http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=10409
Sabtu, 03 Mei 2008, Kejagung Izinkan Amrozi Menikah Lagi JAKARTA - Rencana Amrozi, terpidana mati kasus bom Bali I, menikah lagi diizinkan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Nikah itu kan hak (semua) orang. Saya kira boleh-boleh saja," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin kepada wartawan usai salat Jumat di Masjid Baitul 'Adli, Kejagung, kemarin (2/5). Amrozi memang berencana menikah lagi, meski dia bakal dieksekusi. Pernikahan itu, menurut rencana, dilaksanakan pada 10 Mei mendatang di Lapas Nusakambangan. Amrozi akan menikahi mantan istri pertamanya, Siti Romlah (bukan Rohma, seperti diberitakan sebelumnya). Setelah bercerai, Romlah sempat menikah dan kini kembali menjanda. Pernikahan Amrozi-Romlah membuahkan seorang anak laki-laki bernama Julia Mahendra, 20. Selain Julia, Amrozi mempunyai seorang putri bernama Khaula, hasil pernikahannya dengan istri kedua, Khoiriana. Menurut Muchtar, kejaksaan tidak menghalangi pernikahan Amrozi asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan. "Nggak masalah," ujar mantan Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen itu. Ditanya teknis persyaratannya, Muchtar menyerahkan kepada kepala Lapas Nusakambangan. Sebab, pimpinan lapaslah yang mengetahui aturan main Amrozi selaku warga binaannya menikah. Meski secara prinsip mengizinkan, kejaksaan belum menerima surat Amrozi berisi permohonan izin menikah. JAM Pidana Umum (Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengakui baru mengetahui informasi tersebut dari wartawan. Ritonga menambahkan, kejaksaan harus memfasilitasi pernikahan tersebut, apabila keinginan itu merupakan permintaan terakhir Amrozi menjelang dieksekusi. "Wah, itu harus diberikan," kata Ritonga di tempat sama. Menurut Ritonga, kejaksaan belum mengetahui alasan Amrozi menikah lagi. "Saya kok belum tahu," kata mantan kepala Kejati (Kajati) Sulsel itu. Ritonga menambahkan, selama ini belum ada perundang-undangan terkait terpidana menikah di dalam penjara. Dia juga menjelaskan perihal langkah pengacara Amrozi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke-3. Kejaksaan, lanjut dia, bakal menindaklanjutinya apabila upaya hukum tersebut resmi didaftarkan di pengadilan. Ditanya kepastian hukum PK ke-2, Ritonga menjawab, kejaksaan menunggu penetapan pengadilan. "Hingga kini, penetapan itu belum turun," jelas pria murah senyum itu. Tim pengacara Amrozi sebelumnya mencabut PK ke-2 setelah Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak menghadirkan tiga terpidana bom Bali 2002, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Muklas, untuk didengar kesaksiannya. Menurut Ritonga, penetapan PK ke-2 kelak tidak dapat dijadikan dasar hukum mempercepat pelaksanaan eksekusi Amrozi dkk. "Tidak ada aturan khusus untuk mempercepat eksekusi. Pokoknya, kalau syaratnya terpenuhi, akan kami (kejaksaan) eksekusi," tutur Ritonga tanpa menjelaskan syarat-syarat yang dimaksud. (agm/ku
