 ribu dari 
masing-masing TKI. Uang itu selanjutnya dibayarkan ke konsorsium. Setiap TKI 
yang diberangkatkan harusnya sudah memegang KPA untuk mengantisipasi jika ada 
permasalahan. Tapi dalam praktiknya kartu KPA justru dipegang PPTKIS. 

''Selama saya dinas di sini sejak 2005, tidak pernah ada TKI bermasalah 
di-cover asuransi,'' ungkap Setyo. Setyo belum tahu angka pasti uang asuransi 
yang sudah dibayarkan. Yang jelas, jumlah TKI di Malaysia minimal 1,2 juta 
orang. Dengan demikian, uang asuransi TKI yang bekerja di negeri jiran itu 
mencapai Rp 480 miliar. 

Jika dalam pengusutan Mabes Polri nanti ternyata konsorsium asuransi sudah 
membayar ke PPTKIS tapi tidak dibayarkan ke TKI, maka hal itu adalah 
penggelapan oleh PPTKIS. Namun kalau konsorsium yang tidak membayar, maka masuk 
kategori penipuan. ''Kita baru selidiki semua karena ini perintah presiden,'' 
tandasnya.

Semua brengsek
Consular Affair KBRI Malaysia, Susapto Anggoro, menambahkan, rata-rata TKI yang 
bermasalah datang ke KBRI tiga orang per hari. Mereka mengadukan permasalahan 
mulai dari kasus gaji tidak dibayar sampai mengalami kekerasan majikan. 

''Dalam prakteknya kita yang harus menanggung biaya mereka selama menyelesaikan 
perkara dan memulangkan ke Indonesia. Tidak ada pihak asuransi yang ikut 
mendanai,'' tandasnya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja 
Indonesia TKI (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, menyatakan, semua asuransi TKI 
memang 'brengsek'. Mereka tidak memenuhi syarat dan tidak serius melindungi 
TKI. 

''Semua konsorsium asuransi TKI tidak memiliki perwakilan di luar negeri dan 
tidak membuka shelter (penampungan sementara) di negara tujuan penempatan 
TKI,'' kata Jumhur. 

Ia juga memiliki data banyak TKI yang tidak dibayar klaim (santunan). 
''Sebagian TKI enggan mengajukan klaim karena prosesnya rumit. Ada juga yang 
enggan karena sudah terlanjur pulang kampung dan repot jika harus mengurus 
asuransi ke Jakarta. Mestinya pihak asuransi jemput bola melayani mereka,'' 
kata Jumhur. 

Kirim email ke