Refleksi: Bagaimana dengan harta hasil korupsi Pak Harto yang disembunyikan di 
berbagai bank? Sunyi senyap?

http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=1&id=3957

      Rabu, 27 Agustus 2008 | BP 
     
      Al Amin Didakwa Tiga Perbuatan Korupsi

     
      Jakarta (Bali Post) -
      Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution diancam hukuman penjara seumur 
hidup. Ia diduga telah melakukan tiga perbuatan korupsi. Tindakannya itu 
seluruhnya dilakukan dengan memeras sejumlah pejabat daerah dan pengusaha 
terkait proyek di bidang kehutanan. 

      Hal ini terungkap dalam dakwaan yang disampaikan JPU Suwardji di 
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/8) kemarin. Tiga tindakan pidana ini, 
dua terkait alih fungsi hutan dan satu proyek pengadaan Global Positioning 
System (GPS) Geodetik, GPS Handle and Total System di Dephut. Dari perbuatannya 
itu, terdakwa Al Amin berhasil mengumpulkan uang lebih dari Rp 3 miliar. 

      Mendengar tuduhan sangat serius tersebut, terdakwa Al Amin terlihat 
tenang-tenang saja. Sama sekali tidak terlihat tegang di wajahnya. Bahkan, ia 
sempat senyum-senyum. Saat matanya mengarahkan ke tim JPU, pandangannya 
dipincingkan. Entah apa yang ada dalam benak pikirannya.

      Fokus pandangannya terpecah, saat majelis hakim yang diketuai Edward 
Pattinasarani menegurnya. Hakim ketua menanyakan sikap terdakwa Amin dengan isi 
dakwaan itu. Ia tidak menjawab. Ia kemudian minta izin untuk konsultasi dengan 
penasihat hukum Sirra Prayuna. Usai bisik-bisik, Amin kembali ke kursinya dan 
langsung menyatakan keberatan. Majelis pun meminta terdakwa menyiapkan 
pembelaan (eksepsi) untuk dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Jumat 
(5/9) mendatang.

      Dalam sidang tersebut, tidak terlihat istri terdakwa Al Amin, Kristina. 
Penyanyi dangdut itu dikabarkan tengah melakukan show di sejumlah daerah. 
Keluarga serta kerabat Kristina juga tak tampak. Yang tampak di jajaran kursi 
pengunjung adalah kerabat Al Amin.

      Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa Al Amin telah memeras Sekda 
Bintan Kepulauan Riau (Kepri) Azirwan sebesar Rp 2,25 miliar. Hal ini terkait 
dengan alih fungsi hutan lindung di Bintan untuk pembangunan Bandar Sri Bintan. 
Pemerasan juga dilakukan terhadap mantan Sekda Sumatera Selatan (Sumsel) Sofyan 
Rebuin Rp 75 juta terkait alih fungsi hutan mangrove menjadi Pelabuhan Tanjung 
Api-api.

      Perbuatan serupa dilakukannya terhadap Panitia Pengadaan Global 
Positioning Sistem (GPS) Geodetik, GPS Handle and Total System Dephut Eko 
Wijayanto, Direktur PT Datascrip Sugeng Irianto dan Dirut PT Almega Geosystem 
Amin Cahyono. Amin menerima Rp 1,2 miliar dari PT Almega Geosystem dan Rp 286 
juta dari PT Datascript.

      Atas tindakan tercelanya itu, terdakwa Amin dijerat melanggar pasal 12 a 
jo pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang 
Pemberantasan Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Terdakwa terancam hukuman 
maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar 
subsider satu tahun kurungan.

      Usai dakwaan dibacakan, JPU Suwardji langsung menyerahkan dokumen berisi 
bukti-bukti yang merupakan hasil transaksi pemberian uang dari pejabat dan 
pengusaha terkait alih fungsi hutan dan pengadaan peralatan Dephut. Barang 
bukti itu di antaranya cek perjalanan, uang tunai serta dokumen lain terkait 
rekomendasi persetujuan DPR. ( 

<<1-ALAMIN.gif>>

Kirim email ke