http://www.gatra.com/artikel.php?id=113274


Jabatan Wakil Menlu
Yudhoyono Bantah Tak Cocok dengan Wirajuda


Jakarta, 24 Maret 2008 14:16
Juru Bicara Kepresidenan Andi Malarangeng mengatakan, keputusan Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono mengangkat seorang Wakil Menteri Luar Negeri (Menlu) bukan 
karena adanya ketidakcocokan dengan Menlu Hassan Wirajuda, tetapi lebih pada 
kebutuhan kerja hubungan internasional yang semakin padat.

"Tidak. Ini bukan persoalan dengan Menlu tetapi kebutuhan Presiden untuk adanya 
Wakil Menlu," kata Andi di Jakarta, Senin (24/3).

Dijelaskan Andi, posisi Wakil Menlu sangat diperlukan Presiden Yudhoyono karena 
selama ini tugas Menlu lebih banyak berada di luar negeri.

"Memang sudah lama terpikir. Semakin lama semakin terasa mendesak untuk adanya 
Wakil Menlu karena selama ini fungsi dan tugas Menlu terasa kompleks sementara 
peran Indonesia dalam berbagai macam forum dunia makin tinggi, baik itu forum 
bilateral dan multilateral seperti OKI, PBB, ASEAN, dan lain-lain, serta 
isu-isu seperti climate change, anti korupsi, yang membutuhkan kehadiran Menlu 
dalam forum-forum itu," papar Andi.

Kehadiran Menlu dalam forum-forum itu di luar negeri tidak mungkin dibatasi, 
padahal Presiden membutuhkan pertimbangan mengenai soal-soal luar negeri dari 
pejabat setingkat menteri seperti kunjungan kenegaraan atau persoalan luar 
negeri yang harus diputuskan Presiden sementara Menlu berada di luar negeri.

"Dengan adanya Wakil Menlu, dia bisa mendampingi Presiden saat memutuskan 
soal-soal politik luar negeri atau hubungan internasional lainnya di saat Menlu 
berada di luar negeri," katanya.

Penunjukkan posisi Wakil Menlu ini, lanjut Andi, juga ditetapkan agar kinerja 
Departemen Luar Negeri (Deplu) semakin maju seperti yang diinginkan Presiden 
Yudhoyono terhadap departemen lainnya. "Justru Presiden ingin mengaktifkan 
pemerintahan, seperti kunjungan Presiden ke departemen-departemen agar 
pemerintahan bisa berjalan lebih efektif lagi juga dalam hubungan luar negeri," 
katanya.

Mengenai calon pejabat yang akan menduduki posisi Wakil Menlu itu, Andi menolak 
menyebutkan karena itu belum diumumkan Presiden Yudhoyono. "Untuk calonnya dan 
kapannya, tunggu pengumuman Presiden," tambahnya.

Presiden Yudhoyono, pada 10 Maret lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden 
Nomor 20 dan Nomor 21 Tahun 2008 tentang adanya tambahan jabatan struktural 
Wakil Menlu di jajaran Deplu. [TMA, Ant] 

--------------------------------------------------------------------------------

URL: http://www.gatra.com/versi_cetak.php?id=113274 

Kirim email ke