http://www.sinarharapan.co.id/berita/0803/25/opi01.html

Dukung Moratorium Pemekaran Papua 

Oleh
Victor Silaen



Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua 
(DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP) serta sejumlah elemen masyarakat di 
Tanah Papua mendukung kebijakan moratorium pemekaran wilayah serta menolak RUU 
Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang pemekaran provinsi baru di 
Papua dan Papua Barat.


Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, 8 Maret lalu, menyatakan pemekaran 
wilayah bukanlah tabu, namun hendaknya lewat prosedur dan mekanisme UU No. 21 
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua serta 
perundang-undangan yang berlaku. 
Suebu juga menjelaskan ternyata bagian terbesar anggaran pembangunan dari 
pemerintah pusat ke Papua, baik yang bersumber dari dana Otsus maupun sumber 
dana lainnya, habis digunakan untuk pembangunan kantor dan membayar gaji 
pegawai baru di kabupaten pemekaran. "Jadi, dana yang benar-benar sampai ke 
rakyat di kampung-kampung sangat sedikit. Bahkan ada kampung-kampung yang sama 
sekali belum merasakan dana otsus itu," katanya 


Pertemuan Jayapura antara Wakil Presiden Jusuf kalla dengan Gubernur Papua, dan 
Papua Barat bersama Pimpinan DPRP, Pimpinan DPRD Papua Barat dan MRP belum lama 
ini di Jayapura, merekomendasikan agar dilakukan pengkajian ilmiah secara 
komprehensif guna menyiapkan suatu grand design pemekaran wilayah pada tingkat 
provinsi dan kabupaten.Tentu dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia, 
potensi ekonomi wilayah, aspek keragaman sosial-budaya, kemampuan pembiayaan 
oleh pemerintah dan peraturan yang berlaku. 


Dalam waktu dekat akan dibentuk Badan Koordinasi Tanah Papua dengan Keputusan 
Presiden, yang tugasnya antara lain melakukan koordinasi dan sinkronisasi 
perencanaan, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap 
penggunaan dana Otsus serta dana-dana dari sumber lain antara Provinsi Papua 
dan Provinsi Papua Barat. Dengan demikian, dana-dana pembangunan dapat 
didistribusikan dan digunakan dengan lebih baik, transparan, bertanggung jawab 
dan tepat sasaran demi kepentingan seluruh rakyat. 

Empat Alasan
Kebijakan moratorium pemekaran Papua ini patut didukung, setidaknya karena 
alasan berikut. Pertama, adanya desakan dari sejumlah pihak agar pemekaran 
daerah dihentikan untuk sementara waktu. Hal ini diperkuat oleh hasil 
penelitian LIPI yang dipublikasikan awal Februari lalu, bahwa dari 173 daerah 
baru yang sudah dimekarkan sejak 1999, sekitar 85 persennya gagal. Dalam arti 
tidak efektif: wilayah baru secara administratif sudah terbentuk, tetapi 
perangkat pemerintahannya belum ada atau belum lengkap. Atau, pemerintahannya 
sudah berfungsi, namun kehidupan rakyatnya semakin sengsara, bukan semakin 
makmur.


Kedua, adanya pembahasan dan revisi RUU Inisiatif DPR tentang rencana 
pembentukan empat provinsi baru dan tiga kabupaten di Papua. Padahal, inisiatif 
pemekaran provinsi dan kabupaten tersebut bukanlah merupakan aspirasi Majelis 
Rakyat Papua (MRP) dan dinilai cacat karena melanggar UU No. 21 Tahun 2001 
tentang Otsus bagi Papua. Berdasarkan itulah muncul kecurigaan bahwa 
bergulirnya rencana pemekaran tersebut sarat dengan kepentingan politik 
menjelang Pemilu 2009. Yakni, untuk memperbanyak daerah pemilihan. 


Ketiga, dalam banyak kesempatan, Presiden Yudhoyono mengatakan akan mengkaji 
ulang tentang pemekaran daerah. Rencana tersebut tentu merupakan sikap yang 
responsif dan tepat dari seorang kepala pemerintahan, mengingat adanya desakan 
untuk menghentikan pemekaran daerah sementara waktu seperti disebut di atas. 
Jadi, terkait dengan Pertemuan Jayapura antara Wakil Presiden Jusuf kalla dan 
sejumlah pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat Tanah Papua yang 
merekomendasikan agar dilakukan pengkajian ilmiah secara komprehensif tentang 
pemekaran, seharusnya Presiden Yudhoyono juga mendukungnya.


Keempat, sangat mengherankan bahwa ada rencana untuk memekarkan Papua, tapi 
tokoh-tokoh rakyat Papua sendiri ternyata menolaknya. 
Memang, pembentukan daerah baru tidaklah dilarang sepanjang calon daerah otonom 
baru itu memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, 
khususnya Peraturan Pemerintah (PP) 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, 
Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. 


Namun, terlepas dari telah dipenuhinya semua persyaratan itu, bukankah aspirasi 
dari masyarakat di daerah yang akan dimekarkan itu sangat penting untuk 
didengarkan? Kalau tidak, maka kebijakan top-down ala Orde Baru pun seakan 
hendak diulangi lagi. Semuanya diatur dari "atas" dan dari "pusat", yang di 
"bawah" (rakyat) dan di "daerah" (masyarakat setempat) tinggal menerima saja.

Proyek Bagi-bagi Kekuasaan 
Pertanyaannya, bukankah kebijakan pemekaran daerah termasuk bagian dari 
kebijakan pembangunan? Jika demikian tentulah tujuannya untuk menyejahterakan 
rakyat di daerah yang bersangkutan. Kalau begitu, logikanya rakyat setempat 
harus diajak berdialog terlebih dulu. Itulah pendekatan pembangunan yang 
disebut bottom-up. Pelbagai kepentingan dan aspirasi rakyat diakomodir, lalu 
diagregasi, hingga menjadi sebuah agenda politik yang mendesak untuk diputuskan 
dalam sebuah kebijakan. Maka, sungguh mengherankan jika justru para elite 
politik di Jakarta yang begitu bersemangat merancang "proyek pemekaran" Papua 
ini. Ketidaksinkronan politik antara pusat dan daerah ini mencerminkan 
ketiadaan tata-pemerintahan yang baik. 


Yang dimaksud pemerintahan di sini bukan hanya kabinet, tetapi juga para elite 
politik yang membuat pelbagai kebijakan. Dapat dikatakan, relasi dan komunikasi 
di antara para wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya memang tidaklah baik. 
Akibatnya, pelbagai rencana kebijakan pembangunan pun dibuat secara sepihak: 
tanpa didahului dengan proses mengagregasi pelbagai kepentingan dan aspirasi 
rakyat di daerah yang bersangkutan. 

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menyebut beberapa poin yang penting 
diperhatikan terkait fenomena ketidaksinkronan rencana pemekaran daerah di 
atas, yakni mengikut-sertakan semua (dalam arti bukan hanya pemerintah dan elit 
politik, tapi juga rakyat); menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial, 
dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat; memperhatikan kepentingan 
mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan 
menyangkut alokasi sumber daya pembangunan. 


Berdasarkan beberapa ciri tersebut, seyogianyalah elite politik dan pemerintah 
pusat mengevaluasi kembali rencana pemekaran Papua, apalagi harus disadari 
bahwa pembangunan dewasa ini bukanlah semata untuk pertumbuhan (ekonomi), tapi 
juga demi peningkatan partisipasi sosial politik rakyat. Jadi, rakyat harus 
didengarkan dulu suaranya, sebelum memutuskan untuk melaksanakan ini dan itu di 
daerah mereka. 


Jikapun rencana pemekaran daerah itu berorientasi pertumbuhan, sudahkah 
dikalkulasi secara cermat dari berbagai aspek bahwa daerah yang akan dimekarkan 
itu kelak makin sejahtera? Jangan-jangan ini hanya proyek bagi-bagi kekuasaan 
(jabatan), sehingga yang kelak meningkat justru konflik untuk memperebutkan 
kekuasaan itu. 

Penulis adalah dosen Fisipol UKI, 
pengamat sospol.

Kirim email ke