Harian Analisa
Edisi Jumat, 6 Juni 2008

Tajukrencana
Ancaman terhadap Pers Tidak Pernah Berhenti 


KEHADIRAN Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disambut dengan penuh 
sukacita oleh kalangan pers. Harapan yang sangat besar ini bisa dimaklumi sebab 
pers selama ini berada di bawah bayang-bayang ketakutan, pencabutan izin, 
pembredelan dan sejenisnya. Dengan adanya UU yang dibuat pada era pemerintahan 
transisi Presiden BJ Habibie ini, pers dijamin hidup lebih bebas tanpa perlu 
merasa takut dicabut izinnya atau dibredel oleh pemerintah. 

Tapi seiring dengan perjalanan waktu, meski sudah diberlakukan hampir selama 10 
tahun keberadaan UU ini sendiri belum jelas. Jangankan masyarakat awam, 
instansi pemerintah terutama para penegak hukum banyak yang belum 'mengenal' UU 
ini. Jadi tidak heran jika kita saksikan banyak persoalan-persoalan yang 
menyangkut pers, baik ketika dalam proses pemeriksaan di tingkat kepolisian, 
kejaksaan hingga dalam proses persidangan tidak mempergunakan UU ini. 

Untuk masalah ini aparat penegak hukum selalu diingatkan bahkan sudah ada yang 
sampai pada tahap penandatanganan nota kesepahaman (MoU), tapi fakta di 
lapangan menunjukkan aparat penegak hukum selalu mengeyampingkan UU Pers untuk 
menyelesaikan persoalan-persoalan yang menyangkut pers. Ketidakberdayaan UU 
Pers itu semakin terlihat ketika UU lain juga mengatur masalah yang menyangkut 
pers. Yang paling berbahayanya, dalam UU itu ada diatur soal ancaman pidana 
terhadap kalangan pers. Kriminalisasi terhadap pers inilah sebenarnya yang 
harus dijauhkan, tapi kenyataannya ada pihak-pihak yang ingin memberangus 
kembali kebebasan pers itu. 

Jika UU lain tetap dipergunakan untuk mengatur persoalan yang menyangkut pers, 
lantas untuk apa UU Pers itu dibuat? Hingga kini persoalan apakah UU Pers itu 
lex spesialis (peratusan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang lebih 
umum), belum selesai diperdebatkan, baik oleh kalangan hukum maupun kalangan 
pers sendiri. Dan perdebatan ini belum jelas kapan berakhirnya. 

Di tengah perdebatan ini, muncul pula UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu 
Anggota DPR, DPD, DPRD yang di dalam salah satu pasalnya disebutkan pemberian 
sanksi terhadap pers berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau 
pencabutan izin penerbitan media massa cetak. Ketentuan ini jelas-jelas 
bertentangan dengan UU Pers. Dalam Pasal 4 Ayat (2) dengan tegas disebutkan, 
'terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan 
penyiaran'. 

Jika UU 10/2008 diberlakukan terhadap pers ketika meliput jalannya Pemilu 
Anggota DPR/DPD dan DPRD maka dikhawatirkan semua pers di Indonesia bisa 
dicabut izinnya. Bagaimana tidak melanggar jika dalam UU 10/2008 itu disebutkan 
bahwa, media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang 
sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklam kampanye. Secara 
tegas Panitia Khusus UU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, media massa 
menyediakan peluang yang sama kepada peserta pemilu untuk menggunakan kolom 
pada media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran bagi semua peserta 
kampanye. 

Penafisiran memberikan 'kesempatan yang sama' kepada semua peserta inilah yang 
bisa menjerat media massa cetak dan lembaga penyiaran. Bagaimana tidak, saat 
ini saja dipastikan sedikitnya 16 partai politik ditambah 35 yang sedang akan 
mengikuti verifikasi faktual komisi pemilihan umum (KPU). Jika semuanya lulus 
verifikasi faktual maka 51 partai politik akan menjadi peserta Pemilu Anggota 
DPR, DPD dan DPRD tahun 2009. Kalau ini terjadi maka saat kampanye nanti, 
seluruh halaman media massa cetak hanya akan berisi berita kampanye. Begitu 
pula lembaga penyiaran, hanya akan menyiarkan berita kampanye saja kalau tidak 
ingin kena sanksi. Ini berarti hak mayarakat untuk memperoleh informasi lainnya 
jadi tertutup. 

Di samping itu, tidak semua parpol mau membuka akses yang sama terhadap media. 
Karena itu untuk menghindari pembredelan atau pencabutan izin terhadap pers 
maka sebaiknya aturan ini ditafsirkan secara jelas dan yang terpenting jangan 
bertentangan dengan UU Pers, UU-nya kalangan pers. 

Kirim email ke