http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=12832&ses=

24 Maret 2008 08:49:27



Hari ini, 27 Daerah Pemekaran Dibahas

Termasuk Dari Papua dan Papua Barat 




JAKARTA-Semakin dekat saja pengesahan 27 daerah pemekaran baru. Ini menyusul 
pembahasan dari tim kerja DPR RI, DPD RI, dan Depdagri yang dijadwal hari ini 
(Senin, 24/3). Ketua Komisi II DPR RI EE Mangindaan mengungkapkan, 27 daerah 
tersebut terdiri atas 26 calon kabupaten/kota dan satu provinsi. Sebelumnya 
jumlah calon kabupaten/kota yang baru hanya 12. Kemudian berkembang dengan 
penambahan 15 RUU yang juga telah turun Ampresnya.
"Sengaja kita satu paketkan karena ke 27 daerahnya sudah memiliki Ampres. 
Target kita secepatnya dituntaskan," kata Mangindaan. 
Meski sedikit tertunda dari jadwal pembahasan yang ditetapkan pada 29 Februari 
lalu, Mangindaan yakin target penuntasan pemekaran akan tercapai. "Besok (hari 
ini, red) akan kita bahas, saya dapat informasi DPD sudah siap melaporkan hasil 
evaluasinya di lapangan."


Sementara itu Ketua Panitia Ad Hoc I DPD RI Marhany Pua yang dihubungi 
membenarkan pernyataan Mangindaan. Dia menyatakakan, pihaknya sudah siap 
melaporkan hasil kunjungan lapangan ke DPR. Selain itu sesuai rapat paripurna 
Kamis (6/3) lalu, 15 daerah tersebut layak untuk dimekarkan.
"Secara administratif semuanya sudah memenuhi persyaratan dan relatif tidak 
bermasalah," tukas Marhany.


Dari 15 daerah ini, lanjutnya, didominasi Sumatera Utara (Sumut) dan Papua. 
Disusul Lampung, NTT, dan Banten. Khusus Sumut selain menelorkan empat 
kabupaten/kota yang baru juga satu provinsi yakni Tapanuli. Sedangkan Papua dan 
Papua Barat, masing-masing menelorkan beberapa daerah kabupaten/kota. Hanya 
sayangnya tidak menyebutkan daerah mana saja dari Papua. 


Seperti diketahui dalam rapat dengar pendapat pada 11 Februari lalu, 12 RUU 
inisiatif DPR yakni pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Sumut, 
Kabupaten Labuhanbatu Utara di Sumut, Kabupaten Bengkulu Tengah di Bengkulu, 
Kota Sungai Penuh di Jambi, Kabupaten Lombok Utara di NTB, Kabupaten Sigi di 
Sulteng, Kabupaten Toraja Utara di Sulsel, Kabupaten Bolmong Timur di Sulut, 
Kabupaten Bolmong Selatan di Sulut, Kabupaten Maluku Barat Daya di Maluku, dan 
Kabupaten Ambas di Riau, dinilai layak untuk dimekarkan serta mengelola 
administrasinya sendiri. Selain itu juga disepakati dibentuk tim Panja yang 
terdiri atas DPR dan pemerintah. Tugas utamanya adalah melakukan pembahasan 12 
RUU menjadi 12 UU tentang pembentukan kabupaten/kota. (esy/jpnn

Kirim email ke