Refleksi: Bagaimana dengan harta hasil korupsi Pak Harto yang disembunyikan di berbagai bank? Sunyi senyap?
http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=1&id=3957 Rabu, 27 Agustus 2008 | BP Al Amin Didakwa Tiga Perbuatan Korupsi Jakarta (Bali Post) - Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution diancam hukuman penjara seumur hidup. Ia diduga telah melakukan tiga perbuatan korupsi. Tindakannya itu seluruhnya dilakukan dengan memeras sejumlah pejabat daerah dan pengusaha terkait proyek di bidang kehutanan. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang disampaikan JPU Suwardji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/8) kemarin. Tiga tindakan pidana ini, dua terkait alih fungsi hutan dan satu proyek pengadaan Global Positioning System (GPS) Geodetik, GPS Handle and Total System di Dephut. Dari perbuatannya itu, terdakwa Al Amin berhasil mengumpulkan uang lebih dari Rp 3 miliar. Mendengar tuduhan sangat serius tersebut, terdakwa Al Amin terlihat tenang-tenang saja. Sama sekali tidak terlihat tegang di wajahnya. Bahkan, ia sempat senyum-senyum. Saat matanya mengarahkan ke tim JPU, pandangannya dipincingkan. Entah apa yang ada dalam benak pikirannya. Fokus pandangannya terpecah, saat majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani menegurnya. Hakim ketua menanyakan sikap terdakwa Amin dengan isi dakwaan itu. Ia tidak menjawab. Ia kemudian minta izin untuk konsultasi dengan penasihat hukum Sirra Prayuna. Usai bisik-bisik, Amin kembali ke kursinya dan langsung menyatakan keberatan. Majelis pun meminta terdakwa menyiapkan pembelaan (eksepsi) untuk dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Jumat (5/9) mendatang. Dalam sidang tersebut, tidak terlihat istri terdakwa Al Amin, Kristina. Penyanyi dangdut itu dikabarkan tengah melakukan show di sejumlah daerah. Keluarga serta kerabat Kristina juga tak tampak. Yang tampak di jajaran kursi pengunjung adalah kerabat Al Amin. Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa Al Amin telah memeras Sekda Bintan Kepulauan Riau (Kepri) Azirwan sebesar Rp 2,25 miliar. Hal ini terkait dengan alih fungsi hutan lindung di Bintan untuk pembangunan Bandar Sri Bintan. Pemerasan juga dilakukan terhadap mantan Sekda Sumatera Selatan (Sumsel) Sofyan Rebuin Rp 75 juta terkait alih fungsi hutan mangrove menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api. Perbuatan serupa dilakukannya terhadap Panitia Pengadaan Global Positioning Sistem (GPS) Geodetik, GPS Handle and Total System Dephut Eko Wijayanto, Direktur PT Datascrip Sugeng Irianto dan Dirut PT Almega Geosystem Amin Cahyono. Amin menerima Rp 1,2 miliar dari PT Almega Geosystem dan Rp 286 juta dari PT Datascript. Atas tindakan tercelanya itu, terdakwa Amin dijerat melanggar pasal 12 a jo pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Terdakwa terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Usai dakwaan dibacakan, JPU Suwardji langsung menyerahkan dokumen berisi bukti-bukti yang merupakan hasil transaksi pemberian uang dari pejabat dan pengusaha terkait alih fungsi hutan dan pengadaan peralatan Dephut. Barang bukti itu di antaranya cek perjalanan, uang tunai serta dokumen lain terkait rekomendasi persetujuan DPR. (
<<1-ALAMIN.gif>>
