http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=10409

Sabtu, 03 Mei 2008,


Kejagung Izinkan Amrozi Menikah Lagi 


JAKARTA - Rencana Amrozi, terpidana mati kasus bom Bali I, menikah lagi 
diizinkan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Nikah itu kan hak (semua) orang. Saya 
kira boleh-boleh saja," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin kepada wartawan 
usai salat Jumat di Masjid Baitul 'Adli, Kejagung, kemarin (2/5). 

Amrozi memang berencana menikah lagi, meski dia bakal dieksekusi. Pernikahan 
itu, menurut rencana, dilaksanakan pada 10 Mei mendatang di Lapas 
Nusakambangan. Amrozi akan menikahi mantan istri pertamanya, Siti Romlah (bukan 
Rohma, seperti diberitakan sebelumnya). Setelah bercerai, Romlah sempat menikah 
dan kini kembali menjanda. 

Pernikahan Amrozi-Romlah membuahkan seorang anak laki-laki bernama Julia 
Mahendra, 20. Selain Julia, Amrozi mempunyai seorang putri bernama Khaula, 
hasil pernikahannya dengan istri kedua, Khoiriana.

Menurut Muchtar, kejaksaan tidak menghalangi pernikahan Amrozi asalkan memenuhi 
persyaratan yang ditentukan. "Nggak masalah," ujar mantan Jaksa Agung Muda 
(JAM) Intelijen itu.

Ditanya teknis persyaratannya, Muchtar menyerahkan kepada kepala Lapas 
Nusakambangan. Sebab, pimpinan lapaslah yang mengetahui aturan main Amrozi 
selaku warga binaannya menikah. 

Meski secara prinsip mengizinkan, kejaksaan belum menerima surat Amrozi berisi 
permohonan izin menikah. JAM Pidana Umum (Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengakui 
baru mengetahui informasi tersebut dari wartawan.

Ritonga menambahkan, kejaksaan harus memfasilitasi pernikahan tersebut, apabila 
keinginan itu merupakan permintaan terakhir Amrozi menjelang dieksekusi. "Wah, 
itu harus diberikan," kata Ritonga di tempat sama.

Menurut Ritonga, kejaksaan belum mengetahui alasan Amrozi menikah lagi. "Saya 
kok belum tahu," kata mantan kepala Kejati (Kajati) Sulsel itu. Ritonga 
menambahkan, selama ini belum ada perundang-undangan terkait terpidana menikah 
di dalam penjara.

Dia juga menjelaskan perihal langkah pengacara Amrozi mengajukan peninjauan 
kembali (PK) ke-3. Kejaksaan, lanjut dia, bakal menindaklanjutinya apabila 
upaya hukum tersebut resmi didaftarkan di pengadilan.

Ditanya kepastian hukum PK ke-2, Ritonga menjawab, kejaksaan menunggu penetapan 
pengadilan. "Hingga kini, penetapan itu belum turun," jelas pria murah senyum 
itu. Tim pengacara Amrozi sebelumnya mencabut PK ke-2 setelah Pengadilan Negeri 
(PN) Denpasar menolak menghadirkan tiga terpidana bom Bali 2002, Amrozi, Imam 
Samudra, dan Ali Ghufron alias Muklas, untuk didengar kesaksiannya.

Menurut Ritonga, penetapan PK ke-2 kelak tidak dapat dijadikan dasar hukum 
mempercepat pelaksanaan eksekusi Amrozi dkk. "Tidak ada aturan khusus untuk 
mempercepat eksekusi. Pokoknya, kalau syaratnya terpenuhi, akan kami 
(kejaksaan) eksekusi," tutur Ritonga tanpa menjelaskan syarat-syarat yang 
dimaksud. (agm/ku

Kirim email ke