http://www.sinarharapan.co.id/berita/0803/25/opi01.html
Dukung Moratorium Pemekaran Papua Oleh Victor Silaen Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP) serta sejumlah elemen masyarakat di Tanah Papua mendukung kebijakan moratorium pemekaran wilayah serta menolak RUU Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang pemekaran provinsi baru di Papua dan Papua Barat. Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, 8 Maret lalu, menyatakan pemekaran wilayah bukanlah tabu, namun hendaknya lewat prosedur dan mekanisme UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua serta perundang-undangan yang berlaku. Suebu juga menjelaskan ternyata bagian terbesar anggaran pembangunan dari pemerintah pusat ke Papua, baik yang bersumber dari dana Otsus maupun sumber dana lainnya, habis digunakan untuk pembangunan kantor dan membayar gaji pegawai baru di kabupaten pemekaran. "Jadi, dana yang benar-benar sampai ke rakyat di kampung-kampung sangat sedikit. Bahkan ada kampung-kampung yang sama sekali belum merasakan dana otsus itu," katanya Pertemuan Jayapura antara Wakil Presiden Jusuf kalla dengan Gubernur Papua, dan Papua Barat bersama Pimpinan DPRP, Pimpinan DPRD Papua Barat dan MRP belum lama ini di Jayapura, merekomendasikan agar dilakukan pengkajian ilmiah secara komprehensif guna menyiapkan suatu grand design pemekaran wilayah pada tingkat provinsi dan kabupaten.Tentu dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia, potensi ekonomi wilayah, aspek keragaman sosial-budaya, kemampuan pembiayaan oleh pemerintah dan peraturan yang berlaku. Dalam waktu dekat akan dibentuk Badan Koordinasi Tanah Papua dengan Keputusan Presiden, yang tugasnya antara lain melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap penggunaan dana Otsus serta dana-dana dari sumber lain antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dengan demikian, dana-dana pembangunan dapat didistribusikan dan digunakan dengan lebih baik, transparan, bertanggung jawab dan tepat sasaran demi kepentingan seluruh rakyat. Empat Alasan Kebijakan moratorium pemekaran Papua ini patut didukung, setidaknya karena alasan berikut. Pertama, adanya desakan dari sejumlah pihak agar pemekaran daerah dihentikan untuk sementara waktu. Hal ini diperkuat oleh hasil penelitian LIPI yang dipublikasikan awal Februari lalu, bahwa dari 173 daerah baru yang sudah dimekarkan sejak 1999, sekitar 85 persennya gagal. Dalam arti tidak efektif: wilayah baru secara administratif sudah terbentuk, tetapi perangkat pemerintahannya belum ada atau belum lengkap. Atau, pemerintahannya sudah berfungsi, namun kehidupan rakyatnya semakin sengsara, bukan semakin makmur. Kedua, adanya pembahasan dan revisi RUU Inisiatif DPR tentang rencana pembentukan empat provinsi baru dan tiga kabupaten di Papua. Padahal, inisiatif pemekaran provinsi dan kabupaten tersebut bukanlah merupakan aspirasi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan dinilai cacat karena melanggar UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua. Berdasarkan itulah muncul kecurigaan bahwa bergulirnya rencana pemekaran tersebut sarat dengan kepentingan politik menjelang Pemilu 2009. Yakni, untuk memperbanyak daerah pemilihan. Ketiga, dalam banyak kesempatan, Presiden Yudhoyono mengatakan akan mengkaji ulang tentang pemekaran daerah. Rencana tersebut tentu merupakan sikap yang responsif dan tepat dari seorang kepala pemerintahan, mengingat adanya desakan untuk menghentikan pemekaran daerah sementara waktu seperti disebut di atas. Jadi, terkait dengan Pertemuan Jayapura antara Wakil Presiden Jusuf kalla dan sejumlah pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat Tanah Papua yang merekomendasikan agar dilakukan pengkajian ilmiah secara komprehensif tentang pemekaran, seharusnya Presiden Yudhoyono juga mendukungnya. Keempat, sangat mengherankan bahwa ada rencana untuk memekarkan Papua, tapi tokoh-tokoh rakyat Papua sendiri ternyata menolaknya. Memang, pembentukan daerah baru tidaklah dilarang sepanjang calon daerah otonom baru itu memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Namun, terlepas dari telah dipenuhinya semua persyaratan itu, bukankah aspirasi dari masyarakat di daerah yang akan dimekarkan itu sangat penting untuk didengarkan? Kalau tidak, maka kebijakan top-down ala Orde Baru pun seakan hendak diulangi lagi. Semuanya diatur dari "atas" dan dari "pusat", yang di "bawah" (rakyat) dan di "daerah" (masyarakat setempat) tinggal menerima saja. Proyek Bagi-bagi Kekuasaan Pertanyaannya, bukankah kebijakan pemekaran daerah termasuk bagian dari kebijakan pembangunan? Jika demikian tentulah tujuannya untuk menyejahterakan rakyat di daerah yang bersangkutan. Kalau begitu, logikanya rakyat setempat harus diajak berdialog terlebih dulu. Itulah pendekatan pembangunan yang disebut bottom-up. Pelbagai kepentingan dan aspirasi rakyat diakomodir, lalu diagregasi, hingga menjadi sebuah agenda politik yang mendesak untuk diputuskan dalam sebuah kebijakan. Maka, sungguh mengherankan jika justru para elite politik di Jakarta yang begitu bersemangat merancang "proyek pemekaran" Papua ini. Ketidaksinkronan politik antara pusat dan daerah ini mencerminkan ketiadaan tata-pemerintahan yang baik. Yang dimaksud pemerintahan di sini bukan hanya kabinet, tetapi juga para elite politik yang membuat pelbagai kebijakan. Dapat dikatakan, relasi dan komunikasi di antara para wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya memang tidaklah baik. Akibatnya, pelbagai rencana kebijakan pembangunan pun dibuat secara sepihak: tanpa didahului dengan proses mengagregasi pelbagai kepentingan dan aspirasi rakyat di daerah yang bersangkutan. Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menyebut beberapa poin yang penting diperhatikan terkait fenomena ketidaksinkronan rencana pemekaran daerah di atas, yakni mengikut-sertakan semua (dalam arti bukan hanya pemerintah dan elit politik, tapi juga rakyat); menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial, dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat; memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan. Berdasarkan beberapa ciri tersebut, seyogianyalah elite politik dan pemerintah pusat mengevaluasi kembali rencana pemekaran Papua, apalagi harus disadari bahwa pembangunan dewasa ini bukanlah semata untuk pertumbuhan (ekonomi), tapi juga demi peningkatan partisipasi sosial politik rakyat. Jadi, rakyat harus didengarkan dulu suaranya, sebelum memutuskan untuk melaksanakan ini dan itu di daerah mereka. Jikapun rencana pemekaran daerah itu berorientasi pertumbuhan, sudahkah dikalkulasi secara cermat dari berbagai aspek bahwa daerah yang akan dimekarkan itu kelak makin sejahtera? Jangan-jangan ini hanya proyek bagi-bagi kekuasaan (jabatan), sehingga yang kelak meningkat justru konflik untuk memperebutkan kekuasaan itu. Penulis adalah dosen Fisipol UKI, pengamat sospol.
