http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2008050202483326
Jum'at, 2 Mei 2008
OPINI
Sembako Naik? Capek Deh, Buruh!
Dodi Hermanto
Mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP Unila
Menjadi buruh di negeri ini memang sangat menyedihkan, bagaimana tidak?
Dengan jam kerja yang begitu tinggi, di atas delapan jam per hari, para buruh
mendapat upah yang tidak begitu besar.
Hal ini disebabkan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah
daerah sangat jauh dai harapan para buruh.
Untuk Provinsi Lampung, upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan
Rp617 ribu per bulan. Bila kita cermati, rasanya dengan UMP yang sebesar itu
para buruh kurang mendapat perhatian yang serius dari pemerintah.
Sampai kini, kita belum menemukan satu peraturan yang memihak pada kaum
buruh. Angka UMP tersebut adalah bukti pemerintah masih berpihak pada pengusaha
atau pelaku industri.
Para buruh memang dihadapkan dengan dua pilihan. Pertama, para buruh
tetap bekerja walaupun dengan upah yang rendah. Kedua, jika para buruh tidak
bersedia menerima upah yang telah ditetapkan pengusaha, para buruh harus siap
menerima pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Para buruh memang tidak mempunyai pilihan lain kecuali tetap bekerja
walaupun dengan upah yang yang jauh dari harapan hidup. Di sisi lain, para
buruh juga dihadapkan dengan harga kebutuhan pokok yang terus melejit.
Bayangkan saja untuk harga beras berkisar pada Rp4.500 sampai Rp6.500/kg.
Untuk harga minyak goreng berkisar pada harga Rp11 ribu sampai Rp13.500/kg.
Naiknya harga beras dan minyak goreng juga diikuti kenaikan harga
sayuran. Dalam Lampung Post edisi Kamis, 24 April 2008, diberitakan bahwa harga
sayuran dan bumbu dapur di beberapa pasar tradisional di Bandar Lampung masih
tergolong tinggi. Untuk sayuran seperti sawi, kangkung, dan bayam, dijual
seharga Rp750/ikat. Buncis Rp5.000/kg, timun Rp3.000/kg, kacang panjang
Rp1.500/ikat. Untuk kacang tanah Rp12 ribu/kg, serta kacang hijau dan kedelai
dijual Rp8.000/kg. Sedangkan untuk bumbu dapur seperti cabai merah dan cabai
rawit berkisar Rp10 ribu/kg hingga Rp15 ribu/kg.
Menanggapi tingginya harga kebutuhan pokok atau sembako, sebenarnya
pemerintah telah bersikap proaktif yaitu dengan melakukan operasi pasar (OP)
yang bertujuan menstabilkan harga sembako. Operasi pasar ditujukan terhadap
sejumlah barang sembako seperti beras, minyak goreng, dan kacang kedelai. Namun
pada kenyataannya, operasi pasar belum mampu menekan atau menurunkan tingginya
harga barang tersebut.
Keadaan ini menjadi dilemma tersendiri bagi kaum buruh. Seperti kata
pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah upah yang diterima para buruh
rendah, mereka pun harus menerima tingginya harga kebutuhan pokok atau sembako.
Paling tidak ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah
terhadap nasib para buruh di Indonesia, khususnya para buruh di Provinsi
Lampung. Pertama, pemerintah harus lebih perhatian terhadap nasib para buruh
karena mereka adalah pekerja yang berada pada level paling bawah. Kedua,
pemerintah diharapkan mampu menjaga kestabilan harga sembako.
Jika harga sembako naik, seharusnya upah para buruh pun otomatis ikut
naik karena kenaikan harga sembako yang tidak diimbangi kenaikan upah para
buruh hanya akan menambah beban hidup kaum buruh.
<<bening.gif>>
