Riau Pos

      Landasan Moral dan Etika Profesi  



      Senin, 24 Maret 2008  
      Masih ada yang bertanya tentang kode etik jurnalistik (KEJ). Sebenarnya 
KEJ itu merupakan landasan moral dan etika profesi, yang dibuat oleh, dari dan 
untuk wartawan, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas operasional 
kewartawanannya dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas 
serta profesionalisme. Ini pertanda sosialisasi KEJ yang baru itu belum optimal 
dilakukan baik oleh Dewan Pers (DP) maupun oleh masing-masing organisasi 
kewartawanan yang ada, kendatipun masalah ini sudah dikukuhkan melalui Surat 
Keputusan Dewan Pers No 03/SK-DP/2006 tanggal 24 maret 2006. 

      Memang sudah 2 tahun berlalu, namun masih saja ada yang menyebut kode 
etik wartawan Indonesia (KEWI) yang telah diganti dengan kode Etik Jurnalistk 
(KEJ). Setidak-tidaknya ada sebanyak 29 organisasi wartawan ikut menandatangani 
kesepakatan itu. Seperti diketahui, ketika kebebasan informasi digulirkan 
hampir 10 tahun silam, di negeri ini, siapapun bebas mendirikan organisasi 
wartawan. Maka muncullah organisasi sejenis yang kadang-kadang tak masuk akal, 
merekrut seenaknya. Malah ada yang mendirikan tanpa melihat latarbelakang 
kegiatan pers/wartawannya.

      Disempurnakan
      Jadi timbul masalah waktu itu, kode etik yang mana yang dapat diberi plus 
DP bagi semua wartawan di negeri ini. Muncullah gagasan perlunya dibentuk kode 
etik jurnalistik bagi setiap wartawan di organisasi manapun dia bergabung atau 
wartawan yang sama sekali tak bergabung dalam salah satu organisasi wartawan 
yang ada. Barangkat dari keinginan itulah perlu ada kode etik yang berlaku bagi 
seluruh wartawan Indonesia. Diawali oleh 26 organisasi kewartawanan yang ada 
waktu itu, tanggal 6 Agustus 1999 sidang menyetujui kode etik wartawan 
Indonesia (KEWI) dan tanggal 1 September 1999 disepakati wartawan yang 
menandatangani KEWI juga menyepakati kode etik masing masing organisasi yang 
ada, tetap berlaku secara internal.

      Ya, perkembangan selanjutnya disempurnakan lagi KEWI pada tanggal 14 
Maret 2006 dan itulah yang ditanda tangani oleh 29 organisasi wartawan menjadi 
Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kemudian tanggal 24 Maret 2006 Dewan Pers 
Mengukuhkan melalui Surat Keputusannya No 03/SK-DP/2006 (menetapkan kode etik 
jurnalistik sebagai pengganti KEWI). Jadi, kembali kepada sejarah dan liku-liku 
perkembangan KEJ yang telah disempurnakan itu, apalagi dalam upaya memantapkan 
sosialisasinya di tengah-tengah masyarakat, secara nasional inilah menjadi 
pegangan, Kode Etik Jurnalistik. 

      Kendati pemerintah tak campur tangan dalam masalah pers, namun dalam 
rangka ikut menegakkan integritas dan peningkatan profesionalisme wartawan 
Indonesia, Departemen Komunikasi dan Informatika berpartisipasi menerbitkan 
buku Kode Etik Jurnalistik yang sudah disempurnakan itu. Bukan saja untuk 
kepentingan kalangan wartawan, tetapi tentulah juga untuk dapat diketahui oleh 
masyarakat luas, agar seluruh komponen bangsa ini secara bersama ikut mendorong 
kehidupan pers yang semakin profesional dan berkualitas. 

      Tentu harapan itu bukan harapan kosong melainkan sesuatu hal yang harus 
kita aplikasikan dalam kehidupan pers di negeri ini. Semoga.***

      Moeslim Kawi
      Anggota Tim Ombudsman RPG Pekanbaru 

Kirim email ke