http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=12832&ses=
24 Maret 2008 08:49:27 Hari ini, 27 Daerah Pemekaran Dibahas Termasuk Dari Papua dan Papua Barat JAKARTA-Semakin dekat saja pengesahan 27 daerah pemekaran baru. Ini menyusul pembahasan dari tim kerja DPR RI, DPD RI, dan Depdagri yang dijadwal hari ini (Senin, 24/3). Ketua Komisi II DPR RI EE Mangindaan mengungkapkan, 27 daerah tersebut terdiri atas 26 calon kabupaten/kota dan satu provinsi. Sebelumnya jumlah calon kabupaten/kota yang baru hanya 12. Kemudian berkembang dengan penambahan 15 RUU yang juga telah turun Ampresnya. "Sengaja kita satu paketkan karena ke 27 daerahnya sudah memiliki Ampres. Target kita secepatnya dituntaskan," kata Mangindaan. Meski sedikit tertunda dari jadwal pembahasan yang ditetapkan pada 29 Februari lalu, Mangindaan yakin target penuntasan pemekaran akan tercapai. "Besok (hari ini, red) akan kita bahas, saya dapat informasi DPD sudah siap melaporkan hasil evaluasinya di lapangan." Sementara itu Ketua Panitia Ad Hoc I DPD RI Marhany Pua yang dihubungi membenarkan pernyataan Mangindaan. Dia menyatakakan, pihaknya sudah siap melaporkan hasil kunjungan lapangan ke DPR. Selain itu sesuai rapat paripurna Kamis (6/3) lalu, 15 daerah tersebut layak untuk dimekarkan. "Secara administratif semuanya sudah memenuhi persyaratan dan relatif tidak bermasalah," tukas Marhany. Dari 15 daerah ini, lanjutnya, didominasi Sumatera Utara (Sumut) dan Papua. Disusul Lampung, NTT, dan Banten. Khusus Sumut selain menelorkan empat kabupaten/kota yang baru juga satu provinsi yakni Tapanuli. Sedangkan Papua dan Papua Barat, masing-masing menelorkan beberapa daerah kabupaten/kota. Hanya sayangnya tidak menyebutkan daerah mana saja dari Papua. Seperti diketahui dalam rapat dengar pendapat pada 11 Februari lalu, 12 RUU inisiatif DPR yakni pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Sumut, Kabupaten Labuhanbatu Utara di Sumut, Kabupaten Bengkulu Tengah di Bengkulu, Kota Sungai Penuh di Jambi, Kabupaten Lombok Utara di NTB, Kabupaten Sigi di Sulteng, Kabupaten Toraja Utara di Sulsel, Kabupaten Bolmong Timur di Sulut, Kabupaten Bolmong Selatan di Sulut, Kabupaten Maluku Barat Daya di Maluku, dan Kabupaten Ambas di Riau, dinilai layak untuk dimekarkan serta mengelola administrasinya sendiri. Selain itu juga disepakati dibentuk tim Panja yang terdiri atas DPR dan pemerintah. Tugas utamanya adalah melakukan pembahasan 12 RUU menjadi 12 UU tentang pembentukan kabupaten/kota. (esy/jpnn
