Riau Pos
Landasan Moral dan Etika Profesi
Senin, 24 Maret 2008
Masih ada yang bertanya tentang kode etik jurnalistik (KEJ). Sebenarnya
KEJ itu merupakan landasan moral dan etika profesi, yang dibuat oleh, dari dan
untuk wartawan, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas operasional
kewartawanannya dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas
serta profesionalisme. Ini pertanda sosialisasi KEJ yang baru itu belum optimal
dilakukan baik oleh Dewan Pers (DP) maupun oleh masing-masing organisasi
kewartawanan yang ada, kendatipun masalah ini sudah dikukuhkan melalui Surat
Keputusan Dewan Pers No 03/SK-DP/2006 tanggal 24 maret 2006.
Memang sudah 2 tahun berlalu, namun masih saja ada yang menyebut kode
etik wartawan Indonesia (KEWI) yang telah diganti dengan kode Etik Jurnalistk
(KEJ). Setidak-tidaknya ada sebanyak 29 organisasi wartawan ikut menandatangani
kesepakatan itu. Seperti diketahui, ketika kebebasan informasi digulirkan
hampir 10 tahun silam, di negeri ini, siapapun bebas mendirikan organisasi
wartawan. Maka muncullah organisasi sejenis yang kadang-kadang tak masuk akal,
merekrut seenaknya. Malah ada yang mendirikan tanpa melihat latarbelakang
kegiatan pers/wartawannya.
Disempurnakan
Jadi timbul masalah waktu itu, kode etik yang mana yang dapat diberi plus
DP bagi semua wartawan di negeri ini. Muncullah gagasan perlunya dibentuk kode
etik jurnalistik bagi setiap wartawan di organisasi manapun dia bergabung atau
wartawan yang sama sekali tak bergabung dalam salah satu organisasi wartawan
yang ada. Barangkat dari keinginan itulah perlu ada kode etik yang berlaku bagi
seluruh wartawan Indonesia. Diawali oleh 26 organisasi kewartawanan yang ada
waktu itu, tanggal 6 Agustus 1999 sidang menyetujui kode etik wartawan
Indonesia (KEWI) dan tanggal 1 September 1999 disepakati wartawan yang
menandatangani KEWI juga menyepakati kode etik masing masing organisasi yang
ada, tetap berlaku secara internal.
Ya, perkembangan selanjutnya disempurnakan lagi KEWI pada tanggal 14
Maret 2006 dan itulah yang ditanda tangani oleh 29 organisasi wartawan menjadi
Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kemudian tanggal 24 Maret 2006 Dewan Pers
Mengukuhkan melalui Surat Keputusannya No 03/SK-DP/2006 (menetapkan kode etik
jurnalistik sebagai pengganti KEWI). Jadi, kembali kepada sejarah dan liku-liku
perkembangan KEJ yang telah disempurnakan itu, apalagi dalam upaya memantapkan
sosialisasinya di tengah-tengah masyarakat, secara nasional inilah menjadi
pegangan, Kode Etik Jurnalistik.
Kendati pemerintah tak campur tangan dalam masalah pers, namun dalam
rangka ikut menegakkan integritas dan peningkatan profesionalisme wartawan
Indonesia, Departemen Komunikasi dan Informatika berpartisipasi menerbitkan
buku Kode Etik Jurnalistik yang sudah disempurnakan itu. Bukan saja untuk
kepentingan kalangan wartawan, tetapi tentulah juga untuk dapat diketahui oleh
masyarakat luas, agar seluruh komponen bangsa ini secara bersama ikut mendorong
kehidupan pers yang semakin profesional dan berkualitas.
Tentu harapan itu bukan harapan kosong melainkan sesuatu hal yang harus
kita aplikasikan dalam kehidupan pers di negeri ini. Semoga.***
Moeslim Kawi
Anggota Tim Ombudsman RPG Pekanbaru